Rabu, April 21, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Ingatkan Menkominfo Hati-hati Bikin Peraturan Digitalisasi TV

REDAKSI by REDAKSI
20/08/2019
in Nasional, Headline
Elnino: Gaji Pendamping Desa Diberikan oleh Negara, Bukan dari Capres

Anggota DPR RI Elnino M Husein Mohi. Foto: Istimewa


Kronologi, Jakarta – Anggota Komisi I DPR Elnino H Mohi mempertanyakan kepentingan Menkominfo menerbitkan satu aturan terkait pengaturan kewenangan penyelenggaraan penyiaran. Sebab, dalam Permenkominfo No 3/2019, menjelaskan penyelengaraan multipleksing tak lagi memakai skema Single Mux akan tetapi Multi Mux, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 Ayat 1 huruf b.

“RUU Penyiaran yang sedang mandeg di DPR semangatnya adalah Single Mux oleh TVRI, bukan Multi Mux seperti Permenkominfo itu,” kata Elnino kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Ketua DPD Gerindra Gorontalo itu mengungkapkan, Permenkominfo serupa pernah dibuat oleh Menkominfo di tahun 2013, namun akhirnya dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku.

“Mudah-mudahan Menkominfo yang sekarang tidak mengulangi kesalahan yang sama,” sindirnya.

Atas persoalan itu, Elnino menegaskan, Komisi I DPR bakal mengundang Menkominfo meminta klarifikasinya. Sebab, Permenkominfo ini cukup mengagetkan banyak pihak.

Ia mengakui, digitalisasi TV memang mesti segera dilakukan, akan tetapi dalam rangka menguatkan kedaulatan negara, atas frekuensi, data, dan informasi, bukan malah mengecilkan kekuasaan negara.

Untuk diketahui, terang dia, pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, menjelaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, serta bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Frekuensi adalah kekayaan alam yang juga merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak,” ujar Nino.

“Saya berharap agar Menteri Kominfo tidak gegabah mengeluarkan peraturan sebelum didasarkan dengan benar pada konstitusi, undang-undang, PP dan Perpres yang berkaitan. Atau biarkanlah Menkominfo di kabinet yang akan datang saja yang menindaklanjuti digitalisasi TV,” tukas dia.

Penulis: Tiar
Tags: Anggota DPR RIElnino M Husein MohiKemenkominfo
alterntif text
Previous Post

PKS: Papua Perlu Cinta dari Kita Semua

Next Post

Polisi Rencana Tambah Pasal bagi Tersangka Kasus Purnawirawan Polri Terbakar di Gorontalo

Related Posts

Jika Tak Berani Audit XL Axiata, Arief Poyuono: Menkominfo Layak Direshuffle

Jika Tak Berani Audit XL Axiata, Arief Poyuono: Menkominfo Layak Direshuffle

20/04/2021
Menkominfo Minta Masyarakat Tak Sebar Konten Aksi Terorisme

Menkominfo Minta Masyarakat Tak Sebar Konten Aksi Terorisme

02/04/2021
Hingga 2023, Kominfo Akan Bangun Jaringan Telekomunikasi di 83.218 Desa

Hingga 2023, Kominfo Akan Bangun Jaringan Telekomunikasi di 83.218 Desa

02/04/2021
BAKTI Kominfo Sudah Bangun 1.606 BTS dan 2.422 Akses Internet

BAKTI Kominfo Sudah Bangun 1.606 BTS dan 2.422 Akses Internet

23/03/2021
Next Post
Polisi Rencana Tambah Pasal bagi Tersangka Kasus Purnawirawan Polri Terbakar di Gorontalo

Polisi Rencana Tambah Pasal bagi Tersangka Kasus Purnawirawan Polri Terbakar di Gorontalo

Kerap Disindir Gemuk, Audy Sebut Iko Uwais Doyan Tahu Bulat

Kerap Disindir Gemuk, Audy Sebut Iko Uwais Doyan Tahu Bulat

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Terawan Bantah BPOM soal Peneliti Vaksin Nusantara Orang Amerika

    Terawan Bantah BPOM soal Peneliti Vaksin Nusantara Orang Amerika

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Peneliti: Orang yang Sudah Vaksin Mudah Tertular Mutasi Virus Covid-19

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dear Pak Jokowi, Tebuireng Protes Nama Mbah Hasyim Asy’ari Hilang dari Kamus Sejarah RI

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Protes Kemenangannya Dibatalkan, Calon Kades Ini Ajukan RDP ke DPRD Kabgor

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Cerita Transpuan Gorontalo yang Bertahan Hidup di Tengah Pandemi Covid-19

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

TERKINI

Apa Sebab Jurubicara Prabowo Melecehkan H125?

Apa Sebab Jurubicara Prabowo Melecehkan H125?

by REDAKSI
21/04/2021
0

Santer Diisukan Kena Reshuffle, Menteri Nadiem Pamer Selfie Bareng Megawati

Santer Diisukan Kena Reshuffle, Menteri Nadiem Pamer Selfie Bareng Megawati

by REDAKSI
20/04/2021
0

Dugaan Korupsi GORR, Staff Ahli Gubernur Diperiksa Kejati

Kasus GORR, MAKI: Kalau Kejati Gorontalo Nggak Sanggup, Limpahkan ke Kejagung

by REDAKSI
20/04/2021
0

Tak Terapkan Pasal TPPU, MAKI Akan Bawa Kasus GORR ke Kejagung atau KPK

Tuntutan JPU Atas Terdakwa GORR Terlalu Ringan, MAKI: Harusnya di Atas 5 Tahun

by REDAKSI
20/04/2021
0

Kasus Dugaan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah, Hamzah Serahkan BB ke Polisi

Kasus Dugaan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah, Hamzah Serahkan BB ke Polisi

by REDAKSI
20/04/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved