Kronologi, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan jika draf Rancangan Undang-Undangan (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah diterima, maka akan dibahas secara terbuka, termasuk mengundang para buruh. Sebab, buruh juga sangat berkepentingan dengan RUU Omnibus Law tersebut.
“Kita kan kerja di banyak urusan, bukan cuma Omnibus Law aja. Pasti bahwa ini menjadi masalah kita, tangan terbuka dan kita mengajak (semua),” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2020).
Melki menjelaskan, para buruh itu mempunyai pasukan. Dan, tentu sangat berkepentingan dengan RUU tersebut. Jika kaum buruh tidak diundang dalam pembahasan Omnibus Law itu, tentu akan ada konsekuensinya bagi DPR.
“Kalau kita nggak ngajak bicara mereka bisa kepung kami, kami nggak bisa kerja,” tegasnya.
Oleh karena itu, Melki mengimbau para buruh agar tidak menggelar unjuk rasa terlebih dahulu menolak RUU Omnibus Law. Bagi dia, lebih baik para buruh duduk bersama dengan DPR membahas apa-apa saja tuntutan mereka.
“Kita duduk bicara dulu lah. kita bisa. Kalau dengan semangat musyawarah mufakat demi kepentingan bangsa negara mestinya bisa,” tukasnya.
Penulis: Tiar
Discussion about this post