Kronologi, Gorontalo – Kuasa Hukum Risman Taha menarik permohonan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus pencemaran nama baik kepada Adhan Dambea di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Pengadilan Negeri Gorontalo, Fatchu Rochman, kepada beberapa wartawan usai persidangan, Kamis (10/10/2019).
Fatchu menjelaskan, penarikan pengajuan PK Risman Taha itu dilakukan karena kuasa hukum akan memperbaiki lagi surat permohonan tersebut. Kuasa hukum Risman, lanjut dia, ingin melengkapi dan menambah isi dalam surat permohonan PK tersebut.
“Katanya masih ada yang ingin diperbaiki dalam permohonan pengajuan PK tersebut dengan akan mengadakan bukti-bukti terbaru. Dan itu kita izinkan,” ujarnya.
Dengan dicabutnya pangajuan PK itu, kata Fatchu, mala pihaknya menganggap termohon Risman Taha belum mengajukan PK.
“Ketika PK dicabut, kita langsung coret dari register PK. Ketika Bapak Risman Taha ingin mengajukan PK lagi, maka kami persilakan, karena itu merupakan haknya,” jelas dia.
Sementara itu, melalui sambungan telepon, kuasa hukum Risman Taha, Feldy Taha, mengatakan, PK merupakan upaya terakhirnya dalam proses hukum tersebut. Sehingga, pihaknya akan tetap mengajukan itu.
“Kita mencabut permohonan Pengajuan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Gorontalo itu tidak ada masalah, karena hak termohon. Tapi pasti kita akan melakukan PK kembali,” kata Feldy.
Dia menambahkan, penarikan PK yang dilakukan oleh pihaknya karena masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Pasalnya, ada informasi baru yang janggal dalam kasus tersebut.
“Kami juga mendapatkan bukti baru dalam kasus ini, dan bukti itu kami akan tuangkan dalam permohonan PK,” ungkap dia.
Berdasarkan bukti tersebut, pihaknya optimis bisa membebaskan Risman Taha. Menurutnya, pihaknya akan mengajukan PK lagi ke PN besok hari.
“Kami juga menemukan bukti baru yang harus kami tuangkan dalam permohonan PK, yang kami rasa bisa membebaskan klien kami, atau bebas secara murni,” tegas dia.
Feldy menilai, kasus yang menjerat kliennya itu adalah berkaitan dengan Undang-Undang ITE. Menurutnya, hal itu tidak bisa dilakukan jika perbuatan pidana umumnya tidak terbukti.
“Saya melihat di perbuatan ada pelanggaran melawan hukum yang dilakukan Risman Taha tidak terbukti dalam pidana umumnya. Sehingga UU ITE tidak bisa diberlakukan,” jelasnya.
Dia mengaku, mendapatkan temuan selama berlangsungnya proses penyidikan dari awal ada kehilafan hakim yang memutuskan kasus tersebut.
“Kita juga mendapatkan fakta baru dan bukti baru mengenai kasus ini. Meski begitu semua pihak harus mampu menerima putusan apapun yang diberikan pengadilan,” pungkasnya.
Penulis: Sarjan Lahai Editor : Zul
Discussion about this post