Kronologi, Jakarta – Anggota DPR RI, Adang Sudrajat, meminta pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Legislator dari Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ini berkeyakinan, bila BPJS dinaikkan, dampak yang dirasakan masyarakat yang tergolong memiliki ekonomi lemah akan sangat terasa bebannya.
Baru-baru ini, pemerintah memiliki rencana akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Rencana kenaikan ini dilakukan secara serentak pada 2020 untuk golongan kelas I, II dan kelas III.
Adapun iuran kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu, kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, serta kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.
“Saya melihat, bahwa pemerintah saat ini sedang tambal sulam kebijakan, untuk menutupi defisit BPJS, yang cenderung memberatkan dan membebani rakyat,” kata Adang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/10/2019).
Dia menilai, yang paling terbebani oleh kenaikan BPJS adalah masyarakat yang merupakan pekerja bukan penerima upah (BPU).
“Pekerja bukan penerima upah adalah kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap perubahan iklim usaha, tapi paling berjasa dalam memacu perekonomian. Golongan ini ditengarai yang paling banyak menunggak iuran BPJS, karena iklim usaha yang tidak kondusif,” ujarnya.
Ditegaskannya, kebijakan meletakkan BPJS sebagai satu-satunya penyelenggara JKN adalah keputusan politik yang gegabah. Karena selain menafikan kemampuan beberapa daerah yang memiliki keluangan finansial, juga terbukti kontra-produktif terhadap desentralisasi kewenangan yang sedang dibangun.
“Pemerintah terhadap BPJS ini seperti menganugerahkan kewenangan monopoli operasional pada badan yang belum terbukti kehandalannya. Pemerintah terlalu percaya diri memberi kepercayaan yang sangat besar kepada BPJS sebagai operator JKN dari sebuah negara besar dengan penduduk yang padat. Sehingga pada akhirnya realisasi di lapangan menjadi amburadul,” tandasnya.
Penulis: Yahmin
Discussion about this post