Kronologi, Jakarta – Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) rupanya melarang ojek online (ojol) khusus motor untuk mengantar penumpang. Hal ini tertuang dalam pedoman PSBB pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020.
“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” bunyi pedoman yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dikutip dari CNN Indonesia, pada Minggu (5/4/2020).
Hingga saat ini, masih banyak terlihat mitra perusahaan ojek online khusus kendaraan roda dua, seperti Gojek, Grab, dan Maxim yang masih melayani jasa antar-jemput penumpang.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah, pada Sabtu (4/4/2020).
Adapun kriteria wilayah yang menerapkan PSBB adalah yang memiliki peningkatan jumlah kasus dan kematian akibat penyakit COVID-19 secara signifikan dan cepat serta memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Penerapan PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan kepala daerah. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020, kepala daerah baik itu gubernur, bupati, atau walikota harus mengajukan permohonan PSBB kepada menteri dengan disertai sejumlah data seperti peningkatan dan penyebaran kasus serta kejadian transmisi lokal.
Menanggapi hal itu, aplikasi layanan ojek online, Grab belum mau berkomentar lebih. “Kami cek dulu ya,” kata Manajer Humas Grab, Andre Sebastian.
Sedangkan, Gojek mengaku bakal menindaklanjuti pedoman dari Permenkes ikhwal larangan pengangkutan penumpang.
Selain ojek online, dalam regulasi PSBB, pemerintah juga membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta moda transportasi.
Ada beberapa tempat yang mendapat pengecualian saat PSBB, tapi harus menjaga jumlah minimum karyawan dan pengaturan jarak orang sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit.
Antara lain supermarket, minimarket, pasar, toko kebutuhan bahan pangan dan barang pokok, toko obat-obatan dan peralatan medis, rumah sakit, dan puskesmas.
Editor: Dimas
Discussion about this post