Kronologi, Marisa – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar pil koplo jenis Trihexyphenidyl.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Pohuwato, AKP Leonardo Widharta, saat konferensi pers di Mapolres Pohuwato, Senin (27/1/2020).
Leonardo menjelaskan, seorang laki-laki yang diduga bandar pil koplo itu berinisial KH (30 Tahun), warga Desa Libuo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.
KH ditangkap pada Kamis (16/1/2020) lalu sekitar pukul 14.00 Wita. Operasi penangkapan dipimpin oleh KBO Sat Narkoba, Ipda Renly H Turangan.
Adapun kronologi penangkapan dari hasil lidik oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pohuwato dan beberapa informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering memasok pil koplo dari Palu untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Berdasarkan hasil lidik dan informasi tersebut, diketahui bahwa KH berada di sebuah butik miliknya di Desa Marisa Utara. Tim opsnal pun langsung bergerak menuju tempat tersebut.
Setelah tiba di tempat itu, tim dari Polres Pohuwato itu langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap KH. Hasilnya, ditemukan 11 butir pil koplo di kantong celana sebelah kanan dan 20 butir di sebuah dompet warna hitam.
Dari hasil interogasi, Leonardo mendapati informasi bahwa masih banyak pil koplo yang disimpan di rumah KH. Tim Opsnal pun kemudian mendatangi rumah KH yang terletak di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Dari rumah itu, ditemukan pil koplo sebanyak 1.435 butir di sebuah lemari kayu. Dengan begitu, total keseluruhan yang ditemukan adalah sebanyak 1.466 butir pil koplo.
Selanjutnya, KH berserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolres Pohuwato guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Tim Kronologi.id
Discussion about this post