Kronologi, Gorontalo – Menindaklanjuti polemik mengenai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Gorontalo, Komisi I DPRD menggelar kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri dan Bawaslu RI.
Kunker dilakukan untuk konsultasi ini dipimpin oleh Ketua Komisi I Natsir S Potale dan Wakil Ketua II DPRD Roman Nasaru serta didampingi anggota komisi.
“Keputusan Bupati Gorontalo nomor 821.2/BKD-DIKLAT/02/1/2020, tanggap 17 Februari 2020 saat itu dianggap menabrak aturan, di mana pengangkatan Plh dan Plt belum memperoleh izin Kemendagri,” terang Natsir.
Natsir mengatakan, jika melihat ketentuan undang-undang pasal 71 ayat 2 menyebutkan bahwa Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati, serta Walikota atau wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Bahkan sesuai dengan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan KPU, penetapan pasangan calon dalam pilkada akan dilaksanakan pada 6 Juni 2020. Maka 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon atau terhitung sejak tanggal 8 februari 2020 Bupati dilarang menetapkan pergantian pejabat kecuali memperoleh izin Kemendagri.
“Nah, oleh karena masalah Plt Kepada Dinas Capil merupakan masalah yang perlu diseriusi. DPRD melalui Komisi I memutuskan untuk mengunjungi Kemendagri dan Bawaslu RI untuk mengetahui bagaimana langkah selanjutnya,” papar Natsir.
Dari hasil kunjungan kerja yang didapatkan politisi Demokrat itu menerangkan, bahwa undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 hanya mengatur tentang pengisian atau pengangkatan pejabat definitif.
“Tentang pengisian Plh atau Plt merupakan kewenangan PPK atau Bupati, sehingga pengisian Plt Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo sudah benar dan tidak melanggar aturan. Itu hasil konsultasi ke Kemendagri dan Bawaslu RI, bahwa seperti yang disebutkan dalam pasal 71 ayat 2 UU No 10 tahun 2016,” kata Natsir.
Oleh karena itu, menurut Natsir terkait permasalahan pengisian Plt Kepala Dinas Dukapil telah terjawab dan tidak perlu dipermasalahkan lagi.
“Jadi semua sudah terjawab dan tidak perlu dipermasalahkan lagi,” tegas Nasir.
Ia berharap, kedepan Plt Kepala Dinas Dukcapil dapat menjalankan tupoksi secara maksimal dan menjaga kepercayaan Bupati dalam melaksanakan amanah melayani masyarakat.
“Kepada Plt pesan kami tetap menjaga kepercayaan Bupati sampai diangkat pejabat definitif, karena permasalahan di lingkungan Dinas Dukcapil sangat kompleks. Masyarakat menunggu pelayanan maksimal,” tutup Natsir.
Sebelumnya, Kepala Dinas Dukcapil kabupaten Gorontalo mengalami sakit dalam waktu lama. Sehingga Bupati Gorontalo mengangkat sekretaris Dinas Dukcapil, Thomas Panigoro, sebagai Plh.
Kemudian pada 15 februari 2020 Kepala Dinas Dukcail dikabarkan meninggal dunia, berselang dua hari, yakni pada tanggal 17 februari 2020 Bupati kembali mengangkat, Muchtar Taufik Saleh Nuna, sebagai Plt Kepala Dinas Dukcapil.
Penulis: Even Editor : Bahar
Discussion about this post