Kamis, Mei 19, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Mengaku Salah Ketik, Demokrat Curiga Pemerintah Mau ‘Suka-suka’ soal Omnibus Law

REDAKSI by REDAKSI
19/02/2020
in Nasional, Headline
A A
Mengaku Salah Ketik, Demokrat Curiga Pemerintah Mau ‘Suka-suka’ soal Omnibus Law

Ilustrasi


Kronologi, Jakarta — Draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja terus menuai kritik. Salah satunya adalah isi Pasal 170.

Pasal tersebut memberikan kewenangan bagi pemerintah pusat mengganti undang-undang dengan peraturan pemerintah (PP).

Kritikan pun bermunculan. Belakangan pemerintah mengakui ada kesalahan redaksional dalam draf tersebut.

Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon pun menyoroti isi draf tersebut. Dia heran salah ketika bisa sebanyak 1 pasal dan tiga ayat.

alterntif text

“Seperti bodoh saja semua orang se Indonesia ini. Mana ada ceritanya salah ketik sampai satu pasal tiga ayat. Kalau tadi satu kata, okelah! Isi dari ayat 1 sampai 3 sistematis lagi saling berkaitan. Akui sajalah sejak awal niat kalian ya maunya seperti bunyi Pasal 170 ini. Biar bisa suka-suka,” tulis Jansen melalui akun Twitternya, @jansen_jsp, Selasa (19/2/2020).

Seperti diketahui, dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja pada Pasal 170 ayat 1 disebutkan dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berdasarkan Undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.

(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.

Jansen menilai kekacauan juga terlihat pada Pasal 170 ayat 3. “Kacau Pasal 170 ayat 3 ini. Mentang-mentang lima pimpinan DPR hari ini semua koalisi pemerintah jadi cukup konsultasi dengan mereka saja. ‘Busuk’ kalau gitu niatnya dan melecehkan partai-partai yang tidak punya wakil di pimpinan DPR. Pendapat di DPR itu disampaikan atas nama Fraksi masing-masing partai,” kata Jansen.

Dia mengaku telah membaca draf Omnibus Law Cipta Kerja. Isinya dinilai mengerikan. “Sejak semalam saya coba mulai baca Omnibus ini. Ngeri memang UU ini. Kelasnya ‘super power’. Karena isinya kalau tidak membuat peraturan baru pasti mengubah, menghapus pasal-pasal di UU yang lain. Merevisi satu UU saja harus hati-hati, ini sekali jalan mau ‘merevisi’ sekaligus puluhan UU,” katanya.

Dia mengibaratkan Omnibus Law Cipta Kerja dengan bus. “Dimana-mana, bus yang benar itu selalu ngantarkan semua penumpangnya dengan baik dan selamat. Tapi ‘omniBUS’ yang ini, penumpang yang dipastikan selamat itu baru pengusaha. Penumpang lain seperti buruh, lingkungan bahkan pemda, dan lain-lain semua ketar ketir. Teruslah bersuara sampai semua selamat!” tulis Jansen.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: DemokratJansen SitindaonOmnibus Law
alterntif text
Previous Post

Ekonom Apresiasi Peran Bank DKI Wujudkan Sinergi BUMD dalam Pembangunan Jakarta

Next Post

Tes Calon PPS, KPU Pohuwato Pilih 5 Zona Lokasi

Related Posts

Demokrat Buka Peluang Koalisi dengan Golkar di Pilpres 2024

Demokrat Buka Peluang Koalisi dengan Golkar di Pilpres 2024

07/05/2022
Demokrat: Wacana Presiden 3 Periode Akan “Dimainkan” Lagi Setelah Lebaran

Demokrat: Wacana Presiden 3 Periode Akan “Dimainkan” Lagi Setelah Lebaran

20/04/2022
Gelar Safari Ramadhan, AHY Sambangi Sanggar Seni Betawi dan Nelayan

Gelar Safari Ramadhan, AHY Sambangi Sanggar Seni Betawi dan Nelayan

05/04/2022
Demokrat: Luhut Seperti Perdana Menteri

Demokrat: Luhut Seperti Perdana Menteri

30/03/2022
Next Post
Tes Calon PPS, KPU Pohuwato Pilih 5 Zona Lokasi

Tes Calon PPS, KPU Pohuwato Pilih 5 Zona Lokasi

Dinas Kumperindag Gorontalo: Ada yang Sengaja Mainkan Harga Bawang Putih

Dinas Kumperindag Gorontalo: Ada yang Sengaja Mainkan Harga Bawang Putih

Discussion about this post

TOP STORIES



  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved