Kronologi, Limboto – Proyek Dinas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam berupa pembangunan Gedung Taman Bermain Anak-anak di Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto menjadi sorotan publik.
Pasalnya, proyek yang menghabiskan anggaran Rp189 juta itu hingga kini belum rampung 100 persen. Padahal, pembangunan proyek itu telah melewati batas waktu pelaksanaan, yakni 90 hari.
Dari informasi yang dihimpun Kronologi.id, penggarap proyek Gedung Taman Bermain Anak-anak dari CV Alfa Rizky Pratama itu diketahui merupakan Juru Bicara Bupati Gorontalo, Elvikman Lanjoi.
Terkait hal itu, Direktur CV Alfa Rizky Pratama, Salahudin Timumun, menjelaskan bahwa proyek tersebut memang dikerjakan oleh Elvikman, meskipun secara tertulis tidak dikuasakan kepadanya.
“Soal perusahaan ini benar punya saya, saya direktur. Mau dikatakan seperti apa, tidak ada secara tertulis antara perusahaan dengan Elvikman, hanya dilaksanakan oleh dia. Sekarang sepenuhnya saya ambil alih karena sudah terlambat dan melewati batas waktu,” kata Salahudin, Jumat (2/8/2019).
“Sekarang kami mau konsentrasi pekerjaan agar segera diselesaikan meski harus membayar denda,” sambung dia.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Bupati Gorontalo, Elvikman Lanjoi, membantah jika dirinya adalah penggarap proyek tersebut. Elvikman juga melarang saat wartawan berencana ke lokasi proyek untuk mengambil gambar yang belum rampung 100 persen tersebut.
“Sudalolo, mo foto-foto (sudah jangan foto-foto) apa lagi, pekerjaan sepele begini. Saya juga sudah bicara dengan direkturnya, kesalahan fatal itu ketika you sudah terima uang 100 persen, namun pekerjaan tidak selesai. Atau you sudah ambil uang 30 persen tapi fisik pekerjaan dibawah 30 persen,” kata Elvikman.
Dia menilai, belum selesainya proyek tersebut hanya persoalan waktu saja. Di sisi lain, menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup juga telah memberikan kesempatan waktu untuk penyelesaian sesuai Perpres yakni 50 hari kepada CV Alfa Rizky Pratama.
Namun, lanjut dia, keinginan kontraktor hanya diselesaikan dalam waktu 30 hari.
“Perpanjangan waktu 30 dimulai dari tanggal 28 Juli sampai 26 Agustus 2019,” ujarnya.
Elvikman juga memprotes pihak yang hanya mempersoalkan dirinya tersebut. Padahal, menurut dia, ada juga sejumlah ASN yang mengelola proyek, namun tidak pernah dipermasalahkan.
“Kalau ingin mempersoalkan ya semua,” tegas Elvikman.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Saiful Kiraman, membantah bila pihaknya disebut telah memberikan perpanjangan waktu kepada kontraktor.
“Malah justru kami sampaikan untuk berhenti, karena sudah selesai masa waktunya. Jadi penambahan waktu belum, masih akan dibicarakan bersama kontraktor. Itupun tidak serta merta harus mendapat tambahan waktu, alasannya apa?” pungkas Saiful.
Penulis: Even Makanoneng Editor : Zulhamdi
Discussion about this post