Kronologi, Jakarta – Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pembagian alat kelengkapan dewan (AKD) bakal dilakukan secara proporsional berdasarkan perolehan kursi hasil Pemilu 2019.
Menurut Puan, pimpinan DPR akan menggelar rapat terlebih dahulu bersama pimpinan fraksi terkait dengan penentuan AKD tersebut.
“Jumlah anggota setiap fraksi, berapa komisi yang akan ditentukan, kemudian setiap fraksi akan mendapatkan berapa pimpinan atau anggota yang akan masuk ke dalam setiap komisi,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Sebagai informasi, AKD DPR itu terdiri dari pimpinan komisi dan pimpinan badan. Yaitu, meliputi 11 pimpinan komisi, yang terdiri atas satu ketua dan 3 wakil ketua, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Badan Anggaran (Banggar), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Badan Legislasi (Baleg), dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
Mantan menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (PMK) ini menjelaskan, pembagian itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Sesuai dengan UU MD3, memang semua itu akan proporsional sesuai dengan perolehan kursi atau suara saat Pemilu,” imbuhnya.
Namun demikian, Ia berharap, proses penentuan AKD dilakukan melalui proses musyawarah mufakat.
“Pimpinan itu kan terdiri dari ketua dan wakil ketua sesuai dengan proporsionalitas yang ada, sesuai dengan UU-nya, semuanya tentu saja akan mendapatkan porsinya masing-masing sesuai perolehan suaranya,” tukasnya.
Penulis: Tiar
Discussion about this post