Kronologi, Gorontalo – Tim Resmob Polda Gorontalo, mengamankan seorang pria berinisial RM (39), tersangka kasus dugaan penggelapan mobil.
RM diringkus petugas saat berada di Kelurahan Huloduotamo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Jumat (4/10/2019).
Dalam laporan yang diterima polisi, diketahui bahwa RM yang berprofesi sebagai petani ini, telah menjual sebuah mobil jenis Avanza berwarna Silver Grey tanpa sepengetahuan pemiliknya. Kepada petugas, RM mengaku jika mobil itu dijual seharga Rp 40 juta, dan hanya sekitar Rp 20 juta yang ia berikan kepada pemilik mobil yang ia jual tersebut.
Akibat dari perbuatannya, warga Dusun Pinasungkulan, Desa Kaliyoso, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo itu, harus berurusan dengan aparat hukum.
Saat ini, Subdit 1 Ditreskrimum Polda Gorontalo masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap RM.
Penulis: Agung Julianto
Discussion about this post