Minggu, Juni 26, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Soal Kasus Anak, Begini Penjelasan Kadis P2TP2A Kabgor

REDAKSI by REDAKSI
11/12/2019
in Regional
Kerap Jadi Korban Bully, Siswa SMP di Limboto Aniaya Teman Sekolahnya

Ilustrasi kekerasan anak. Foto: Internet


Kronologi, Gorontalo – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadis-P2TP2A) Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Sri Dewi R Nani menyebut dalam kasus anak, seperti apapun kondisinya, anak adalah korban bukan pelaku.

“Anak tidak bisa bisa disalahkan, anak adalah korban, anak butuh bimbingan agar psikologi mereka tidak terganggu. Kesalahan mereka bukan serta merta timbul dari individu, penyebab paling kompleks masalah rumah tangga dan lingkungan sekitar,” kata Sri, Selasa (10/12/2019) kemarin.

Sri mengatakan, dasar pembentukan karakter dan kepribadian seseorang anak berawal dari pertumbuhan dan perkembangannya dalam lingkungan keluarga. Bagaimana seorang anak diperlakukan oleh keluarganya mempengaruhi cara seorang anak bersikap.

“Jika melihat hasil persentase, indikator yang paling menonjol mempengaruhi perilaku anak di Kabupaten Gorontalo adalah masalah keluarga. Angkanya mencapai 78 persen, sisanya lingkungan,” jelas Sri.

Sri memberi contoh seperti kasus anak dalam insiden pana wayer yang terjadi belum lama ini, setelah ditelusi tim P2TP2A ternyata penyebabnya keluarga tidak harmonis.

“Kami menelusuri itu dengan cara pendekatan secara persuasif, hasilnya itu, keluarga tak harmonis. Kapan terakhir dipeluk orang tua pun mereka lupa,” tutur Sri.

Perempuan yang sering disapa bude ini juga mengkritisi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang membuat aturan anak yang bermasalah dikeluarkan dari sekolah.

Kata dia, Undang-undang nomor 35 tentang perlindungan anak pasal 1 dan 2 sangat jelas, anak yang belum berusia 18 tahun mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Kebijakan mengeluarkan anak bermasalah dari sekolah bukan solusi, mungkin Gubernur mengeluarkan ide seperti itu kurang mendapatkan informasi dari orang orang terdekatnya. Ini yang sementara Dinas P2TP2A terus komunikasikan dengan Pemprov,” katanya.

Penulis: Even
Editor : Bahar
Tags: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakKabupaten GorontaloKasus Anak
alterntif text
Previous Post

Adik yang Jadi Pramugari Dituding Jadi Selir Pejabat Garuda, Ini Kata Kriss Hatta

Next Post

Alham Prasogo Habibie Pastikan Diri Maju di Pilkada Bonebol 2020

Related Posts

Bareng Hartom, Jarwadi Mamu Pilih Cara Sederhana Datangi Warga Penerima Bantuan

Bareng Hartom, Jarwadi Mamu Pilih Cara Sederhana Datangi Warga Penerima Bantuan

25/06/2022
Proses Penunjukan Langsung Proyek Penataan Sirkut Sang Profesor Bermasalah?

Proses Penunjukan Langsung Proyek Penataan Sirkut Sang Profesor Bermasalah?

24/06/2022
Sukses Pertahankan Opini WTP, F-PAN Puji Pemerintahan Nelson-Hendra

Ketua F-PAN Kabgor Ngamuk di DPRD, Ternyata Ini Pemicunya

24/06/2022
Jayusdi Rivai dan Haris Tome Blusukan di Limboto Cari Rumah Kumuh

Jayusdi Rivai dan Haris Tome Blusukan di Limboto Cari Rumah Kumuh

24/06/2022
Next Post
Alham Prasogo Habibie Pastikan Diri Maju di Pilkada Bonebol 2020

Alham Prasogo Habibie Pastikan Diri Maju di Pilkada Bonebol 2020

Soal Pembebasan Lahan Pembangunan Bendungan Bulango Ulu, Ini Penjelasan Bapppeda Gorontalo

Soal Pembebasan Lahan Pembangunan Bendungan Bulango Ulu, Ini Penjelasan Bapppeda Gorontalo

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Djarot PDIP Disoraki Warga di Malam Puncak HUT DKI ke-495

    Djarot PDIP Disoraki Warga di Malam Puncak HUT DKI ke-495

    2286 shares
    Share 914 Tweet 572
  • Azyumardi Azra Sebut Jokowi Akan Jadi ‘Bebek Lumpuh’ usai Pilpres 2024

    512 shares
    Share 205 Tweet 128
  • Imbas Anies Ubah 22 Nama Jalan, Kemendagri: Warga Jakarta Harus Bikin KTP-KK Baru

    2395 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Puan Maharani Buka Peluang Duet dengan Ganjar di Pilpres 2024

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Cak Imin Dilarang Pasang Foto Gus Dur di Kegiatan Politik PKB

    536 shares
    Share 214 Tweet 134

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved