Kronologi, Gorontalo – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, menyurati Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, terkait status Risman Taha yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik.
Padahal, menurut Adhan, saat ini Risman Taha sudah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo.
Dengan statusnya sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik, kata Adhan, Risman tidak bisa melanjutkan jabatannya, atau harus segera dinonaktifkan sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo.
“Risman Taha sudah menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran terhadap saya, sehingga tanggal 28 Agustus 2019 saya menyurati Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, untuk bisa menyurati Wali Kota Gorontalo terkait masalah tersebut,” kata Adhan Dambea saat konferensi pers di kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Kamis (12/9/2019) kemarin.
Baca juga: KPK Sebut Ada yang Halangi Pembangunan RSUD Ainun? Adhan: Rakyat Gorontalo Bukan Penjahat!
Dia menjelaskan, pada 2016 lalu Risman Taha telah melakukan dugaan pencemaran nama baik kepadanya terkait dengan persoalan ijazah sekolah dasar (SD). Saat itu, Risman mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki ijazah SD.
“Tapi mereka tidak bisa membuktikan bahwa saya tidak memiliki ijazah SD. Sehingga mulai dari situ, saya melaporkan Risman Taha dengan pencemaran nama baik kepada saya,” ujarnya.
Dalam laporan berjalan, ia menjelaskan kasus pencemaran nama baik tersebut, sampai diusut ke Pengadilan Negeri (PN), bahkan sampai ke Pengadilan Tinggi (PT).
“Setelah di Pengadilan Tinggi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE, pasal 27, ayat 3, juncto pasal 45 ayat 1, Pengadilan Tinggi mengambil keputusan pada bulan Maret 2018, Risman Taha di penjara 6 bulan penjara, dengan denda Rp1 miliar. Namun Risman Taha langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” tuturnya.
Adhan menuturkan, pada 1 Oktober 2018, kasasi yang diajukan oleh Risman Taha ke Mahkamah Agung itu ditolak. Sehingga, dirinya menyurati Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, untuk mengambil tindakan.
Sebab, menurutnya, saat ini Risman Taha sebagai ketua DPRD kota Gorontalo.
“Kalau kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung, berarti keputusan dikembalikan ke Pengadilan Tinggi, dan Risman Taha harus dipenjara 6 bulan, dan denda Rp1 miliar, dan harus dinonaktifkan sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo,” tuturnya.

Dia menegaskan, Risman Taha yang sudah menjadi terdakwa seharusnya dinonaktifkan sebagai Ketua DPRD Kota Gorontalo. Hal itu diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD pasal 30 ayat 1 sampai ayat 3.
“Ayat 1 menjelaskan, kalau anggota dewan berstatus tersangka, masih bisa diambil sumpah atau dilantik. Namun Ayat 2 menjelaskan, kalau anggota dewan berstatus terdakwa, tetap diambil sumpah dan dilantik, tapi setelah itu dinonaktifkan. Dan ayat 3 kalau keputusan sudah inkrah, anggota dewan harus diberhentikan,” jelasnya.
“UU nomor 23 tahun 2014, dalam pasal 193 poin C, menjelaskan bila mana anggota dewan berstatus terpidana dengan acaman hukuman minimal 5 tahun, itu akan diberhentikan,” sambungnya.
Untuk itu, ungkap Adhan, sesuai dengan undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, dirinya menyurati Gubernur Gorontalo untuk menanggapi masalah ini.
“Surat awal saya sudah dibalas oleh gubernur, tapi saya balas kembali surat tersebut pada Rabu tanggal 11 kemarin. Gubernur harus menyurat ke wali kota dan wali kota akan memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa dia akan dinonaktifkan atau diganti. Hal itu juga diatur dalam PP nomor 12 tahun 2018, pasal 117 ayat 1 sampai ayat 5,” kata Adhan.
Mantan Ketua Golkar Kota Gorontalo ini juga menegaskan, jika Wali Kota Gorontalo tidak menyurati kepada Risman Taha sebagai ketua DPRD untuk diberhentikan, maka gubernur memiliki wewenang untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pemecatan.
“Sekretaris dewan harus juga harus menyurati kepada wali kota bahwa ada putusan pengadilan terkait status terdakwa Ketua DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha,” tegas Adhan.
Ia juga mengingatkan bahwa gubernur selaku kepala pemerintahan Provinsi Gorontalo bisa mengambil wewenang untuk pemecatan, walaupun sudah ada SK DPP Golkar terkait jabatan Risman Taha sebagai ketua definitif DPRD Kota Gorontalo.
“Seharusnya, Risman Taha setelah dilantik sebagai anggota DPRD, harus segera diberhentikan hari itu juga. Karena ia berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik saya” tutupnya.
Hingga berita ini dilansir, tim Kronologi.id masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari Risman Taha.
Penulis: Sarjan Editor : Zul
Discussion about this post