Kronologi, Jakarta – Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online. Untuk Tarif Batas Atas (TBA) naik sebesar Rp 250 dan untuk Tarif Batas Bawah (TBB) sebesar Rp 150. Aturan baru ini mulai berlaku per 16 Maret mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, mulai sekarang para aplikator diminta untuk melakukan perhitungan sebelum tarif baru tersebut berlaku.
“Mungkin sekitar tanggal 16. (Tanggal) 16 Maret kita harapkan kenaikan tarif sudah bisa dijalankan oleh tiga aplikator yang sudah ada sekarang ini, dan juga termasuk yang lain,” ujarnya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, dilansir Okezone.com, Selasa 10 Maret 2002.
Di sisi lain lanjut Budi, pihaknya sedang menyiapkan landasan hukun pengganti aturan sebelumnya. Adapun tarif ojol sebelumnya pada Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
“Jadi setelah kami umumkan ini kan perlu ada penyesuaian terhadap algoritma di masing-masing aplikasinya para pengemudi. Jadi saya juga lagi menyiapkan pengganti Kepmen Nomor 348/2019,” kata Budi.
Budi menambahkan, setelah berlaku pihaknya akan melakukan evaluasi. Hal ini dilakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan dari aplikator untuk menjalankan kebijakan tersebut.
“Nanti setelah tanggal 16, pasti setelah itu saya akan lakukan evaluasi terutama seberapa jauh tingkat kepatuhan dari dua aplikator ini (Gojek dan Grab) terhadap kenaikan (tarif) termasuk (aplikator) Maxim juga,” kata Budi.
Penulis: Dimas
Discussion about this post