Sabtu, Februari 27, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result

KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Tekno

Ojol Motor Dilarang Antar-Jemput Penumpang, Berikut Aturannya

REDAKSI by REDAKSI
05/04/2020
in Tekno
Resmi! Tarif Ojol Naik Per 16 Maret, Segini Nilainya

Kronologi, Jakarta – Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) rupanya melarang ojek online (ojol) khusus motor untuk mengantar penumpang. Hal ini tertuang dalam pedoman PSBB pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020.

“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” bunyi pedoman yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dikutip dari CNN Indonesia, pada Minggu (5/4/2020).

Hingga saat ini, masih banyak terlihat mitra perusahaan ojek online khusus kendaraan roda dua, seperti Gojek, Grab, dan Maxim yang masih melayani jasa antar-jemput penumpang.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah, pada Sabtu (4/4/2020).

Adapun kriteria wilayah yang menerapkan PSBB adalah yang memiliki peningkatan jumlah kasus dan kematian akibat penyakit COVID-19 secara signifikan dan cepat serta memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Penerapan PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan kepala daerah. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020, kepala daerah baik itu gubernur, bupati, atau walikota harus mengajukan permohonan PSBB kepada menteri dengan disertai sejumlah data seperti peningkatan dan penyebaran kasus serta kejadian transmisi lokal.

Menanggapi hal itu, aplikasi layanan ojek online, Grab belum mau berkomentar lebih. “Kami cek dulu ya,” kata Manajer Humas Grab, Andre Sebastian.

Sedangkan, Gojek mengaku bakal menindaklanjuti pedoman dari Permenkes ikhwal larangan pengangkutan penumpang.

Selain ojek online, dalam regulasi PSBB, pemerintah juga membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta moda transportasi.

Ada beberapa tempat yang mendapat pengecualian saat PSBB, tapi harus menjaga jumlah minimum karyawan dan pengaturan jarak orang sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit.

Antara lain supermarket, minimarket, pasar, toko kebutuhan bahan pangan dan barang pokok, toko obat-obatan dan peralatan medis, rumah sakit, dan puskesmas.

Editor: Dimas
Tags: GojekOjek Online
alterntif text
Previous Post

Update Corona RI Per 5 April: 2.273 Positif, 198 Meninggal

Next Post

Sambil Sosialisasi Covid-19, IKA Radiologi Unhas Bagikan 10 Ribu Masker ke Ojol

Related Posts

Hindari Kontak Fisik, Gojek Sediakan Fitur Chat Khusus dalam Pemesanan GoFood

KSPI Sebut Gojek Lakukan Pelanggaran Serius, Ini Penyebabnya

26/06/2020
Saat Ojol Kehilangan Pekerjaan dan Kelaparan Karena Corona, Bos Nadiem Kemana?

Saat Ojol Kehilangan Pekerjaan dan Kelaparan Karena Corona, Bos Nadiem Kemana?

21/04/2020
Resmi! Tarif Ojol Naik Per 16 Maret, Segini Nilainya

Catat, Kemenhub Kembalikan Wewenang Ojol Soal Penumpang Selama PSBB ke Pemda

14/04/2020
Permenhub Izinkan Ojol Bawa Penumpang, Bukti Wajah Politik Hukum Pemerintah Enggak Jelas

Permenhub Izinkan Ojol Bawa Penumpang, Bukti Wajah Politik Hukum Pemerintah Enggak Jelas

13/04/2020
Next Post
Sambil Sosialisasi Covid-19, IKA Radiologi Unhas Bagikan 10 Ribu Masker ke Ojol

Sambil Sosialisasi Covid-19, IKA Radiologi Unhas Bagikan 10 Ribu Masker ke Ojol

Untuk Kali Pertama, Sidang Isbat Awal Ramadan Digelar Via Online

Untuk Kali Pertama, Sidang Isbat Awal Ramadan Digelar Via Online

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Marzuki Alie: Saya Bangga Dipecat Orang Tak Beres

    Marzuki Alie: Saya Bangga Dipecat Orang Tak Beres

    1742 shares
    Share 697 Tweet 436
  • Usai Pelantikan, Polisi Jaga Ketat Rumah Jabatan dan Rumah Pribadi Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • RM Cafe Buka Sampai Pagi, DPRD DKI: Satpol PP Mirip Pemadam Kebakaran

    773 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Wacana PSI Interpelasi Anies: 5 Fraksi di DPRD DKI Menolak, PDIP-Demokrat Gamang

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Gencar Kritik Banjir Jakarta, Zita Dianggap Tendensius ke Anies

    218 shares
    Share 87 Tweet 55

TERKINI

3 Zodiak Paling Populer dan Menonjol di Dunia

3 Zodiak Paling Populer dan Menonjol di Dunia

by REDAKSI
27/02/2021
0

Meski Curah Hujan di DKI Tinggi, Wagub DKI: Alhamdulillah, Kita Masih Bisa Kendalikan Banjir

Meski Curah Hujan di DKI Tinggi, Wagub DKI: Alhamdulillah, Kita Masih Bisa Kendalikan Banjir

by REDAKSI
27/02/2021
0

Marzuki Alie: Saya Bangga Dipecat Orang Tak Beres

Marzuki Alie: Saya Bangga Dipecat Orang Tak Beres

by REDAKSI
27/02/2021
0

Alasan Mundur dari Kepala Bapenda DKI, Eks Penasihat KPK Tsani: Terkait Kinerja

Alasan Mundur dari Kepala Bapenda DKI, Eks Penasihat KPK Tsani: Terkait Kinerja

by REDAKSI
26/02/2021
0

In Memoriam Mahya Ramdhani

In Memoriam Mahya Ramdhani

by REDAKSI
26/02/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved