Kronologi, Gorontalo – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo memutuskan menolak gugatan sengketa perkara gugatan atas pemberhentian Risman Taha sebagai Anggota DPRD Kota Gorontalo.
Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PTUN, Andi Hendra Dwi Bayu Putra saat sidang dengan agenda pembacaan putusan atas gugatan Risman Taha di Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo, Kamis (12/3/2020).
“Pemberhentian Risman Taha sebagai Anggota DPRD Kota Gorontalo sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan,” kata Andi Hendra Dwi Bayu Putra
Dia menjelaskan Gubernur Gorontalo sebagai pihak tergugat memiliki hak prerogatif untuk memberhentikan Risman Taha sebagai Anggota DPRD Kota Gorontalo.
“Dalam Pemberhentian Risman Taha, tidak bertentangan dengan undang-undang nomor 30 tahun 2015 tentang Administrasi pemerintahan,” ujarnya.
Meski ditolak, kata dia, hal tersebut belum mutlak, sebab pihak penggugat bisa mengajukan banding setelah keputusan tersebut diterbitkan.
“Untuk melakukan aju banding, jangka waktunya adalah 14 hari setelah keputusan dibacakan,” tutupnya.
Penulis: Sarjan Lahai
Discussion about this post