Rabu, Juni 29, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Permohonan PK Risman Taha Dicabut

REDAKSI by REDAKSI
11/10/2019
in Headline, Regional
Permohonan PK Risman Taha Dicabut

Kronologi, Gorontalo – Kuasa Hukum Risman Taha menarik permohonan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus pencemaran nama baik kepada Adhan Dambea di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Pengadilan Negeri Gorontalo, Fatchu Rochman, kepada beberapa wartawan usai persidangan, Kamis (10/10/2019).

Fatchu menjelaskan, penarikan pengajuan PK Risman Taha itu dilakukan karena kuasa hukum akan memperbaiki lagi surat permohonan tersebut. Kuasa hukum Risman, lanjut dia, ingin melengkapi dan menambah isi dalam surat permohonan PK tersebut.

“Katanya masih ada yang ingin diperbaiki dalam permohonan pengajuan PK tersebut dengan akan mengadakan bukti-bukti terbaru. Dan itu kita izinkan,” ujarnya.

Dengan dicabutnya pangajuan PK itu, kata Fatchu, mala pihaknya menganggap termohon Risman Taha belum mengajukan PK.

“Ketika PK dicabut, kita langsung coret dari register PK. Ketika Bapak Risman Taha ingin mengajukan PK lagi, maka kami persilakan, karena itu merupakan haknya,” jelas dia.

Sementara itu, melalui sambungan telepon, kuasa hukum Risman Taha, Feldy Taha, mengatakan, PK merupakan upaya terakhirnya dalam proses hukum tersebut. Sehingga, pihaknya akan tetap mengajukan itu.

“Kita mencabut permohonan Pengajuan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Gorontalo itu tidak ada masalah, karena hak termohon. Tapi pasti kita akan melakukan PK kembali,” kata Feldy.

Dia menambahkan, penarikan PK yang dilakukan oleh pihaknya karena masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Pasalnya, ada informasi baru yang janggal dalam kasus tersebut.

“Kami juga mendapatkan bukti baru dalam kasus ini, dan bukti itu kami akan tuangkan dalam permohonan PK,” ungkap dia.

Berdasarkan bukti tersebut, pihaknya optimis bisa membebaskan Risman Taha. Menurutnya, pihaknya akan mengajukan PK lagi ke PN besok hari.

“Kami juga menemukan bukti baru yang harus kami tuangkan dalam permohonan PK, yang kami rasa bisa membebaskan klien kami, atau bebas secara murni,” tegas dia.

Feldy menilai, kasus yang menjerat kliennya itu adalah berkaitan dengan Undang-Undang ITE. Menurutnya, hal itu tidak bisa dilakukan jika perbuatan pidana umumnya tidak terbukti.

“Saya melihat di perbuatan ada pelanggaran melawan hukum yang dilakukan Risman Taha tidak terbukti dalam pidana umumnya. Sehingga UU ITE tidak bisa diberlakukan,” jelasnya.

Dia mengaku, mendapatkan temuan selama berlangsungnya proses penyidikan dari awal ada kehilafan hakim yang memutuskan kasus tersebut.

“Kita juga mendapatkan fakta baru dan bukti baru mengenai kasus ini. Meski begitu semua pihak harus mampu menerima putusan apapun yang diberikan pengadilan,” pungkasnya.

Penulis: Sarjan Lahai
Editor : Zul
Tags: Risman Taha
alterntif text
Previous Post

Antisipasi Kericuhan, Polres Gorontalo Kota Amankan Sidang PK Risman Taha di PN

Next Post

Wiranto Diserang di Banten, Rano Karno Mengaku Terkejut

Related Posts

Kesan Risman terhadap Mendiang Bupati Gorut Indra Yasin

Kesan Risman terhadap Mendiang Bupati Gorut Indra Yasin

03/03/2022
Risman Taha Sebut Banyak Pembangunan Perumahan di Kota Gorontalo Tidak Sesuai Aturan

Risman Taha Sebut Banyak Pembangunan Perumahan di Kota Gorontalo Tidak Sesuai Aturan

05/02/2022
Hardi Sidiki Resmi Jadi Ketua DPRD Kota Gorontalo Gantikan Risman Taha 1

Hardi Sidiki Resmi Jadi Ketua DPRD Kota Gorontalo Gantikan Risman Taha

16/11/2020
Hardi Sidiki Resmi Jabat Ketua DPRD Kota Gorontalo

Hardi Sidiki Resmi Jabat Ketua DPRD Kota Gorontalo

02/11/2020
Next Post
Wiranto Diserang di Banten, Rano Karno Mengaku Terkejut

Wiranto Diserang di Banten, Rano Karno Mengaku Terkejut

Wiranto Klaim Kondisi Papua sudah Kondusif

Penyerangan Wiranto, Pakar Sebut Pelantikan Presiden Tetap Berjalan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Gus Wafi Maimoen Zubair: PPP Harus Usung Anies di Pilpres 2024

    Gus Wafi Maimoen Zubair: PPP Harus Usung Anies di Pilpres 2024

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Yenny Wahid: Gus Dur Didepak dari PKB oleh Cak Imin Lewat Muktamar Ancol

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Anies Cabut 12 Izin Operasi Holywings, Netizen: Calon RI 1!

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Elite Golkar Jelaskan Kehadiran Luhut Bareng Projo di Acara KIB

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Pengamat: Cak Imin Blunder Berseteru dengan Trah Gus Dur

    57 shares
    Share 23 Tweet 14

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved