Kronologi, Limboto – Untuk mempeketat keamanan dan mengantisipasi tindakan kriminalitas. Jajaran Polda Gorontalo terus melakukan razia di sejumlah wilayah. Seperti dilakukan oleh Polsek Telaga yang melakukan razia di desa Dulohupa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo (Kabgor).
Dari hasil razia itu, petugas berhasil menyita 11 karung minuman keras (miras) jenis cap tikus, di rumah salah seorang warga berinisial DY (22).
Kapolsek Telaga Ipda Asnawi mengatakan, pihaknya berhasil menyita barang haram tersebut setelah polisi menerima laporan dari warga. Kata Asnawi, berdasarkan keterangan DY, miras tersebut hanya dititipkan kepadanya oleh warga berinisial N.
“Rencananya miras ini akan di edarkan di wilayah Kabupaten Gorontalo,” katanya.
Dia mengatakan, dari 11 karung cap tikus yang diamanakan, setiap karung terdapat 2 kantong plastik jadi semua berjumlah 22 Sak plastik, dan setiap 1 plastik itu berisi 20 botol berukuran 600 MIL. Jadi semua diperkirakan keseluruhan berjumlah sekitar 462 botol.
“Untuk saat ini Miras cap tikus tersebut diamankan ke polsek Telaga,”ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono mengatakan, patroli yang dilakukan ini merupakan kegiatan rutin, untuk menciptakn situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Diimbau masyarakat agar dapat membantu polisi. Segera melaporkan apabila melihat atau mendengar ada permasalahan maupun kejadian di lingkungan tempat tinggal, agar masalah ini segera ditangani petugas,” pungkasnya.
Penulis: Sarjan Lahai Editor : Bahar
Discussion about this post