Sabtu, Januari 23, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result

KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Adhan Dambea Datangi Kejari, Ingatkan Surat Kasasi Risman Taha

REDAKSI by REDAKSI
26/09/2019
in Regional
Adhan Dambea Datangi Kejari, Ingatkan Surat Kasasi Risman Taha

Adhan Dambea, Mantan Wali Kota Gorontalo. Foto: Sarjan.


Kronologi, Gorontalo – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, Kamis (26/9/2019) mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Kedatangannya itu untuk mengingatkan pihak Kejari perihal surat kasasi yang sudah ada terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Risman Taha kepadanya.

“Saya datang di Kasi Pidum dan Kepala Kejari hanya untuk mengingatkan terkait putusan Risman Taha. Karena saya sebagai korban, dan saya sudah menerima surat putusan tersebut,” kata Adhan Dambea kepada reporter Kronologi.id, usai bertemu dengan Kejari Kota Gorontalo.

“Saya datang ke kejaksaan untuk mengingatkan, kapan akan dilakukan eksekusi, karena eksekutor adalah kejaksaan,” sambungnya.

Baca juga: Kejari Kota Gorontalo Sudah Terima Keputusan Kasasi Risman Taha dari PN

Menurutnya, pihak Kejari Kota Gorontalo seharusnya sudah melakukan pemanggilan terhadap Ketua DPRD Kota Gorontalo Risman Taha.

“Mekanisme yaitu harus melakukan panggilan pertama, kedua, ketiga. Tapi kalau panggilan ketiga tetap tidak datang, ada makanismenya juga, yaitu dipanggil paksa,” kata Adhan.

Dia menambahkan, meskipun pihak terdakwa akan melakukan upaya hukum, menurutnya, hal itu tidak akan menghalangi proses eksekusi.

“Namun, dalam upaya hukum yang dilakukan misalnya Peninjauan Kembali (PK), hal itu tidak menghalangi eksekusi. Apalagi kasus ini merupakan perbuatan yang berulang,” paparnya.

Baca juga: Risman Taha Jadi Terdakwa, Adhan Dambea Surati Gubernur Rusli

Kepala Seksi Tindakan Pidana Umum Kejari Kota Gorontalo, Makrun, membenarkan bahwa kedatangan Adhan Dambea ke Kejari untuk mengingatkan soal surat putusan kasasi Risman Taha.

“Iya, Pak Adhan datang untuk mengingatkan kasus tersebut, sebab ia merupakan korban,” kata Makrun singkat.

Sebelumnya, Adhan melaporkan Risman Tahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik pada tahun 2016. Setelah berproses cukup lama, dari proses banding hingga kasasi di Mahkamah Agung, akhirnya kasus itu telah berkekuatan tetap setelah adanya putusan dari MA yang isinya menolak kasasi dari Risman Taha dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea.

Penulis: Sarjan Lahai
Editor : Zulhamdi
Tags: Adhan DambeaKasasiKejaksaan Negeri GorontaloKetua DPRD Kota GorontaloMantan Wali Kota GorontaloPencemaran Nama BaikPutusan Mahkamah AgungRisman Taha
alterntif text
Previous Post

Resmi, Eduart Wolok Dilantik sebagai Rektor UNG

Next Post

Makin Brutal, Jokowi Sebaiknya Tarik Polisi dari Lokasi Demo

Related Posts

Dokumen KUA-PPAS Perubahan 2019 Belum Dibahas DPRD, Eks Wabup Gorut Bilang Begini

Ancam Polisikan Thomas, Adhan Dambea Dianggap Kebakaran Jenggot

13/01/2021
Tak Terima Disinggung Kasus Bansos, Adhan Akan Laporkan Thomas Mopili ke Polisi 1

Tak Terima Disinggung Kasus Bansos, Adhan Akan Laporkan Thomas Mopili ke Polisi

13/01/2021
Soal Pembiayaan Pembangunan RS Ainun Habibie, Adhan: Jangan Bodohi Rakyat!

Perkara Korupsi GORR, Adhan Dambea: Deprov Harus Interpelasi Gubernur

13/01/2021
Adhan Dambea Berharap Jadi Saksi di Persidangan Perkara Korupsi GORR 2

Adhan Dambea Berharap Jadi Saksi di Persidangan Perkara Korupsi GORR

12/01/2021
Next Post
Soal Revisi UU KPK, Jokowi: Saya Belum Tahu Isinya

Makin Brutal, Jokowi Sebaiknya Tarik Polisi dari Lokasi Demo

September 2019, 37 Kasus Kebakaran di Gorut, Didominasi Karhutla

September 2019, 37 Kasus Kebakaran di Gorut, Didominasi Karhutla

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Perpres Nomor 7 Itu Arahnya Ke Umat Islam Lagi

    Perpres Nomor 7 Itu Arahnya Ke Umat Islam Lagi

    1501 shares
    Share 600 Tweet 375
  • Wajahnya Memancarkan Aura Positif, 4 Zodiak Ini Disukai Banyak Orang

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Bubarkan Komnas HAM

    360 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Giliran Manokwari Papua Barat Diguncang Gempa M 4,1

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Draf RUU Pemilu: 101 Pilkada Digelar 2022, Termasuk Jakarta

    169 shares
    Share 68 Tweet 42

TERKINI

Sebaran 12.191 Pasien Baru Corona per 23 Januari: DKI 3.285, Jateng 1.875, Jabar 1.809

Sebaran 12.191 Pasien Baru Corona per 23 Januari: DKI 3.285, Jateng 1.875, Jabar 1.809

by REDAKSI
23/01/2021
0

Update 23 Januari: Bertambah 12.191, Corona RI  Jadi 977.474 Kasus

Update 23 Januari: Bertambah 12.191, Corona RI Jadi 977.474 Kasus

by REDAKSI
23/01/2021
0

Mulyadi P Tamsir

Mulyadi P Tamsir

by REDAKSI
23/01/2021
0

Amburadul, Menkes Kapok Pakai Data Kementerian Kesehatan

Amburadul, Menkes Kapok Pakai Data Kementerian Kesehatan

by REDAKSI
23/01/2021
0

Menkes Budi: Testing Corona RI Salah Sasaran

Menkes Budi: Testing Corona RI Salah Sasaran

by REDAKSI
23/01/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved