Kronologi, Gorontalo– Pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo hingga kini belum menerima surat atau berkas ajuan permintaan persetujuan penjualan sejumlah aset dari pemerintah daerah.
“Belum ada surat permintaan persetujuan oleh pemerintah masuk DPRD, bentuk suratnya seperti apa kami belum tahu,” kata Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase, kepada Kronologi.id, Jumat (3/4/2020).
Untuk itu, Syam menyarankan kepada pemerintah daerah untuk segera mengajukan rencana itu ke DPRD agar pihaknya bisa mengawal proses rencana penjualan itu.
“Kan kalau sudah masuk pasti ditindaklanjuti DPRD, dalam hal pengkajian,” ucap Syam.
Baca juga: Pemkab Gorontalo Akan Jual Empat Aset Daerah, Ini Daftarnya
Senada dengan Syam, Wakil Ketua II DPRD, Roman Nasaru juga mengaku belum menerima surat pengajuan permohonan penjualan aset daerah oleh pemerintah daerah.
“Saya pun sama, belum menerima dan melihat surat permohonan penjualan oleh pemerintah,” ungkap Roman.
Ia menyampaikan, jika rencana penjualan tersebut benar, maka perlu dilakukan banyak kajian atas azas pengalihan aset daerah.
“Pertama DPRD mau melihat apakah penjualan ini benar-benar tepat sasaran, kajiannya harus ada. Kedua mengapa dijual, ketiga penjelasan hasil penjualan digunakan untuk apa,” kata Roman.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Setda Kabgor, Roswati Lasimpala, melalui Kasubid Analisis Evaluasi dan Pelaporan Bidang Aset, Arifin Ibrahim turut membenarkan tentang rencana penjualan sejumlah aset tanah dan bangunan itu.
“Sementara ini kami meminta persetujuan DPRD, sudah dikirim ke DPRD,” ujar Arifin melalui sambungan telepon, Kamis (3/4/2020) kemarin.
Penulis: Even Makanoneng Editor : Zul
Discussion about this post