Kronologi, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri dan kawa-kawan (dkk) belum pernah meminta izin penyadapan ke dewan pengawas (Dewas) lembaga anti rasuah. Sebab, hingga saat ini pihak Dewas KPK belum pernah menerima surat permintaan izin penyadapan tersebut.
Begitu disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020).
“Sampai saat ini sudah kami keluarkan beberapa izin-izin yang dimintakan oleh pimpinan KPK antara lain penggeledahan ada 5 sampai dengan hari Jumat lalu, penyitaan ada 15 jumlah 20. (Izin) Penyadapan belum ada,” kata Tumpak.
Dalam Raker itu, anggota Dewas KPK, Albertina Ho, juga menjelaskan, prosedur untuk perizinan penyadapan sejak pengajuan hingga pelaporan hasil penyadapan. Pertama, tutur Arbertino Ho, penyidik mengajukan permohonan untuk izin penyadapan itu langsung membawa izin tersebut ke Dewas yang diterima oleh Kepala Sekretariat Dewas.
Usai adanya pengajuan, Dewas KPK akan langsung menggelar perkara. Sebab, hal itu diatur dalam UU KPK baru hasil revisi.
Setelah gelar perkara itu, lanjut Albertino Ho, Dewas KPK bakal memberikan pendapat apakah menyetujui atau tidak menyetujui izin penyadapan tersebut.
Jika disetujui, maka Dewas akan membiarkan surat pemberian izin. Sebaliknya, jika ditolak maka akan dibuatkan surat penolakan izin.
“Kemudian draf suratnya itu dibuat, lalu kembali lagi ke Dewas. Kalau disetujui ditandatangani, kalau tidak disetujui tidak ditandatangi. Sesuai ketentuan izin penyadapan ini akan diberikan dalam tempo 1×24 jam,” tutur dia.
Albertina Ho menjelaskan, untuk pengajuan surat permohonan penyadapan, penyidik harus melampirkan surat perintah penyidikan (sprindik) atau surat perintah penyelidikan (sprinlidik). Selain itu, harus disertai uraian singkat kasus posisi perkara.
“Kemudian di dalam surat itu juga disebutkan nomor telepon yang akan disadap, disertai juga dengan uraian singkat kasus posisi perkara dan alasan apa dilakukan penyadapan,” ujar dia
Albertina menuturkan, penyadapan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang tanpa gelar perkara. Secara total penyidik dapat melakukan penyadapan selama satu tahun dan melaporkan hasil penyadapan ke Dewas KPK.
“Kemudian untuk penyadapan ada kewajiban dari penyidik untuk melaporkan setelah selesai melakukan penyadapan harus melaporkan hasilnya kepada Dewas,” tukas Albertina.
Penulis: Nando
Discussion about this post