Kronologi, Gorontalo – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, Kamis (26/9/2019) mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Kedatangannya itu untuk mengingatkan pihak Kejari perihal surat kasasi yang sudah ada terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Risman Taha kepadanya.
“Saya datang di Kasi Pidum dan Kepala Kejari hanya untuk mengingatkan terkait putusan Risman Taha. Karena saya sebagai korban, dan saya sudah menerima surat putusan tersebut,” kata Adhan Dambea kepada reporter Kronologi.id, usai bertemu dengan Kejari Kota Gorontalo.
“Saya datang ke kejaksaan untuk mengingatkan, kapan akan dilakukan eksekusi, karena eksekutor adalah kejaksaan,” sambungnya.
Baca juga: Kejari Kota Gorontalo Sudah Terima Keputusan Kasasi Risman Taha dari PN
Menurutnya, pihak Kejari Kota Gorontalo seharusnya sudah melakukan pemanggilan terhadap Ketua DPRD Kota Gorontalo Risman Taha.
“Mekanisme yaitu harus melakukan panggilan pertama, kedua, ketiga. Tapi kalau panggilan ketiga tetap tidak datang, ada makanismenya juga, yaitu dipanggil paksa,” kata Adhan.
Dia menambahkan, meskipun pihak terdakwa akan melakukan upaya hukum, menurutnya, hal itu tidak akan menghalangi proses eksekusi.
“Namun, dalam upaya hukum yang dilakukan misalnya Peninjauan Kembali (PK), hal itu tidak menghalangi eksekusi. Apalagi kasus ini merupakan perbuatan yang berulang,” paparnya.
Baca juga: Risman Taha Jadi Terdakwa, Adhan Dambea Surati Gubernur Rusli
Kepala Seksi Tindakan Pidana Umum Kejari Kota Gorontalo, Makrun, membenarkan bahwa kedatangan Adhan Dambea ke Kejari untuk mengingatkan soal surat putusan kasasi Risman Taha.
“Iya, Pak Adhan datang untuk mengingatkan kasus tersebut, sebab ia merupakan korban,” kata Makrun singkat.
Sebelumnya, Adhan melaporkan Risman Tahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik pada tahun 2016. Setelah berproses cukup lama, dari proses banding hingga kasasi di Mahkamah Agung, akhirnya kasus itu telah berkekuatan tetap setelah adanya putusan dari MA yang isinya menolak kasasi dari Risman Taha dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea.
Penulis: Sarjan Lahai Editor : Zulhamdi
Discussion about this post