Kronologi, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad, meminta kepada pemerintah untuk tidak terburu-buru terkait rencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menyarankan agar Perppu KPK itu diendapkan terlebih dahulu untuk dibahas lagi setelah pelantikan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 20 Oktober 2019 mendatang.
“Diendapkan dengan baik, dibahas lagi, dan jangan terburu-buru dengan keadaan sekarang ini,” kata Fadel di Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Anggota DPD RI dari dapil Provinsi Gorontalo itu mengungkapkan, dirinya menyampaikan hal itu karena melihat kondisi politik nasional menjelang saat ini menjelang pelantikan Jokowi-Ma’ruf. Hal itu, menurutnya, yang membuat kondisinya serba sulit untuk memutuskan penerbitan Perppu KPK.
Fadel menilai, perlu pembahasan kembali dari berbagai sektor dalam rencana penerbitan Perppu tersebut. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk melihat bagaimana permasalahan agar menjadi lebih baik untuk semua pihak.
“Memang sulit dan tidak mudah bagi presiden untuk memberanikan diri mengeluarkan perppu pada kondisi keadaan seperti sekarang,” ujarnya.
Menurut Fadel, jalan terbaik bagi sejumlah pihak yang menolak revisi UU KPK adalah melalui jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi, tampaknya ada beberapa kelompok masyarakat yang ingin mengajukan ke MK. Ya sudah kita tunggu saja proses tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Zulhamdi
Discussion about this post