Kronologi, Marisa – Kasat Narkoba Polres Pohuwato, AKP Leonardo Widharta, mengungkapkan, salah seorang penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo masih dapat menggunakan handpone jenis android.
Leonardo menyampaikan hal itu setelah membaca unggahan akun Facebook bernama Anggri Niode.
“Akun itu menyindir saya dengan sebutan ‘te apulla’ dalam dinding Facebooknya. Pertanyaan saya kok bisa ya, penghuni lapas bisa main handpone android,” ucap Leo, Senin (24/2/2020).
Dia menyebut, unggahan sindiran dari napi Lapas Gorontalo itu diketahui pada 23 Februari 2020. Pria berpangkat ajun komisaris polisi ini juga tidak mengetahui apa alasan Anggri Niode mengunggah cuitan seperti itu.
Namun, kata Leo, pada 2017 silam Anggri Niode pernah ditangkap karena terlibat kepemilikan narkotika. Anggri pun ditahan setelah diputuskan bersalah.
“Dia pernah saya tanggkap kemarin (2017), saya waktu itu saya masih sebagai Kasat Narkoba di Polres Gorontalo,” jelas Leonardo.
Saat dikonfirmasi, staf Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo, Fery Utiarahman, ikut membenarkan bahwa akun bernama Anggri Niode merupakan salah satu warga binaan lapas.
“Benar dia warga binaan Lapas Gorontalo, dengan putusan kasus selama 4 tahun terhitung sejak 2017,” ujar Fery.
Dalam aturan Lapas Gorontalo, ungkap Fery, warga binaan tidak diperbolehkan menggunakan handpone dalam blok atau kamar hunian.
“Petugas saja pada saat melewati pintu di dalam lapas digeledah dan tidak diperkenankan membawa handpone, apalagi warga binaanya. Yang bersangkutan sudah ditangani dan diberi sanksi karantina,” tutup Fery.
Penulis: Even Editor : Zul
Discussion about this post