Minggu, Juni 26, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Kata Dewas KPK, Firli Bahuri dkk Belum Pernah Ajukan Izin Penyadapan

REDAKSI by REDAKSI
27/01/2020
in Nasional
Kata Dewas KPK, Firli Bahuri dkk Belum Pernah Ajukan Izin Penyadapan

Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Okezone)


Kronologi, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri dan kawa-kawan (dkk) belum pernah meminta izin penyadapan ke dewan pengawas (Dewas) lembaga anti rasuah. Sebab, hingga saat ini pihak Dewas KPK belum pernah menerima surat permintaan izin penyadapan tersebut.

Begitu disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020).

“Sampai saat ini sudah kami keluarkan beberapa izin-izin yang dimintakan oleh pimpinan KPK antara lain penggeledahan ada 5 sampai dengan hari Jumat lalu, penyitaan ada 15 jumlah 20. (Izin) Penyadapan belum ada,” kata Tumpak.

Dalam Raker itu, anggota Dewas KPK, Albertina Ho, juga menjelaskan, prosedur untuk perizinan penyadapan sejak pengajuan hingga pelaporan hasil penyadapan. Pertama, tutur Arbertino Ho, penyidik mengajukan permohonan untuk izin penyadapan itu langsung membawa izin tersebut ke Dewas yang diterima oleh Kepala Sekretariat Dewas.

Usai adanya pengajuan, Dewas KPK akan langsung menggelar perkara. Sebab, hal itu diatur dalam UU KPK baru hasil revisi.

Setelah gelar perkara itu, lanjut Albertino Ho, Dewas KPK bakal memberikan pendapat apakah menyetujui atau tidak menyetujui izin penyadapan tersebut.

Jika disetujui, maka Dewas akan membiarkan surat pemberian izin. Sebaliknya, jika ditolak maka akan dibuatkan surat penolakan izin.

“Kemudian draf suratnya itu dibuat, lalu kembali lagi ke Dewas. Kalau disetujui ditandatangani, kalau tidak disetujui tidak ditandatangi. Sesuai ketentuan izin penyadapan ini akan diberikan dalam tempo 1×24 jam,” tutur dia.

Albertina Ho menjelaskan, untuk pengajuan surat permohonan penyadapan, penyidik harus melampirkan surat perintah penyidikan (sprindik) atau surat perintah penyelidikan (sprinlidik). Selain itu, harus disertai uraian singkat kasus posisi perkara.

“Kemudian di dalam surat itu juga disebutkan nomor telepon yang akan disadap, disertai juga dengan uraian singkat kasus posisi perkara dan alasan apa dilakukan penyadapan,” ujar dia

Albertina menuturkan, penyadapan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang tanpa gelar perkara. Secara total penyidik dapat melakukan penyadapan selama satu tahun dan melaporkan hasil penyadapan ke Dewas KPK.

“Kemudian untuk penyadapan ada kewajiban dari penyidik untuk melaporkan setelah selesai melakukan penyadapan harus melaporkan hasilnya kepada Dewas,” tukas Albertina.

Penulis: Nando
Tags: Dewas KPK RIFirli BahuriKPK
alterntif text
Previous Post

Syam T Ase Minta Dinkes dan RS Antisipasi Penyebaran Virus Corona di Kabgor

Next Post

Baru Menjabat 3 Hari, Donny Saragih Dicopot dari Dirut Transjakarta

Related Posts

PBNU Akan Beri Bantuan Hukum untuk Bendum Maming

PBNU Akan Beri Bantuan Hukum untuk Bendum Maming

20/06/2022
Dicekal Keluar Negeri, Bendahara PBNU Maming Dikabarkan Jadi Tersangka KPK

Dicekal Keluar Negeri, Bendahara PBNU Maming Dikabarkan Jadi Tersangka KPK

20/06/2022
Eks Sesmenpora: Formula E Anies Diberi Rekomendasi, Tapi Pusat Tak Bantu Anggaran

Eks Sesmenpora: Formula E Anies Diberi Rekomendasi, Tapi Pusat Tak Bantu Anggaran

16/06/2022
KPK: Bendum PBNU Diperiksa terkait Dugaan Suap Rp89 M Izin Usaha Tambang

KPK: Bendum PBNU Diperiksa terkait Dugaan Suap Rp89 M Izin Usaha Tambang

04/06/2022
Next Post
Baru Menjabat 3 Hari, Donny Saragih Dicopot dari Dirut Transjakarta

Baru Menjabat 3 Hari, Donny Saragih Dicopot dari Dirut Transjakarta

Bekuk Bandar Pil Koplo, Tim Polres Pohuwato Sita 1.466 Butir Jenis Trihexyphenidy

Bekuk Bandar Pil Koplo, Tim Polres Pohuwato Sita 1.466 Butir Jenis Trihexyphenidy

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Djarot PDIP Disoraki Warga di Malam Puncak HUT DKI ke-495

    Djarot PDIP Disoraki Warga di Malam Puncak HUT DKI ke-495

    2632 shares
    Share 1053 Tweet 658
  • Kritik Pemimpin Tak Tau Terima Kasih, Gerindra Sindir Anies?

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Azyumardi Azra Sebut Jokowi Akan Jadi ‘Bebek Lumpuh’ usai Pilpres 2024

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Demokrat Sentil Partai Jualan Pancasila tapi Main Politik Identitas

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Prediksi JK: Pilpres 2024 Diikuti Empat Paslon

    58 shares
    Share 23 Tweet 15

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved