Selasa, Mei 24, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Ombudsman RI Minta Anies Tinjau Ulang Penunjukan Dirut Baru TransJakarta

Ada Potensi Maladministrasi

REDAKSI by REDAKSI
27/01/2020
in Megapolitan
A A
Ombudsman RI Minta Anies Tinjau Ulang Penunjukan Dirut Baru TransJakarta

Donny Saragih.(BeritaDKI)


Kronologi, Jakarta — Lembaga Ombudsman RI meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meninjau kembali penunjukan Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama TransJakarta.

Pasalnya, Ombudsman menilai ada dugaan maladministrasi dalam penunjukan tersebut karena yang bersangkutan ternyata telah ditetapkan menjadi terpidana untuk kasus penipuan.

“Sedang kami dalami sekarang kasusnya itu,” kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho saat dihubungi wartawan, Senin (27/1/2020).

Teguh melanjutkan, jika Pemprov DKI tetap memilih Donny untuk menjadi Dirut TransJakarta tanpa melakukan tracking sebelumya, maka ada potensi maladministrasi terhadap proses penunjukan pimpinan BUMD sesuai dengan Pergub yang dibuat Gubernur DKI.

alterntif text

“Karena kan syarat untuk menjadi pimpinan BUMD itu dia tidak boleh dalam waktu lima tahun ke belakang sebelum dia diangkat itu terlibat dalam kasus terpidana. Nah kami akan memastikan itu dulu,” jelas Teguh.

Untuk diketahui, merujuk kepada putusan Mahkamah Agung pada 13 Februari 2019 lalu, bahwa Donny masih berstatus terdakwa kasus penipuan. Putusan Hakim Agung kasasi Donny dan terdakwa lainnya, Porman Tambunan, memutus mereka bersalah.

Majelis hakim yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh memperberat hukuman kepada Donny dan Portman selama dua tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi memvonis mereka berdua satu tahun penjara.

Donny terjerat kasus saat dia masih menjabat Direktur Operasi PT Eka Lokasari Lorena Transport Tbk pada 2017. Keduanya didakwa menipu Direktur Lorena Transport, Gusti Terkelon Soebakti.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Anies BaswedanOmbudsman RIPemprov DKITransjakarta
alterntif text
Previous Post

Kronologi Kecelakaan Tragis Kobe Bryant, Ternyata Helikopter Terbakar Sebelum Mendarat

Next Post

Antisipasi Virus Corona, Ketua Komisi I DPRD Pohuwato Minta Ada Petugas Medis di Perbatasan Sulteng

Related Posts

Tokoh Betawi, Ketum Forkabi: Marullah Sosok Pj Gubernur DKI yang Tepat Gantikan Anies

Tokoh Betawi, Ketum Forkabi: Marullah Sosok Pj Gubernur DKI yang Tepat Gantikan Anies

18/05/2022
DPRD DKI Pertanyakan Beda Banjir dan Genangan

DPRD DKI Pertanyakan Beda Banjir dan Genangan

18/05/2022
Anies Hanya Kalah Kalau Gak Nyapres?

Anies Hanya Kalah Kalau Gak Nyapres?

16/05/2022
Pengamat: Ruhut Sedang Ngetes Dirinya Dilaporkan ke Polisi seperti Ade Armando

Pengamat: Ruhut Sedang Ngetes Dirinya Dilaporkan ke Polisi seperti Ade Armando

13/05/2022
Next Post
Selesaikan Persoalan Jamkesda, DPRD Pohuwato Akan Koordinasi ke Dinas PMD

Antisipasi Virus Corona, Ketua Komisi I DPRD Pohuwato Minta Ada Petugas Medis di Perbatasan Sulteng

Pemkab Gorontalo Perpanjangan MoU dengan Bank SulutGo

Pemkab Gorontalo Perpanjangan MoU dengan Bank SulutGo

Discussion about this post

TOP STORIES



  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved