Kronologi, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan membebaskan narapidana kasus korupsi dalam program asimilasi untuk mencegah wabah virus corona. Mereka yang mendapat kesempatan bebas yakni para pelaku tindak pidana umum saja.
“Pembebasan napi pidana umum saja,” kata Jokowi, Senin (6/4/2020).
Menurut dia, langkah ini diambil karena rutan dan lapas di Indonesia dinilai sudah kelebihan kapasitas. Kondisi tersebut dianggap rawan penularan wabah virus corona.
Langkah ini pun diambil sejumlah negara lain dalam upaya mencegah Covid-19. Antara lain Iran yang membebaskan 95.000 napi dan Brasil yang membebaskan 34.000 napi.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas bersama jajaran menteri Kabinet Indonesia Bersatu melalui telekonferensi. Dia pun menyebut tak pernah membahas napi koruptor akan dibebaskan.
“Ada syarat, kriteria, dan pengawasan, tapi napi koruptor tidak pernah dibicarakan,” kata Presiden.
Sebelumnya kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly membebaskan sejumlah napi dalam mencegah penyebaran virus corona dikritik warga. Sebab kebijakan itu dinilai turut membebaskan napi tindak pidana korupsi.
Penulis: Ikbal
Discussion about this post