Jumat, Agustus 12, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Kerja KPU Kolektif Kolegial, Pakar Hukum: WS Mustahil Pemain Tunggal

REDAKSI by REDAKSI
13/01/2020
in Nasional
Kerja KPU Kolektif Kolegial, Pakar Hukum: WS Mustahil Pemain Tunggal

Ketua KPU RI Arief Budiman didampingi oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WS) dan Ilham Saputra di Gedung KPU RI. Foto: Ist


Kronologi, Jakarta — Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Azmi Syaputra menenggarai keterlibatan komisioner KPU lainnya dalam kasus suap yang mencokok Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WS). Pasalnya, pintu masuk dugaannya melalui produk keputusan komisioner KPU secara kolegial.

“Jika benar dan sudah final dirapat plenokan dan dinyatakan nama Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin karena meninggal dunia. Terus kenapa lagi komisioner masih “mau berani mengubah” hasil rapat pleno KPU dan “mau diakali” dan dijanjikan pada Harun Masiku?, ini masalah utamanya artinya keputusan di KPU masih bisa ditawar atau berubah?,” kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu, Jakarta, Senin (13/1/2019).

Azmi menegasakan, bahwa keputusan KPU tidak bisa diputuskan sendiri. Keputusan itu mesti bersifat kolektif kolegial.

“Harus rapat dengan 5 komisioner dan minimial disetujui 4 komisioner. Karena sudah ada keputusan pleno, sifat keputusan itu sekali selesai apalagi yang ditujukan pada individual (otomatis PAW jatuh pada nama caleg suara terbanyak berikutnya), prosedur dan mekanismenya demikian, jadi final dan konkrit, tentunya karena sudah tahu demikian Wahyu Setiawan sebagai komisioner tidak bisa main sendiri?,” sindirnya.

alterntif text

Karena itu, Azmi membaca potensi keikutsertaan komisioner lain atau ada tekanan yang luar biasa dari eksternal KPU.

“Karena dia tidak mungkin dapat merubah keputusan dalam pleno sendiri harus ada peran dan persetujuan komisioner yang lainnya, karena keputusan di KPU itu sifatnya kolektif kolegial apalagi sampai detik akhir satu hari sebelum OTT, Komisioner KPU tetap pada keputusan Plenonya bukan tunduk pada judicial review MA,” pungkasnya.

Sebelumnya pakar hukum dari Universitas Al-Azhar (UAI), Suparji Ahmad mendorong KPK untuk memeriksa seluruh Komisioner KPU dalam kasus yang menjerat Wahyu Setiawan.

Menurutnya, kode ‘Siap, mainkan’ yang disampaikan Wahyu bisa menjadi indikasi adanya keterlibatan Komisioner KPU lainnya.

“Saya kira ini memang menjadi sesuatu yang penting ya momentum betul bagi KPK termasuk juga membongkar di internal KPU sendiri apakah Wahyu itu bisa main sendiri,” terangnya, Sabtu (11/1/2019).

“Kalau kalimat dia mainkan, berarti dia kan ada teman lain kan, gak mungkin bermain sendirian gitu, berarti ada partnernya,” tambahnya.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: KPKKPUPDIPPemilu 2019
Previous Post

Mahasiswi Pascasarjana UNG Ditemukan Tak Bernyawa di Indekosnya

Next Post

Bapemperda DPRD Gorut Gelar Rapat Perdana dengan Pemerintah

Related Posts

Maming PDIP Lawan KPK, Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

KPK Telisik Penggunaan Lahan untuk Bangun Pelabuhan Oleh Mardani Maming

10/08/2022
Tiga Ketum KIB Kompak Daftar Bareng ke KPU

Tiga Ketum KIB Kompak Daftar Bareng ke KPU

10/08/2022
Respons Isu Jokowi Endorse Ganjar-Erick, PDIP Singgung ‘Ilmu Tahu Diri’

Respons Isu Jokowi Endorse Ganjar-Erick, PDIP Singgung ‘Ilmu Tahu Diri’

08/08/2022
Rizal Ramli: Megawati Tak Akan Usung Ganjar karena Dekat dengan Luhut

Rizal Ramli: Megawati Tak Akan Usung Ganjar karena Dekat dengan Luhut

03/08/2022
Next Post
Bapemperda DPRD Gorut Gelar Rapat Perdana dengan Pemerintah

Bapemperda DPRD Gorut Gelar Rapat Perdana dengan Pemerintah

Minta Pemerintah Selesaikan Krisis Air di Pohuwato, PKS: Ini Bencana Kemanusiaan

PKS Ingatkan Hati-hati dengan Jebakan Batman Revisi UU Sistem Politik

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Pengacara: Ferdy Sambo Marah karena Brigadir J Bocorkan Kasus Perzinaan ke Istri

    Pengacara: Ferdy Sambo Marah karena Brigadir J Bocorkan Kasus Perzinaan ke Istri

    6048 shares
    Share 2419 Tweet 1512
  • Respons Pengacara Sambo soal ‘Amplop Cokelat dari Bapak’

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Pakar Prediksi Nasdem-PKS-Demokrat Akan Merapat ke KIB

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kisruh Usulan Gelar Adat untuk Bupati Gorontalo, Iskandar Minta Nelson dan Syam Jawab Pernyataannya

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Ini Alasan Pemberian Gelar Adat Kepada Bupati Gorontalo

    14 shares
    Share 6 Tweet 4

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved