Kronologi, Jakarta – Pemerintah membantah adanya kabar pembatasan moda transportasi di Jabodetabek. Surat edaran BPTJ Kemenhub yang beredar bukan untuk menyetop akses dan angkutan publik, namun rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi.
Staf Khusus Menko Maritim dan Investasi Bidang Kelembagaan dan Media, Jodi Mahardi, menyebut surat edaran ini memberikan rekomendasi kepada kepala daerah, apabila wilayahnya diperkenankan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
“Kepala daerah dapat membatasi penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Jodi, Rabu (1/4/2020).
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes.
“Jika belum resmi mendapatkan persetujuan atas status PSBB, daerah belum dapat membatasi moda transportasi,” ujar dia.
Lalu bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE No 5 Tahun 2020 itu dapat menjadi pedoman untuk melakukan upaya pembatasan transportasi.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa pemerintah resmi membatasi moda transportasi di lingkungan Jabodetabek untuk meminimalisasi penularan wabah virus corona. Keputusan ini tertuang dalam SE No 5 Tahun 2020 oleh BPTJ Kemenhub.
Pembatasan ini meliputi penghentian layanan KRL, MRT, LRT hingga Transjakarta. Selain itu menutup sementara layanan di terminal Tipe A dan Tipe B yang melayani bus AKAP dan AKDP dan bus yang melayani rute Jabodetabek.
BPTJ juga merekomendasikan untuk pelarangan bus berpenumpang atau kendaraan pribadi yang memasuki jalan tol atau arteri nasional dari dan menuju Jabodetabek.
Penulis: Ikbal
Discussion about this post