Kronologi, Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengungkapkan, tugas pemerintah ialah mengawasi dan membina ormas. Karenanya, bila ada ormas yang dianggap belum sesuai dengan pemerintah, maka harus diberitahu dan bukan secara sepihak tidak memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) Ormas tersebut.
Hal itu disampaikan oleh politikus PKS Nasir Djamil menanggapi sikap pemerintah yang belum memperpanjang izin SKT Front Pembela Islam (FPI). Padahal, dokumen-dokumen persyaratan sudah diserahkan FPI.
“Kalau ada ormas-ormas yang menurut pandangan pemerintah belum sesuai dengan arah pemerintah untuk membangun, memberdayakan ormas, maka itu harus diberitahu,” tegas Nasir kepada wartawan, Sabtu (30/11/2019).
Adapun alasan pemerintah belum memperpanjang SKT FPI karena ada poin pada visi-isi yang tercantum dalam AD/ART FPI dinilai masih rancu, yakni mengenai frasa penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan Khilafah Islamiyah.
Nasir mengingatkan pemerintah agar tidak seenaknya mencari-cari alasan sehingga SKT FPI belum juga diperpanjang.
“Jangan secara sepihak tidak diperpanjang (SKT) dengan alasan yang dicari-cari atau dengan alasan ketakutan dan sebagainya. Narasi-narasi yang berkembang terkait dengan perpanjangan izin ormas FPI itu jangan kemudian disikapi secara apriori oleh pemerintah,” ujarnya.
Negara, pinta Nasir, harus mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan izin FPI. Sebab, kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
“Jangan sampai kemudian ada aturan-aturan yang di bawah konstitusi justru mengekang warga negara untuk berserikat, berkumpul dan berpendapat,” tukas anggota Komisi III DPR itu.
Penulis: Nando
Discussion about this post