Kronologi, Gorontalo – Massa yang mengatasnamakan Gerakan Peduli Rakyat (GPR) Provinsi Gorontalo, berunjuk rasa di depan kantor PLN Gorontalo, Senin (18/11/2019).
Mereka demo terkait sengketa lahan yang diduga melibatkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Pantauan Kronologi.id, aksi yang dimulai sejak pukul 08.00 WITA, sempat memanas, lantaran massa menuntut permasalahan terkait dugaan kasus sengketa lahan yang dilakukan oleh pihak PLN Gorontalo kepada keluarga Harunde.
“Jadi aksi kami tadi itu, menuntut masalah penyerobotan tanah milik masyarakat yang dilakukan oleh pihak PLN Gorontalo,”kata koordinator aksi, Pungki Yusuf.
Baca juga: Soal Sengketa Lahan, PLN Gorontalo: Secara Hukum Kita Sah
Dia menjelaskan, lahan yang sebelumnya diklaim oleh pihak PLN Gorontalo adalah merupakan milik keluarga Harunde yang telah ada sejak 1953, yang dibuktikan dengan sertifikat tanah asli.
“Yang lebih dulu ada adalah rumah pemilik tanah yang di bangun, kemudian baru itu gedung PLN, sekarang pihak PLN malah mengklaim bahwa tanah itu milik mereka,”katanya.
Pungki mengatakan, pihaknya menuntut dengan alasan, dari status pemilik lahan yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan, pihaknya juga mempertanyaan surat hak pakai yang telah dimiliki pihak PLN Gorontalo.
“Sekarang mereka sudah punya sertifikat hak pakai, yang terbitkan siapa? Siapa yang memberikan surat izin hak pakai itu? Kan pasti harus pihak keluarga,” katanya.
Baca juga: Tuntut Pengembalian Lahan, Puluhan Warga Demo di DPRD Kota Gorontalo
Pungki menambahkan, hal yang tak masuk akal bagi pihaknya ketika mengetahui pihak PLN Gorontalo memiliki sertifikat hak pakai, sementara tak memiliki izin dari pemilik lahan.
“Ada indikasi terjadi kongkalikong dalam permasalahan sengketa lahan ini, serta ada sertifikat yang tidak bisa diakui keabsahannya.
“Sehinga dari permasalahan ini kami akan melakukan RDP dengan DPRD setempat, untuk menghadirkan pihak PLN Gorontalo, Pemerintah Kota, serta Dinas Pertanahan,” pungkasnya.
Penulis: Agung Julianto Editor : Bahar Brewok
Discussion about this post