Kronologi, Gorontalo – Direktorat Binmas Polda Gorontalo kembali melakukan pendataan dan menertibkan Satuan Pengaman (Satpam) yang ada di wilayah Provinsi Gorontalo.
Pelaksanaanya sudah di mulai dari Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), pada Senin (11/11/2019) lalu.
Pengamanan di sejumlah perusahaan ditertibkan karena tidak memiliki legalitas dan seragam Satpam.
“Ini dilakukan untuk mendata serta menertibkan seragam dan identitas Satpam berdasarkan Perkap no 24 tahun 2007 tentang Sistem Menejemen Pengamanan Organiasasi Perusahaan dan/ atau Instansi / Lembaga Pemerintah,” kata Kasi Binlat, Iptu Simin Djakaria, Rabu (13/11/2019).
Pendataan dan Penertiban satpam tersebut, kata Simin, atas perintah Dir Binmas Polda Gorontalo Kombes Sumarno, S.Pd. Dan pelaksanaanya dimulai dengan memeriksa para satpam di kawasan perkantoran jalan Trans Sulawesi, Gorontalo Utara.
Saat menyambangi sejumlah kantor di Gorut, Tim subdit satpam menemukan masih ada yang belum mengikuti pelatihan dasar satpam, dan KTA satpam sudah habis masa berlakunya.
Iptu Simin mengatakan, dalam penertiban tersebut pihaknya memberi peringatan agar seragam yang menyalahi aturan tidak boleh dikenakan lagi, dan anggota Satpam yang belum mengikuti pendidikan dasar.
“Satpam yang bertugas atau ditugaskan khususnya di wilayah Polda Gorontalo harus segera dilegalkan,” ujar dia.
Menurutnya, legalitas terhadap status satpam merupakan langkah dalam rangka mereformasi satpam itu sendiri.
“Semua Satpam harus memiliki kemampuan bukan saja pada fisiknya, namun juga harus memiliki SDM yang baik,” katanya.
Untuk itu, kata dia, diperlukan wawasan melalui Pendidikan dan Pelatihan (diklat), dengan tujuan agar Satpam bisa memiliki kemampuan personal dengan satuan pengamanan di bidang tehnis TPTKP atau Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara.
“Bagaimana mungkin bisa dikatakan sebagai Satpam, kalau kemampuan dan legalitasnya diragukan,” ungkapnya.
Mantan Kapolsek Bolango ini juga mengimbau kepada perusahaan yang mempekerjakan satpam agar memberikan kesempatan diklat bagi satpam, karena yang bekerja di perusahaan harus legal dengan identitas seperti KTA, PIN yang jelas.
“Kami tidak segan tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak mengikuti prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan sesuai Perkap,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post