Kronologi, Gorontalo – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Ardito Muwardi, mengungkapkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bone Bolango (Bonebol).
“Kemarin kita sudah melakukan gelar perkara di Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial di Kabupaten Bone Bolango,” kata Ardito Muwardi kepada reporter Kronologi.id, saat ditemui di kantornya, Jumat (11/10/2019).
Menurut Ardito, keputusan gelar perkara itu dilakukan karena pihaknya akan melakukan pendalaman terkait kasus yang menyeret nama Bupati Bone Bolango, Hamim Pou tersebut.
Baca juga: Demo di Kejaksaan, LSM Jamper Desak Penuntasan Kasus Bansos Bone Bolango
Dia mengungkapkan, kasus tersebut sebelumnya pernah ditutup lantaran dua terdakwa di tingkat Pengadilan Negeri (PN) saat itu dinyatakan bebas. Kemudian, menurutnya, tersangka Hamim Pou yang masih dalam proses penyidikan dilakukan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) sehingga kasus tersebut dihentikan.
“Namun, ketika terdakwa dinyatakan bebas dari PN, dilakukan upaya hukun kasasi di Mahkamah Agung (MA). Akhirnya dua terdakwa itu terbukti,” ungkap dia.
Baca juga: Soal Gelar Perkara Kasus Korupsi Bansos Bone Bolango, KPK Minta Dilibatkan
Dengan terbuktinya dua terdakwa tersebut, lanjut dia, maka keduanya langsung dieksekusi dan saat ini sudah menjalani pidana.
“Berdasarkan hal itu, dilakukan praperadian atau peninjauan kembali (PK), dan kasus dugaan korupsi bantuan sosial dibuka kembali,” katanya.
Dengan dibukanya kembali kasus itu, tambah dia, maka pihaknya kembali melakukan penyelidikan dan gelar perkara.
“Berdasarkan gelar perkara itu, kita melakukan pendalaman dalam kasus ini,” pungkasnya.
Penulis: Sarjan Lahai Editor : Zulhamdi
Discussion about this post