Rabu, Mei 18, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Empat Tersangka Kasus GORR Belum Ditahan, Keseriusan Kejati Gorontalo Dipertanyakan

REDAKSI by REDAKSI
02/09/2019
in Headline, Regional
A A
Adhan Dambea: Opini WTP Bukan Jaminan Tak Ada Korupsi

Pembina LSM YAPHARA, Adhan Dambea. (Sarjan/Kronologi).


Kronologi, Gorontalo – Desakan kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) kembali muncul. Kali ini desakan itu datang dari LSM YAPHARA Gorontalo.

Pembina Yaphara Gorontalo, Adhan Dambea, meminta pihak Kejati Gorontalo untuk bisa lebih serius menangani kasus dugaan kosupsi yang terindikasi merugikan keuangan negara lebih dari Rp85 miliar tersebut.

Menurut Adhan, sebagai bentuk keseriusan, Kejati Gorontalo harus melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Kalau perkara lain, tersangka langsung ditahan. Tapi kalau masalah GORR, sudah ada tersangka sejak beberapa bulan lalu, sampai hari ini belum ada penahanan. Ada apa ini?” tanya Adhan kepada reporter Kronologi.id, Senin (2/9/2019).

alterntif text

Baca juga: Kata Aspidsus Soal Penetapan Tersangka Kasus GORR Gorontalo yang Tuai Sorotan

Mantan Wali Kota Gorontalo ini juga meminta kepada pihak Kejati Gorontalo untuk segera menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI beberapa waktu lalu.

“Rekomendasi itu jelas. Pak Firdaus Dewilmar waktu menjabat sebagai Kajati Gorontalo pernah menyampaikan ke saya soal rekomendasi penggunaan pasal pencucian uang,” ungkap Adhan.

Dia menilai, rekomendasi pasal TPPU oleh KPK itu berdasarkan hasil Pusat Penelitan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK).

“PPATK itu untuk mencari tahu aliran dana. Ketika aliran dana sudah diketahui, pasti akan terlihat siapa yang terlibat-terlibat dalam masalah GORR tersebut,” ujar Adhan.

Baca juga: LSM Jamper Pertanyakan Rekomendasi KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi GORR

Adhan meyakini, KPK mengeluarkan rekomendasi penggunaan pasal TPPU itu karena ada indikasi kuat praktik pencucian uang dalam kasus yang melibatkan lebih dari seribu orang saksi itu.

“Jangan cuma empat orang itu yang menjadi korban dalam kasus GORR ini, sementara banyak orang yang menikmati uang hasil kurupsi tersebut,” kata Adhan.

“Saya berharap, Kejati lebih jeli dan aktif lagi untuk mencari tahu keterlibatan pejabat lain dalam kasus ini. Tidak mungkin hanya empat orang tersangka dengan kerugian negara yang begitu besar,” sambungnya.

Untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus GORR itu, lanjut Adhan, maka Kejati Gorontalo harus segera menahan empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

“Yang paling utama dalam kasus GORR ini, harus ditahan dulu tersangka yang sudah ditetapkan kemarin,” tutupnya.

Penulis: Sarjan Lahai
Editor : Zul
Tags: Adhan DambeaGorontalo Outer Ring RoadKejaksaan Tinggi GorontaloKorupsi GORRYAPHARA
alterntif text
Previous Post

GCW Desak Kejati Gorontalo Tambah Pasal TPPU dalam Kasus GORR

Next Post

Menanti 3 Kandidat Lolos Seleksi Calon Rektor UNG

Related Posts

GCW Minta Kejati Gorontalo Jalankan Putusan MA terkait Kasus Bansos Bonebol

GCW Nilai Kasus Adhan Dambea Lebih Menonjol Unsur Politisnya

21/03/2022
Rancangan APBD 2020 Provinsi Gorontalo Sudah Ditetapkan, Caleg Terpilih Ini Protes

Dilaporkan Rusli Habibie, Puluhan Advokat Gorontalo Bela Adhan Dambea

21/03/2022
Berkas Kasus AD Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Kasus AD Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

18/03/2022
Empat Mega Proyek Jalan Tidak Diperiksa Tim PPS Kejati Gorontalo, Kenapa?

Empat Mega Proyek Jalan Tidak Diperiksa Tim PPS Kejati Gorontalo, Kenapa?

01/03/2022
Next Post
Menanti 3 Kandidat Lolos Seleksi Calon Rektor UNG

Menanti 3 Kandidat Lolos Seleksi Calon Rektor UNG

PSI soal Papua: Hentikan Kekerasan, Tegakkan Hukum! 1

PSI soal Papua: Hentikan Kekerasan, Tegakkan Hukum!

Discussion about this post

TOP STORIES



  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved