Kronologi, Jakarta – Anggota Komisi I DPR Elnino H Mohi mempertanyakan kepentingan Menkominfo menerbitkan satu aturan terkait pengaturan kewenangan penyelenggaraan penyiaran. Sebab, dalam Permenkominfo No 3/2019, menjelaskan penyelengaraan multipleksing tak lagi memakai skema Single Mux akan tetapi Multi Mux, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 Ayat 1 huruf b.
“RUU Penyiaran yang sedang mandeg di DPR semangatnya adalah Single Mux oleh TVRI, bukan Multi Mux seperti Permenkominfo itu,” kata Elnino kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Ketua DPD Gerindra Gorontalo itu mengungkapkan, Permenkominfo serupa pernah dibuat oleh Menkominfo di tahun 2013, namun akhirnya dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku.
“Mudah-mudahan Menkominfo yang sekarang tidak mengulangi kesalahan yang sama,” sindirnya.
Atas persoalan itu, Elnino menegaskan, Komisi I DPR bakal mengundang Menkominfo meminta klarifikasinya. Sebab, Permenkominfo ini cukup mengagetkan banyak pihak.
Ia mengakui, digitalisasi TV memang mesti segera dilakukan, akan tetapi dalam rangka menguatkan kedaulatan negara, atas frekuensi, data, dan informasi, bukan malah mengecilkan kekuasaan negara.
Untuk diketahui, terang dia, pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, menjelaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, serta bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Frekuensi adalah kekayaan alam yang juga merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak,” ujar Nino.
“Saya berharap agar Menteri Kominfo tidak gegabah mengeluarkan peraturan sebelum didasarkan dengan benar pada konstitusi, undang-undang, PP dan Perpres yang berkaitan. Atau biarkanlah Menkominfo di kabinet yang akan datang saja yang menindaklanjuti digitalisasi TV,” tukas dia.
Penulis: Tiar
Discussion about this post