Kronologi, Gorontalo – Desakan kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) kembali muncul. Kali ini desakan itu datang dari LSM YAPHARA Gorontalo.
Pembina Yaphara Gorontalo, Adhan Dambea, meminta pihak Kejati Gorontalo untuk bisa lebih serius menangani kasus dugaan kosupsi yang terindikasi merugikan keuangan negara lebih dari Rp85 miliar tersebut.
Menurut Adhan, sebagai bentuk keseriusan, Kejati Gorontalo harus melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Kalau perkara lain, tersangka langsung ditahan. Tapi kalau masalah GORR, sudah ada tersangka sejak beberapa bulan lalu, sampai hari ini belum ada penahanan. Ada apa ini?” tanya Adhan kepada reporter Kronologi.id, Senin (2/9/2019).
Baca juga: Kata Aspidsus Soal Penetapan Tersangka Kasus GORR Gorontalo yang Tuai Sorotan
Mantan Wali Kota Gorontalo ini juga meminta kepada pihak Kejati Gorontalo untuk segera menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI beberapa waktu lalu.
“Rekomendasi itu jelas. Pak Firdaus Dewilmar waktu menjabat sebagai Kajati Gorontalo pernah menyampaikan ke saya soal rekomendasi penggunaan pasal pencucian uang,” ungkap Adhan.
Dia menilai, rekomendasi pasal TPPU oleh KPK itu berdasarkan hasil Pusat Penelitan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK).
“PPATK itu untuk mencari tahu aliran dana. Ketika aliran dana sudah diketahui, pasti akan terlihat siapa yang terlibat-terlibat dalam masalah GORR tersebut,” ujar Adhan.
Baca juga: LSM Jamper Pertanyakan Rekomendasi KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi GORR
Adhan meyakini, KPK mengeluarkan rekomendasi penggunaan pasal TPPU itu karena ada indikasi kuat praktik pencucian uang dalam kasus yang melibatkan lebih dari seribu orang saksi itu.
“Jangan cuma empat orang itu yang menjadi korban dalam kasus GORR ini, sementara banyak orang yang menikmati uang hasil kurupsi tersebut,” kata Adhan.
“Saya berharap, Kejati lebih jeli dan aktif lagi untuk mencari tahu keterlibatan pejabat lain dalam kasus ini. Tidak mungkin hanya empat orang tersangka dengan kerugian negara yang begitu besar,” sambungnya.
Untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus GORR itu, lanjut Adhan, maka Kejati Gorontalo harus segera menahan empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
“Yang paling utama dalam kasus GORR ini, harus ditahan dulu tersangka yang sudah ditetapkan kemarin,” tutupnya.
Penulis: Sarjan Lahai Editor : Zul
Discussion about this post