Kronologi, Jakarta — Lembaga Ombudsman RI meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meninjau kembali penunjukan Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama TransJakarta.
Pasalnya, Ombudsman menilai ada dugaan maladministrasi dalam penunjukan tersebut karena yang bersangkutan ternyata telah ditetapkan menjadi terpidana untuk kasus penipuan.
“Sedang kami dalami sekarang kasusnya itu,” kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho saat dihubungi wartawan, Senin (27/1/2020).
Teguh melanjutkan, jika Pemprov DKI tetap memilih Donny untuk menjadi Dirut TransJakarta tanpa melakukan tracking sebelumya, maka ada potensi maladministrasi terhadap proses penunjukan pimpinan BUMD sesuai dengan Pergub yang dibuat Gubernur DKI.
“Karena kan syarat untuk menjadi pimpinan BUMD itu dia tidak boleh dalam waktu lima tahun ke belakang sebelum dia diangkat itu terlibat dalam kasus terpidana. Nah kami akan memastikan itu dulu,” jelas Teguh.
Untuk diketahui, merujuk kepada putusan Mahkamah Agung pada 13 Februari 2019 lalu, bahwa Donny masih berstatus terdakwa kasus penipuan. Putusan Hakim Agung kasasi Donny dan terdakwa lainnya, Porman Tambunan, memutus mereka bersalah.
Majelis hakim yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh memperberat hukuman kepada Donny dan Portman selama dua tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi memvonis mereka berdua satu tahun penjara.
Donny terjerat kasus saat dia masih menjabat Direktur Operasi PT Eka Lokasari Lorena Transport Tbk pada 2017. Keduanya didakwa menipu Direktur Lorena Transport, Gusti Terkelon Soebakti.
Editor: Alfian Risfil A
Discussion about this post