Kronologi, Gorontalo – Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo), Yahya Husain, menuding rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo pada 30 Maret 2020 menghasilkan kesepakatan yang akan membungkam kebebasan berpendapat dari masyarakat.
Menurut mahasiswa angkatan tahun 2015 ini, hasil kesepakatan itu tertuang dalam 20 poin dari rapat tersebut. Salah satunya, kata dia, tertuang dalam poin 17.
“Untuk merazia LSM dan masyarakat umum yang selalu membully langkah-langkah Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun kabupaten/kota dalam percepatan penanganan Covid-19,” kata Husain mengutip poin 17 hasil rapat Forkopimda yang ditandatangani Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, Selasa (31/3/2020).
Husain menilai, poin itu akan membungkam ruang gerak mahasiswa ataupun masyarakat dalam mengkritik setiap langkah dan kinerja pemerintah sebagai pengambil kebijakan.
“Ini kan konyol, masa masyarakat ingin mengkritik malah diminta dirazia. Atau mungkin gubernur lupa kritikan dalam bentuk apapun adalah spirit untuk bekerja,” ujar Husain.
Ia berharap, pemerintah bisa lebih bijaksana dalam mengambil sikap untuk mengatasi persoalan di daerah, terlebih bagi setiap masyarakat yang mengkritik.
“Jadilah pemimpin bijaksana, bukan menyepakati hal membungkam demokrasi,” tegasnya.
Husain mengatakan, pejabat publik harus siap dikritik atau dibully oleh publik, termasuk dalam upaya pencegahan Covid-19. Kritik itu, kata dia bisa dilakukan mahasiswa, LSM maupun masyarakat.
Semua pejabat publik, kata Husain, harus membiasakan diri untuk menerima kritikan, baik itu gubernur, wakil gubernur, wali kota, bupati, maupun anggota DPRD.
“Siapapun pejabatnya punya tugas dan tanggung jawab harus selalu siap dan membiasakan diri untuk dikritik atau dibully. Terserah apa jabatannya, pokoknya semua,” tandasnya.
Penulis: Even Editor : Zul
Discussion about this post