Kronologi, Limboto – Penyidik Unit II Tipiter Polres Gorontalo hingga saat ini terus melakukan penyelidikan terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Hamka Pakaja.
Dari dua orang saksi yang diajukan pelapor, penyidik baru memeriksa satu orang.
“Jadi sampai hari ini baru satu orang saksi diperiksa, yang satunya lagi masih berhalangan hadir,” kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Muh Kukuh Islami, Jumat (29/11/2019).
Baca juga: Buntut Obrolan Grup WhatsApp, Anggota DPRD Kabgor Melapor ke Polisi
Kukuh mengatakan, melalui surat kedua, pihaknya akan melakukan panggilan kembali terhadap satu orang saksi lagi yang belum diambil keterangannya.
“Tentu dipanggil lagi, surat kedua segera akan keluar untuk permintaan keterangan,” terang Kukuh.
Menurut keterangan pelapor pada laporan aduan sebelumnya, ungkap Kukuh, dugaan pencemaran nama baik tersebut terjadi di grup sosial media WhatsApp (WA) Menara Gagasan. Sedangkan pemicunya adalah kunjungan ke kantor PUPR beberapa waktu lalu.
“Maka melalui pelaporan, kami minta agar saksi ditambah dua orang lagi. Ya minimal yang membaca dan melihat, pesan di grup WA itu hingga terjadi pencemaran nama baik,” ungkap Kukuh.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi Gegara Obrolan Grup WhatsApp, Ufan Bobihoe Tantang Balik Anggota DPRD Kabgor
Kanit II Tipiter Satreskrim Polres Gorontalo menambahkan, semenjak dilaporkan oleh Hamka Pakaja, terlapor belum sama sekali diperiksa.
“Kalau untuk terlapor memang belum kami periksa. Nanti setelah saksi-saksi baru terakhir dia (terlapor),” ungkapnya.
Terlapor Ufan Bobihoe, saat dikonfirmasi mengakui jika belum menerima surat permohonan permintaan keterangan.
“Benar, belum ada panggilan untuk saya, dan saya pun menunggu,” ujar Ufan singkat.
Penulis: Even Makanoneng Editor : Zulhamdi
Discussion about this post