Kronologi, Jakarta — Perlaku Usaha Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) meminta pemerintah memberikan perhatian serius untuk membuat kebijakan yang dapat meringankan beban biaya akibat ekonomi tinggi karena terdampak pandemi Coronavirus Covid-19, yang mulai merebak masif di Indonesia.
Demikian disampaikan salah satu pelaku usaha PPJK, Sugiyanto saat dihubungi wartawan, Jakarta, Minggu ( 29/03/20).
“Akibat pandemi covid 19 semua sektor bisnis tergangu, dampaknya bisa sangat berat, juga di Tanjung Priok. Semua biaya masih tetap tinggi, tidak ada keringanan, pemerintah harus segera turun tangan mengatasi ini,” kata SGY panggilan akrab Sugiyanto.
Sugiyanto yang juga pendiri dan koordinator group WAG-Komunitas Pelaku Usaha PPJK dan SIUJPT ini menambahkan bahwa, aturan dan kebijakan yang harus mendapat perhatian khusus itu diantaranya adalah tentang, percepatan proses dokument untuk pengeluaran barang dan biaya penumpukan container pada lini 1 pelabuhan dan lini 2 pelabuhan serta biaya demurrage dan detantion container.
Untuk percepatan dokumen ranahnya ada pada Bea dan Cukai. Tentang biaya penumpukan pada lini 1 pelabuhan ada di Jakarta Internasional Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal-One (NPCT-1) dan line 2 pelabuhan di lapangan non TPS. Sedangkan demurrage dan detantion container ada pada shiiping line.
“Semua aturan perlu dipermudah. Untuk percepatan proses dokumen import pada Bea dan Cukai sedapat mungkin mengurangi jalur merah pemeriksaan fisik barang untuk menghindari covid 19, atau dipermudah tampa mengurangi ketentuan aturan yang ada. Untuk ekport harus dijamin barang bisa terkirim agar tak ada claim dari pembeli (buyer),” ungkapnya
Lebih lanjut, pria berkacamata ini mejelaskan tentang beban biaya penumpukan container pada lini 1 pelabuhan di JICT, TPK Koja, NPC-1 dan lini 2 di lapangan non TPS serta biaya demuurage dan detantion container pada shipping line yang kesemuanya litu dapat mematikan pelaku usaha karena sangat mahal dan memberatkan.
Solusi cepat harus segera dilakukan oleh pemerintah melalui kementerian keuangan dan perhubungan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk tutupnuya pelaku usaha, PPJK, importir, ekport akibat terdampak dari wabah covid 19.
“Biayanya itu secara akumulasi bisa mencapai puluhan atau bahkan ratusan juta, tergantung dari jumlah container dan lamanya proses pengeluaran barang impor,” ungkap SGY.
Terkait dengan hal tersebut, menurutnya harus ada pengurangan biaya. Untuk biaya progresif penumpukan dan denda SPPB harus dihapus. Biaya bebas penumpukan pada lini 1 di JICT, TPK Koja, dan NPCT-1 harus dirubah dari satu hari menjadi setidaknya 14 hari dan batas waktu penumpukan (Longstay) untuk dilakukan pemindahan container atau Over Brengen (OB) dari lini 1 ke lini 2 lapangan non TPS harus ditiadakan.
“Biaya demurrage dan detantion container juga harus dihapus sementara oleh shipping line sampai masalah covid 19 hilang, sebab sangat memberatkan pelaku usaha,” tegasnya.
Untuk membatu masyarkat, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan keringan pinjaman pada perbankan, maka tentunya harus juga dilengkapi pada sektor penting logisitik, ekport, dan impor barang. Saat ini dwelling time dan kongesti container sudah tak terjadi karena jumlah container impor yang datang berkurang.
“Semua bisnis sangat payah. Sedangkan pandemi covid 19 belum dapat dipastikan kapan berakhir. Jadi keberpihakan pemerintah untuk melindungi dan menyelamatkan pelaku usaha Kepabeanan menjadi sangat urgent,” pungkasnya.
Editor: Alfian Risfil A
Discussion about this post