Sabtu, Januari 23, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result

KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

5 Poin Fatwa Muhammadiyah Terkait Pengurusan Jenazah Korban Corona

REDAKSI by REDAKSI
27/03/2020
in Hukum
5 Poin Fatwa Muhammadiyah Terkait Pengurusan Jenazah Korban Corona

Kronologi, Jakarta – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa terkait pengurusan jenazah pasien virus Covid-19 (corona).

Fatwa tersebut tercantum dalam surat edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat covid 19.

Surat edaran itu dikeluarkan pada 29 Rajab 1441 H atau 24 Maret 2020 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Dr. H. Agung Danarto, M.Ag.

Hingga hari ini kasus positif terpapar virus corona sudah mencapai 1.046 orang, dan 87 orang meninggal dunia.

Berikut fatwa tentang sholat jenazah terkait corona:

1. Perawatan jenazah pasien Covid-19 sejak meninggal dunia sampai dikuburkan, dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, misalnya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

2. Apabila dipandang darurat dan mendesak, jenazah dapat dimakamkan tanpa dimandikan dan dikafani, dalam rangka menghindarkan tenaga penyelenggara jenazah dari paparan covid-19 dengan pertimbangan azas-azas hukum syariah bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya kecuali sejauh yang mampu dilakukannya, apa yang diperintahkan Nabi SAW dilaksanakan sesuai dengan kemampuan, tidak ada kemudaratan dan pemudaratan, kemudaratan harus dihilangkan, kesulitan memberikan kemudahan, keadaan mendesak dipersamakan dengan keadaan darurat, dan kemudaratan dibatasi sesuai dengan kadarnya, dan mencegah mudarat lebih diutamakan daripada mendatangkan maslahat.

Kewajiban memandikan dan mengkafani jenazah adalah hukum kondisi normal, sedangkan dalam kondisi tidak normal dapat diberlakukan hukum darurat.

3. Penyelenggaraan salat jenazah dapat diganti dengan sholat gaib di rumah masing- masing. Adapun kegiatan takziah dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan hal-hal yang terkait penanggulangan Covid-19 atau dilakukan secara daring.

4. Dianjurkan banyak istigfar, bertaubat, berdoa kepada Allah, membaca Al Qur’an, berzikir, bersalawat atas Nabi, dan qunut nazilah secara individu serta dengan keyakinan dan berbaik sangka akan ketetapan Allah. Semoga Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT.

5. Menggalakkan sikap berbuat baik dan saling menolong di antara warga masyarakat. Terutama kepada kelompok rentan, misalnya berbagi masker, hand sanitizer, atau mencukupi kebutuhan pokok dari keluarga yang terdampak secara langsung dan tidak melakukan panic buying (pembelian barang karena panik atau penimbunan barang berdasarkan rasa takut).

Penulis: Dimas
Tags: MuhammadiyahVirus Corona
alterntif text
Previous Post

Rayakan Ultah di Penjara, Mantan Pemain Terbaik Dunia Ini Tak Bisa Dikunjungi Karena Corona

Next Post

Pemerintah Diminta Jangan Tergiur Tawaran Utang dari IMF dan Bank Dunia

Related Posts

Syarif Mbuinga Apresiasi Kontribusi Muhammadiyah di Pohuwato

Syarif Mbuinga Apresiasi Kontribusi Muhammadiyah di Pohuwato

16/01/2021
Respon Pembubaran FPI, Muhammadiyah: Masalahnya Kenapa Baru Sekarang?

Respon Pembubaran FPI, Muhammadiyah: Masalahnya Kenapa Baru Sekarang?

30/12/2020
Tolak Tawaran Wamendikbud, Din Syamsuddin: Muhammadiyah Tidak Gila Jabatan

Tolak Tawaran Wamendikbud, Din Syamsuddin: Muhammadiyah Tidak Gila Jabatan

24/12/2020
Facebook Tutup Akun Muhammadiyah

Facebook Tutup Akun Muhammadiyah

14/12/2020
Next Post
Pemerintah Diminta Jangan Tergiur Tawaran Utang dari IMF dan Bank Dunia

Pemerintah Diminta Jangan Tergiur Tawaran Utang dari IMF dan Bank Dunia

MUI Keluarkan Fatwa Tentang Pengurusan Jenazah Korban Corona, Begini Caranya

MUI Keluarkan Fatwa Tentang Pengurusan Jenazah Korban Corona, Begini Caranya

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Perpres Nomor 7 Itu Arahnya Ke Umat Islam Lagi

    Perpres Nomor 7 Itu Arahnya Ke Umat Islam Lagi

    1660 shares
    Share 664 Tweet 415
  • Wajahnya Memancarkan Aura Positif, 4 Zodiak Ini Disukai Banyak Orang

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Bubarkan Komnas HAM

    360 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Giliran Manokwari Papua Barat Diguncang Gempa M 4,1

    323 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Draf RUU Pemilu: 101 Pilkada Digelar 2022, Termasuk Jakarta

    305 shares
    Share 122 Tweet 76

TERKINI

BMKG Minta Warga Sulawesi Tenggara Waspada Potensi Gempa

BMKG Minta Warga Sulawesi Tenggara Waspada Potensi Gempa

by REDAKSI
23/01/2021
0

Kejati Gorontalo Didesak Gunakan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi GORR

GCW Saran Kejati Gorontalo Serahkan Kasus Rp23 Miliar Bank Sulutgo ke Polisi

by REDAKSI
23/01/2021
0

Sebaran 12.191 Pasien Baru Corona per 23 Januari: DKI 3.285, Jateng 1.875, Jabar 1.809

Sebaran 12.191 Pasien Baru Corona per 23 Januari: DKI 3.285, Jateng 1.875, Jabar 1.809

by REDAKSI
23/01/2021
0

Update 23 Januari: Bertambah 12.191, Corona RI  Jadi 977.474 Kasus

Update 23 Januari: Bertambah 12.191, Corona RI Jadi 977.474 Kasus

by REDAKSI
23/01/2021
0

Wabup Amin Pamitan ke Masyarakat Lemito di Tengah Sosialisasi Vaksin

Wabup Amin Pamitan ke Masyarakat Lemito di Tengah Sosialisasi Vaksin

by REDAKSI
23/01/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved