Kronologi, Limboto – Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nasir S Potale, menyatakan walk out saat rapat paripurna tentang agenda persetujuan DPRD terhadap pinjaman Pemerintah Kabupaten Gorontalo ke PT Bank Sulutgo Tbk, Senin (25/11/2019).
Pantauan Kronologi.id, aksi walk out tersebut dilakukan Nasir sebagai bentuk penolakan atas pinjaman dana Rp40 miliar pemerintah kepada Bank Sulutgo yang direncanakan untuk pembangunan pasar modern Shoping Center Limboto pasca-kebakaran tahun 2017 silam.
Nasir terlihat keluar dari ruangan sidang usai membacakan pandangan umum Fraksi Demokrat.
“Fraksi Partai Demokrat menolak pinjaman dana pemerintah Rp40 miliar kepada Bank Sulutgo, sebab kurang ideal dan akan membebani APBD tahun berikutnya,” kata Nasir.
Nasir mengungkapkan, Fraksi Partai Demokrat memahami tentang kebutuhan atas pembangunan Shoping Center Limboto dalam rangka menggerakkan perekonomian masyarakat.
Namun, menurut dia, skema pembangunan dengan menggunakan dana pinjaman perlu proyeksi dan pertimbangan matang tentang pendapatan asli daerah guna memenuhi kewajiban pengembalian atas pinjaman tersebut.
Hal itu, lanjut Nasir, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah.
“Harus dicermati bersama dalam penyusunannya dan perlu kehati-hatian, agar tidak menimbulkan kesalahan dalam pembahasaan ataupun pengesahaan,” ungkap Nasir.
Tak hanya Demokrat, aksi penolakan pembangunan Shoping Center Limboto dengan menggunakan dana pinjaman Rp40 miliar juga disampaikan Fraksi Partai NasDem.
Ketua Fraksi NasDem, Jarwadi Mamu, mengatakan, rencana peminjaman anggaran pembangunan Shoping Center Limboto sebesar Rp40 miliar itu tidak sesuai dengan PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang pinjaman daerah.
Hal itu, menurutnya, tertuang dalam Pasal 13 ayat (3) pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai kegiatan prasarana dan/atau sarana pelayanan publik di daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah.
Jarwadi menjelaskan, pada pasal 16 ayat 2, yakni persetujuan dewan perwakilan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan pada saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas dan Plafon Anggaran.
“Sementara KUA dan PPAS sudah di tetapkan beberapa bulan yang lalu. Sesuai dengan ketentuan, ada tahapan yang prosedural yang terlewati yang menurut Fraksi NasDem akan berdampak hukum di kemudian hari, maka Fraksi NasDem menolak,” tegas Jarwadi.
Meski demikian, enam dari delapan fraksi seperti Fraksi Hanura, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi PDIP, dan Fraksi Golkar menerima rencana pemerintah dengan melakukan pinjaman dalam proyek pembangunan Shoping Center Limboto tersebut.
Penulis: Even Makanoneng Editor : Zulhamdi
Discussion about this post