Kronologi, Jakarta – Sukmawati Soekarnoputri kembali dilaporkan ke aparat kepolisian atas dugaan penistaan agama. Hal itu disebabkan, ucapannya yang membandingkan peran Nabi Muhammad SAW dengan proklamator RI, Soekarno.
Sukmawati, tahun lalu, juga pernah dilaporkan ke polisi atas dugaan yang sama, penistaan agama, terkait puisinya berjudul ‘Ibu Indonesia’ yang dibacakannya dalam acara ’29 Tahun AnneAvantieBerkarya di Indonesia FashionWeek 2018′. Dalam puisi itu, Sukmawati membandingkan azan dengan kidung dan cadar dengan konde.
Terkait itu, Wasekjen DPP Partai Demokrat Andi Arief menganggap, dua kasus yang menimpa putri Bung Karno itu sangat berbeda konteksnya.
Menurut Andi, membandingkan peran Rasulullah dengan Bung Karno diduga ada tendensi tertentu dari Sukmawati.
“Dalam hal kidung dan azan saya berpendapat ada konteks tertentu. Tetapi dalam soal Soekarno dan Nabi Muhammad, saya melihat tendensi Sukmawati anti Islam itu ada,” cuit Andi dalam aku twitter-nya @AndiArief__, Minggu (17/11/2019).
Kendati demikian, Andi mengingatkan dalam menanggapi ucapan Sukmawati seperti itu harus tetap mengedepan kesabaran.
“Tapi saya berharap merespon anti Islam yang vulgar seperti ini tidak harus emosional,” tulisnya.
Sebelumnya, beredar penggalan video pertanyaan Sukmawati Soekarnoputri yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan proklamator Republik Indonesia, Ir Soekarno.
“Sekarang saya mau tanya semua, yang berjuang di abad 20 itu Yang Mulia Nabi Muhammad apa Ir Sukarno, untuk kemerdekaan? Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau jawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini,” kata Sukmawati dalam penggalan video yang beredar di medsos.
Sukmawati menanyakan itu dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme’ pada Senin (11/11/19). Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November 2019.
Atas ucapannya itu, seorang warga bernama Ratih Puspa Nusanti didampingi oleh tim advokat Korlabi melaporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11/2019), atas dugaan penistaan agama Pasal 156a KUHP.
Penulis: Nando
Discussion about this post