Minggu, Maret 7, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Polemik Plt Kadis Dukcapil Kabgor, Komisi I: Sudah Terjawab Tak Perlu Dipermasalahkan

REDAKSI by REDAKSI
17/03/2020
in Regional
Polemik Plt Kadis Dukcapil Kabgor, Komisi I: Sudah Terjawab Tak Perlu Dipermasalahkan

Kronologi, Gorontalo – Menindaklanjuti polemik mengenai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Gorontalo, Komisi I DPRD menggelar kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri dan Bawaslu RI.

Kunker dilakukan untuk konsultasi ini dipimpin oleh Ketua Komisi I Natsir S Potale dan Wakil Ketua II DPRD Roman Nasaru serta didampingi anggota komisi.

“Keputusan Bupati Gorontalo nomor 821.2/BKD-DIKLAT/02/1/2020, tanggap 17 Februari 2020 saat itu dianggap menabrak aturan, di mana pengangkatan Plh dan Plt belum memperoleh izin Kemendagri,” terang Natsir.

Natsir mengatakan, jika melihat ketentuan undang-undang pasal 71 ayat 2 menyebutkan bahwa Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati, serta Walikota atau wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Bahkan sesuai dengan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan KPU, penetapan pasangan calon dalam pilkada akan dilaksanakan pada 6 Juni 2020. Maka 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon atau terhitung sejak tanggal 8 februari 2020 Bupati dilarang menetapkan pergantian pejabat kecuali memperoleh izin Kemendagri.

“Nah, oleh karena masalah Plt Kepada Dinas Capil merupakan masalah yang perlu diseriusi. DPRD melalui Komisi I memutuskan untuk mengunjungi Kemendagri dan Bawaslu RI untuk mengetahui bagaimana langkah selanjutnya,” papar Natsir.

Dari hasil kunjungan kerja yang didapatkan politisi Demokrat itu menerangkan, bahwa undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 hanya mengatur tentang pengisian atau pengangkatan pejabat definitif.

“Tentang pengisian Plh atau Plt merupakan kewenangan PPK atau Bupati, sehingga pengisian Plt Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo sudah benar dan tidak melanggar aturan. Itu hasil konsultasi ke Kemendagri dan Bawaslu RI, bahwa seperti yang disebutkan dalam pasal 71 ayat 2 UU No 10 tahun 2016,” kata Natsir.

Oleh karena itu, menurut Natsir terkait permasalahan pengisian Plt Kepala Dinas Dukapil telah terjawab dan tidak perlu dipermasalahkan lagi.

“Jadi semua sudah terjawab dan tidak perlu dipermasalahkan lagi,” tegas Nasir.

Ia berharap, kedepan Plt Kepala Dinas Dukcapil dapat menjalankan tupoksi secara maksimal dan menjaga kepercayaan Bupati dalam melaksanakan amanah melayani masyarakat.

“Kepada Plt pesan kami tetap menjaga kepercayaan Bupati sampai diangkat pejabat definitif, karena permasalahan di lingkungan Dinas Dukcapil sangat kompleks. Masyarakat menunggu pelayanan maksimal,” tutup Natsir.

Sebelumnya, Kepala Dinas Dukcapil kabupaten Gorontalo mengalami sakit dalam waktu lama. Sehingga Bupati Gorontalo mengangkat sekretaris Dinas Dukcapil, Thomas Panigoro, sebagai Plh.

Kemudian pada 15 februari 2020 Kepala Dinas Dukcail dikabarkan meninggal dunia, berselang dua hari, yakni pada tanggal 17 februari 2020 Bupati kembali mengangkat, Muchtar Taufik Saleh Nuna, sebagai Plt Kepala Dinas Dukcapil.

Penulis: Even
Editor : Bahar
Tags: DPRD Kabupaten Gorontalo
alterntif text
Previous Post

Liburkan Sekolah, Komisi III DPRD Pohuwato: Itu Langkah Tepat

Next Post

UNG Siapkan Kelas Daring untuk Cegah Penyebaran Corona, Begini Caranya

Related Posts

Komisi I DPRD Kabgor: Tata Kelola BUMDes Perlu Ditingkatkan

Komisi I DPRD Kabgor: Tata Kelola BUMDes Perlu Ditingkatkan

04/03/2021
DPRD Kabgor Pakai E-Pokir untuk Maksimalkan Aspirasi Rakyat

DPRD Kabgor Pakai E-Pokir untuk Maksimalkan Aspirasi Rakyat

04/03/2021
Ketua DPRD Kabgor Apresiasi Jokowi Cabut Perpres soal Investasi Miras

Ketua DPRD Kabgor Apresiasi Jokowi Cabut Perpres soal Investasi Miras

03/03/2021
LKPJ Bupati Gorontalo Tahun 2020 Resmi Diparipurnakan

LKPJ Bupati Gorontalo Tahun 2020 Resmi Diparipurnakan

03/03/2021
Next Post
UNG Siapkan Kelas Daring untuk Cegah Penyebaran Corona, Begini Caranya

UNG Siapkan Kelas Daring untuk Cegah Penyebaran Corona, Begini Caranya

Pilihan Lockdown Antara Kepentingan Ekonomi dan Nyawa Manusia

Pilihan Lockdown Antara Kepentingan Ekonomi dan Nyawa Manusia

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Hanya Sampaikan Informasi, Demokrat Sebut Andi Arief Tak Pantas Dilaporkan

    Jika Pemerintah Sahkan KLB ‘Gerombolan Hantu’, Demokrat Bakal Tempuh Jalur Hukum

    606 shares
    Share 242 Tweet 152
  • SBY Serukan ‘Perang’ terhadap Ketum Moeldoko Kubu KLB Demokrat

    496 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Soal ‘Money Politics’ 100 Juta di KLB, Marzuki: Itu Kecil, di Kongres Biasa 10 Ribu Dollar

    1504 shares
    Share 602 Tweet 376
  • 3 Zodiak yang Diramalkan Bernasib Sial di Bulan Maret

    352 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Moeldoko: Merampas Partai Mau Menjadi Presiden?

    155 shares
    Share 62 Tweet 39

TERKINI

DPRD Pohuwato Belum Terima Usulan PAW Oknum Legislator yang Terlibat Narkoba

DPRD Pohuwato Minta Pemda Evaluasi Tempat Hiburan di Pantai Pohon Cinta

by REDAKSI
06/03/2021
0

Pemerintah Anggap KLB Demokrat Masalah Internal Partai

Pemerintah Anggap KLB Demokrat Masalah Internal Partai

by REDAKSI
06/03/2021
0

Golkar: Banyak Kader yang Ingin Airlangga Nyapres 2024

Golkar: Banyak Kader yang Ingin Airlangga Nyapres 2024

by REDAKSI
06/03/2021
0

Petani Plasma Boalemo Geram soal KTP Ganda, Diduga Ada Peran Dukcapil dan Perusahaan Sawit

Petani Plasma Boalemo Geram soal KTP Ganda, Diduga Ada Peran Dukcapil dan Perusahaan Sawit

by REDAKSI
06/03/2021
0

Update 6 Maret: Bertambah 5.767, Corona RI Jadi 1.373.836 Kasus

Update 6 Maret: Bertambah 5.767, Corona RI Jadi 1.373.836 Kasus

by REDAKSI
06/03/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved