Regional
Soal Pembebasan Lahan Pembangunan Bendungan Bulango Ulu, Ini Penjelasan Bapppeda Gorontalo

Kronologi, Gorontalo – Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapppeda) Provins Gorontalo, Budianto Sadiki, mengamini pernyataan Sekretariat Nasional Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) terkait apa yang harus dilakukan pemerintah dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Bulango Ulu.
Menurut Budianto, apa yang disampaikan Seknas KPA itu memang benar. Hanya saja, kata dia, tidak ada istilah ganti untung dalam pembebasan lahan, melainkan pembayaran penggantian yang wajar.
“Ganti untung itu hanya istilah yang dipakai, karena dalam setiap pembangunan untuk kepentingan publik, semuanya harus dihitung, bukan hanya tanahnya,” kata Budianto kepada reporter Kronologi.id, melalui sambungan telepon, Rabu (11/12/2019).
Dia menjelaskan, penghitungan soal itu dilakukan oleh tim appraisal dengan menghitung semuanya baik harga tanah, bangunan di atasnya, serta tumbuhan atau tanaman produktifnya yang hidup di atas tanah tersebut.
“Hal itu juga dilakukan dalam pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), dan semua tanahnya dan di atas tanahnya dihitung,” jelas dia.
Dalam proses itu, kata Budianto, masyarakat diharuskan membuktikan kepemilikan tanah yang diakui, seperti sertifikat.
“Yang utama itu, setiap masyarakat harus memiliki sertifikat tanahnya, atau minimal masyarakat memilliki surat keterangan atas kepemilikan tanahnya,” jelasnya.
“Surat keterangan itu harus diakui oleh aparat setempat, dan harus ada saksi-saksi yang bisa menyatakan bahwa tanah tersebut memang miliknya,” sambungan dia.
Budianto menegaskan, tidak boleh ada masyarakat yang mengklaim tanah mereka, tapi tidak bisa membuktikannya. Karena, menurutnya, hal itu akan berpotensi merugikan keungan negara.
“Kita mengambil pengalaman dalam kasus GORR, karena tidak bisa orang mengambil pembayaran tanah itu, padahal dia tidak memiliki status kepemilikan tanah itu, sehingga hal seperti itu kita harus hati-hati, baik pemerintah atau masyarakat,” tegasnya.
Menurut Budianto, jangan sampai ada dari pihaknya yang salah membayar. Karena, menurutnya, hal itu akan bermasalah secara hukum.
Saat ini, ungkap Budianto, proses persiapan pembangunan Bendungan Bolango Ulu sudah selesai. Adapun saat ini, lanjut dia, sudah akan masuk tahapan pelaksanaan.
“Tahapan pelaksanaan ini, Badan Petanahan Nasional (BPN) akan membentuk tim satgas A, dan tim satgas B, dan tujuan mereka akan menjawab semua kelengkapan dokumen pada saat tahapan persiapan apakah hal itu sudah sesuai atau tidak,” ungkap Budianto.
“Jika ada yang tidak sesuai, maka barkas itu akan dikembalikan, dan akan diperbaiki. Dan ketika itu sudah selesai, maka akan ditunjuk tim appraisal untuk melakukan tahapan pelaksanaan,” sambungannya.
Tim Konsultan appraisal itu, jelas Budi, akan turun dan bertemu dengen pemilik lahan dengan menentukan harga lahan, menghitung lahan, dan apa saja yang ada di atas lahan tersebut.
“Setelah itu akan dilakukan proses pembayaran, dan akan ditransfer semua ke rekening, dan saya pastikan yang diterima warga itu sesuai dengan harga tanah dan yang di atas tanahnya itu,” pungkasnya.
Penulis: Sarjan Editor : Zul
-
Regional1 hari ago
Nelson: Jika Keputusan DPP Tidak Sesuai, Saya Keluar dari PPP!
-
Regional5 hari ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Regional4 hari ago
Proyek Jalan GORR Pakai Material Timbunan Ilegal? Pengawas: Tanya Bos!
-
Nasional2 hari ago
Jokowi Dianggap Aneh Tak Tegur KSP Moeldoko yang Gugat SK Menkumham
-
Regional5 hari ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional4 hari ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Regional2 hari ago
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Irwan: Sampah Ancaman bagi Manusia
-
Megapolitan5 hari ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi