Sabtu, Januari 23, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result

KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Risman Taha Jadi Terdakwa, Adhan Dambea Surati Gubernur Rusli

REDAKSI by REDAKSI
13/09/2019
in Regional, Headline
Politisi Golkar Ini Dianggap Paling Berpeluang Jadi Ketua DPRD Kota Gorontalo

Risman Taha. Foto: FB.


Kronologi, Gorontalo – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, menyurati Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, terkait status Risman Taha yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik.

Padahal, menurut Adhan, saat ini Risman Taha sudah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo.

Dengan statusnya sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik, kata Adhan, Risman tidak bisa melanjutkan jabatannya, atau harus segera dinonaktifkan sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo.

“Risman Taha sudah menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran terhadap saya, sehingga tanggal 28 Agustus 2019 saya menyurati Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, untuk bisa menyurati Wali Kota Gorontalo terkait masalah tersebut,” kata Adhan Dambea saat konferensi pers di kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Kamis (12/9/2019) kemarin.

Baca juga: KPK Sebut Ada yang Halangi Pembangunan RSUD Ainun? Adhan: Rakyat Gorontalo Bukan Penjahat! 

Dia menjelaskan, pada 2016 lalu Risman Taha telah melakukan dugaan pencemaran nama baik kepadanya terkait dengan persoalan ijazah sekolah dasar (SD). Saat itu, Risman mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki ijazah SD.

“Tapi mereka tidak bisa membuktikan bahwa saya tidak memiliki ijazah SD. Sehingga mulai dari situ, saya melaporkan Risman Taha dengan pencemaran nama baik kepada saya,” ujarnya.

Dalam laporan berjalan, ia menjelaskan kasus pencemaran nama baik tersebut, sampai diusut ke Pengadilan Negeri (PN), bahkan sampai ke Pengadilan Tinggi (PT).

“Setelah di Pengadilan Tinggi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE, pasal 27, ayat 3, juncto pasal 45 ayat 1, Pengadilan Tinggi mengambil keputusan pada bulan Maret 2018, Risman Taha di penjara 6 bulan penjara, dengan denda Rp1 miliar. Namun Risman Taha langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” tuturnya.

Adhan menuturkan, pada 1 Oktober 2018, kasasi yang diajukan oleh Risman Taha ke Mahkamah Agung itu ditolak. Sehingga, dirinya menyurati Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, untuk mengambil tindakan.

Sebab, menurutnya, saat ini Risman Taha sebagai ketua DPRD kota Gorontalo.

“Kalau kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung, berarti keputusan dikembalikan ke Pengadilan Tinggi, dan Risman Taha harus dipenjara 6 bulan, dan denda Rp1 miliar, dan harus dinonaktifkan sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo,” tuturnya.

Risman Taha Jadi Terdakwa, Adhan Dambea Surati Gubernur Rusli 1
Screenshot Putusan MA terkait kasasi Risman Taha.

Dia menegaskan, Risman Taha yang sudah menjadi terdakwa seharusnya dinonaktifkan sebagai Ketua DPRD Kota Gorontalo. Hal itu diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD pasal 30 ayat 1 sampai ayat 3.

“Ayat 1 menjelaskan, kalau anggota dewan berstatus tersangka, masih bisa diambil sumpah atau dilantik. Namun Ayat 2 menjelaskan, kalau anggota dewan berstatus terdakwa, tetap diambil sumpah dan dilantik, tapi setelah itu dinonaktifkan. Dan ayat 3 kalau keputusan sudah inkrah, anggota dewan harus diberhentikan,” jelasnya.

“UU nomor 23 tahun 2014, dalam pasal 193 poin C, menjelaskan bila mana anggota dewan berstatus terpidana dengan acaman hukuman minimal 5 tahun, itu akan diberhentikan,” sambungnya.

Untuk itu, ungkap Adhan, sesuai dengan undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, dirinya menyurati Gubernur Gorontalo untuk menanggapi masalah ini.

“Surat awal saya sudah dibalas oleh gubernur, tapi saya balas kembali surat tersebut pada Rabu tanggal 11 kemarin. Gubernur harus menyurat ke wali kota dan wali kota akan memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa dia akan dinonaktifkan atau diganti. Hal itu juga diatur dalam PP nomor 12 tahun 2018, pasal 117 ayat 1 sampai ayat 5,” kata Adhan.

Mantan Ketua Golkar Kota Gorontalo ini juga menegaskan, jika Wali Kota Gorontalo tidak menyurati kepada Risman Taha sebagai ketua DPRD untuk diberhentikan, maka gubernur memiliki wewenang untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pemecatan.

“Sekretaris dewan harus juga harus menyurati kepada wali kota bahwa ada putusan pengadilan terkait status terdakwa Ketua DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha,” tegas Adhan.

Ia juga mengingatkan bahwa gubernur selaku kepala pemerintahan Provinsi Gorontalo bisa mengambil wewenang untuk pemecatan, walaupun sudah ada SK DPP Golkar terkait jabatan Risman Taha sebagai ketua definitif DPRD Kota Gorontalo.

“Seharusnya, Risman Taha setelah dilantik sebagai anggota DPRD, harus segera diberhentikan hari itu juga. Karena ia berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik saya” tutupnya.

Hingga berita ini dilansir, tim Kronologi.id masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari Risman Taha.

Penulis: Sarjan
Editor : Zul
Tags: Adhan DambeaGugatan Adhan DambeaKasasiKasasi Risman TahaKetua DPRD Kota GorontaloPencemaran Nama BaikPutusan Mahkamah AgungRisman Taha
alterntif text
Previous Post

Kebakaran Hanguskan Satu Rumah Warga di Limboto

Next Post

Kapal Moinit Rute Gorontalo-Pagimana Batal Berangkat, Ratusan Penumpang Terlantar

Related Posts

Dokumen KUA-PPAS Perubahan 2019 Belum Dibahas DPRD, Eks Wabup Gorut Bilang Begini

Ancam Polisikan Thomas, Adhan Dambea Dianggap Kebakaran Jenggot

13/01/2021
Tak Terima Disinggung Kasus Bansos, Adhan Akan Laporkan Thomas Mopili ke Polisi 2

Tak Terima Disinggung Kasus Bansos, Adhan Akan Laporkan Thomas Mopili ke Polisi

13/01/2021
Soal Pembiayaan Pembangunan RS Ainun Habibie, Adhan: Jangan Bodohi Rakyat!

Perkara Korupsi GORR, Adhan Dambea: Deprov Harus Interpelasi Gubernur

13/01/2021
Adhan Dambea Berharap Jadi Saksi di Persidangan Perkara Korupsi GORR 3

Adhan Dambea Berharap Jadi Saksi di Persidangan Perkara Korupsi GORR

12/01/2021
Next Post
Kapal Moinit Rute Gorontalo-Pagimana Batal Berangkat, Ratusan Penumpang Terlantar

Kapal Moinit Rute Gorontalo-Pagimana Batal Berangkat, Ratusan Penumpang Terlantar

Jokowi Pastikan Pemerintah Akan Terus Jaga Kesejahteraan Papua

Jokowi Tegaskan Tak Ada Kompromi soal Libas Korupsi

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Perpres Nomor 7 Itu Arahnya Ke Umat Islam Lagi

    Perpres Nomor 7 Itu Arahnya Ke Umat Islam Lagi

    1569 shares
    Share 628 Tweet 392
  • Wajahnya Memancarkan Aura Positif, 4 Zodiak Ini Disukai Banyak Orang

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Bubarkan Komnas HAM

    360 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Giliran Manokwari Papua Barat Diguncang Gempa M 4,1

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Draf RUU Pemilu: 101 Pilkada Digelar 2022, Termasuk Jakarta

    223 shares
    Share 89 Tweet 56

TERKINI

Sebaran 12.191 Pasien Baru Corona per 23 Januari: DKI 3.285, Jateng 1.875, Jabar 1.809

Sebaran 12.191 Pasien Baru Corona per 23 Januari: DKI 3.285, Jateng 1.875, Jabar 1.809

by REDAKSI
23/01/2021
0

Update 23 Januari: Bertambah 12.191, Corona RI  Jadi 977.474 Kasus

Update 23 Januari: Bertambah 12.191, Corona RI Jadi 977.474 Kasus

by REDAKSI
23/01/2021
0

Mulyadi P Tamsir

Mulyadi P Tamsir

by REDAKSI
23/01/2021
0

Amburadul, Menkes Kapok Pakai Data Kementerian Kesehatan

Amburadul, Menkes Kapok Pakai Data Kementerian Kesehatan

by REDAKSI
23/01/2021
0

Menkes Budi: Testing Corona RI Salah Sasaran

Menkes Budi: Testing Corona RI Salah Sasaran

by REDAKSI
23/01/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved