Kamis, Mei 19, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Tok, DPRD DKI Sahkan Tata Tertib Pemilihan Wagub

REDAKSI by REDAKSI
19/02/2020
in Megapolitan
A A
Tok, DPRD DKI Sahkan Tata Tertib Pemilihan Wagub

Rapat Paripurna pengesahan Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020)./Ist


Kronologi, Jakarta — Paripurna DPRD DKI Jakarta mengesahkan Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun hadir dalam rapat tersebut.

Dalam tatib tersebut, dimasukkan tata tertib pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta. Setidaknya, ada 214 pasal dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta tersebut.

Dalam paparannya, Prasetio menyebut tata tertib ini telah melalui persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

alterntif text

“Sebelumnya, ada 187 pasal. Setelah mendapat evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri menjadi 214,” ucap Prasetio saat memimpin rapat paripurna.

Prasetio kemudian bertanya kepada anggota Dewan untuk mengesahkan peraturan tersebut.

“Kepada forum, rencana peraturan DPRD tentang Tatib DPRD ditetapkan menjadi peraturan DPRD, setuju?” kata Prasetio, yang disambut setuju orang anggota Dewan lain.

Peraturan soal tata tertib pemilihan wakil gubernur masuk menjadi salah satu bab tersendiri. Ada 30 pasal yang mengatur peraturan itu.

“(Tatib pemilihan wagub) masuk dalam Tatib DPRD, ada 30 pasal,” ucap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik kepada wartawan seusai rapat paripurna.

Beberapa hal yang masuk antara lain soal sistem pemilihan dan pembentukan panitia pemilih (panlih).

“Pertama panitia pemilih, tata cara pemilihan. Itu kira-kira,” ucap Taufik.

Diketahui, saat ini sudah masuk dua nama calon wakil gubernur (cawagub) ke DPRD DKI Jakarta. Mereka adalah A Riza Patria dari Partai Gerindra dan Nurmansjah Lubis dari PKS.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Anies BaswedanCawagub DKIDPRD DKIPemprov DKIPrasetio Edi Marsudi
alterntif text
Previous Post

BNK Pohuwato Belum Bisa Berantas Narkoba, Hanya Dapat Mencegah, Ini Alasannya

Next Post

Ekonom Apresiasi Peran Bank DKI Wujudkan Sinergi BUMD dalam Pembangunan Jakarta

Related Posts

Tokoh Betawi, Ketum Forkabi: Marullah Sosok Pj Gubernur DKI yang Tepat Gantikan Anies

Tokoh Betawi, Ketum Forkabi: Marullah Sosok Pj Gubernur DKI yang Tepat Gantikan Anies

18/05/2022
DPRD DKI Pertanyakan Beda Banjir dan Genangan

DPRD DKI Pertanyakan Beda Banjir dan Genangan

18/05/2022
Anies Hanya Kalah Kalau Gak Nyapres?

Anies Hanya Kalah Kalau Gak Nyapres?

16/05/2022
Pengamat: Ruhut Sedang Ngetes Dirinya Dilaporkan ke Polisi seperti Ade Armando

Pengamat: Ruhut Sedang Ngetes Dirinya Dilaporkan ke Polisi seperti Ade Armando

13/05/2022
Next Post
Ekonom Apresiasi Peran Bank DKI Wujudkan Sinergi BUMD dalam Pembangunan Jakarta

Ekonom Apresiasi Peran Bank DKI Wujudkan Sinergi BUMD dalam Pembangunan Jakarta

Mengaku Salah Ketik, Demokrat Curiga Pemerintah Mau ‘Suka-suka’ soal Omnibus Law

Mengaku Salah Ketik, Demokrat Curiga Pemerintah Mau 'Suka-suka' soal Omnibus Law

Discussion about this post

TOP STORIES



  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved