Minggu, Januari 24, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result

KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Foto SK Pemberhentian Risman Taha sebagai Anggota DPRD Kota Gorontalo Beredar di Medsos

REDAKSI by REDAKSI
25/10/2019
in Headline, Regional
Foto SK Pemberhentian Risman Taha sebagai Anggota DPRD Kota Gorontalo Beredar di Medsos

SK Gubernur terkait Pemberhentian Risman Taha sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo. Foto: Istimewa.


Kronologi, Gorontalo – Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo terkait pemberhentian Risman Taha sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo, beredar di media sosial dan jadi perbincangan warganet.

Pasalnya Risman belum lama menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Gorontalo, yakni sejak 12 Agustus 2019.

Pada foto SK Gubernur Gorontalo itu tercantum nomor surat No 327/01/1/2019 yang diterbitkan pada tanggal 25 Oktober 2019 tentang peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo masa jabatan 2019-2024.

Baca juga: Risman Taha Jadi Terdakwa, Adhan Dambea Surati Gubernur Rusli

Dalam SK yang beredar tersebut, disebutkan bahwa pemberhentian Risman Taha ini berkaitan dengan statusnya sebagai terpidana dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dengan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1174 K/Pid.sus/2018 tanggal 1 Oktober 2018.

Diketahui, berdasarkan putusan MA tersebut, Risman diharuskan menjalani hukuman badan selama 6 (enam) bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.

Terkait putusan MA itu, pihak Risman Taha sebelumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo. Namun permohonan PK tersebut dicabut kembali oleh pihak kuasa hukum Risman Taha.

Baca juga: Jelang Sidang PK, Tim Risman Taha: Apapun Putusannya, Kami Tetap Solid

Sebagaimana statusnya sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha terikat dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD pasal 30 ayat 1 sampai ayat 3. Di mana status keanggotaannya di DPRD harus dicabut, sehubungan dengan statusnya sebagai terpidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Hingga berita ini dilansir, wartawan Kronologi.id belum berhasil mendapatkan keterangan dari pihak Pemprov Gorontalo, terkait kebenaran dari SK Gubernur tersebut.

Belum ada pula keterangan resmi dari pihak Risman Taha terkait dengan beredarnya SK pemberhentian dirinya itu. Dengan demikian, berita ini (terkait SK yang beredar) tersebut belum terkonfirmasi.

Tim Kronologi.id
Tags: Anggota DPRD DipecatGubernur GorontaloKetua DPRD Kota GorontaloRisman TahaRisman Taha Diberhentikan
alterntif text
Previous Post

PW ISNU Provinsi Gorontalo Gelar MKNU, Ini Jadwalnya

Next Post

Viral Video Mempelai Wanita di Makassar Tak Mau Disentuh Suaminya, Ini Cerita Sebenarnya...

Related Posts

Soal Pembiayaan Pembangunan RS Ainun Habibie, Adhan: Jangan Bodohi Rakyat!

Perkara Korupsi GORR, Adhan Dambea: Deprov Harus Interpelasi Gubernur

13/01/2021
Siap-Siap! Kejati Gorontalo Segera Tetapkan Tersangka Kasus GORR

KPK Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi GORR, Dikhawatirkan “Mandeg”

11/01/2021
Panah Wayer Ancam Nyawa Warga, Adhan Dambea Pertanyakan Tindakan Wali Kota

Minta Gubernur Rusli yang Pertama Divaksin, Adhan: Kita Harus Lihat

06/01/2021
Jelang Malam Pergantian Tahun, Sejumlah Rumah Makan di Kota Gorontalo Ditutup Paksa Aparat Gabungan

Jelang Malam Pergantian Tahun, Sejumlah Rumah Makan di Kota Gorontalo Ditutup Paksa Aparat Gabungan

31/12/2020
Next Post
Viral Video Mempelai Wanita di Makassar Tak Mau Disentuh Suaminya, Ini Cerita Sebenarnya…

Viral Video Mempelai Wanita di Makassar Tak Mau Disentuh Suaminya, Ini Cerita Sebenarnya...

Ini Syarat Calon Perseorangan di Pilkada Pohuwato 2020

Ini Syarat Calon Perseorangan di Pilkada Pohuwato 2020

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Perpres Nomor 7 Itu Arahnya Ke Umat Islam Lagi

    Perpres Nomor 7 Itu Arahnya Ke Umat Islam Lagi

    2029 shares
    Share 812 Tweet 507
  • Draf RUU Pemilu: 101 Pilkada Digelar 2022, Termasuk Jakarta

    554 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Wajahnya Memancarkan Aura Positif, 4 Zodiak Ini Disukai Banyak Orang

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Jangan Dilepas, 3 Zodiak Ini Akan Selalu Membahagiakan Pasangannya

    272 shares
    Share 109 Tweet 68
  • Giliran Manokwari Papua Barat Diguncang Gempa M 4,1

    366 shares
    Share 146 Tweet 92

TERKINI

Aneh! Ketua DPC Gerindra Jaktim Sarankan Anies Mundur dari Gubernur, Ada Apa?

Aneh! Ketua DPC Gerindra Jaktim Sarankan Anies Mundur dari Gubernur, Ada Apa?

by REDAKSI
23/01/2021
0

BMKG: Cuaca Ekstrem Akan Meningkat hingga Februari

BMKG: Cuaca Ekstrem Akan Meningkat hingga Februari

by REDAKSI
23/01/2021
0

Kejagung Geledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kenapa?

Ada Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Pakar Hukum Pertanyakan Peran OJK

by REDAKSI
23/01/2021
0

KPAI Sebut Kasus Siswi Non-Muslim Diwajibkan Berjilbab Tak Hargai Keberagaman

KPAI Sebut Kasus Siswi Non-Muslim Diwajibkan Berjilbab Tak Hargai Keberagaman

by REDAKSI
23/01/2021
0

4 Zodiak yang Tak Mudah Jatuh Cinta, Tapi Paling Setia

4 Zodiak yang Tak Mudah Jatuh Cinta, Tapi Paling Setia

by REDAKSI
23/01/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved