Kronologi, Gorontalo – Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo terkait pemberhentian Risman Taha sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo, beredar di media sosial dan jadi perbincangan warganet.
Pasalnya Risman belum lama menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Gorontalo, yakni sejak 12 Agustus 2019.
Pada foto SK Gubernur Gorontalo itu tercantum nomor surat No 327/01/1/2019 yang diterbitkan pada tanggal 25 Oktober 2019 tentang peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo masa jabatan 2019-2024.
Baca juga: Risman Taha Jadi Terdakwa, Adhan Dambea Surati Gubernur Rusli
Dalam SK yang beredar tersebut, disebutkan bahwa pemberhentian Risman Taha ini berkaitan dengan statusnya sebagai terpidana dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dengan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1174 K/Pid.sus/2018 tanggal 1 Oktober 2018.
Diketahui, berdasarkan putusan MA tersebut, Risman diharuskan menjalani hukuman badan selama 6 (enam) bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Terkait putusan MA itu, pihak Risman Taha sebelumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo. Namun permohonan PK tersebut dicabut kembali oleh pihak kuasa hukum Risman Taha.
Baca juga: Jelang Sidang PK, Tim Risman Taha: Apapun Putusannya, Kami Tetap Solid
Sebagaimana statusnya sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha terikat dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD pasal 30 ayat 1 sampai ayat 3. Di mana status keanggotaannya di DPRD harus dicabut, sehubungan dengan statusnya sebagai terpidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Hingga berita ini dilansir, wartawan Kronologi.id belum berhasil mendapatkan keterangan dari pihak Pemprov Gorontalo, terkait kebenaran dari SK Gubernur tersebut.
Belum ada pula keterangan resmi dari pihak Risman Taha terkait dengan beredarnya SK pemberhentian dirinya itu. Dengan demikian, berita ini (terkait SK yang beredar) tersebut belum terkonfirmasi.
Tim Kronologi.id
Discussion about this post