Rabu, Agustus 17, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Sudah Lewat Batas Waktu, Proyek Taman Bermain Anak di Limboto Jadi Sorotan

REDAKSI by REDAKSI
03/08/2019
in Regional, Headline
Sudah Lewat Batas Waktu, Proyek Taman Bermain Anak di Limboto Jadi Sorotan

Proyek pekerjaan taman bermain anak-anak di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, sampai batas waktu tidak rampung. (Epox/Kronologi.id)


Kronologi, Limboto – Proyek Dinas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam berupa pembangunan Gedung Taman Bermain Anak-anak di Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto menjadi sorotan publik.

Pasalnya, proyek yang menghabiskan anggaran Rp189 juta itu hingga kini belum rampung 100 persen. Padahal, pembangunan proyek itu telah melewati batas waktu pelaksanaan, yakni 90 hari.

Dari informasi yang dihimpun Kronologi.id, penggarap proyek Gedung Taman Bermain Anak-anak dari CV Alfa Rizky Pratama itu diketahui merupakan Juru Bicara Bupati Gorontalo, Elvikman Lanjoi.

Terkait hal itu, Direktur CV Alfa Rizky Pratama, Salahudin Timumun, menjelaskan bahwa proyek tersebut memang dikerjakan oleh Elvikman, meskipun secara tertulis tidak dikuasakan kepadanya.

“Soal perusahaan ini benar punya saya, saya direktur. Mau dikatakan seperti apa, tidak ada secara tertulis antara perusahaan dengan Elvikman, hanya dilaksanakan oleh dia. Sekarang sepenuhnya saya ambil alih karena sudah terlambat dan melewati batas waktu,” kata Salahudin, Jumat (2/8/2019).

“Sekarang kami mau konsentrasi pekerjaan agar segera diselesaikan meski harus membayar denda,” sambung dia.

Sudah Lewat Batas Waktu, Proyek Taman Bermain Anak di Limboto Jadi Sorotan 1
Papan proyek pekerjaan gedung taman bermain anak-anak yang dikerjakan oleh CV Alfa Rizky Pratama. (Epox/Kronologi.id)

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Bupati Gorontalo, Elvikman Lanjoi, membantah jika dirinya adalah penggarap proyek tersebut. Elvikman juga melarang saat wartawan berencana ke lokasi proyek untuk mengambil gambar yang belum rampung 100 persen tersebut.

alterntif text

“Sudalolo, mo foto-foto (sudah jangan foto-foto) apa lagi, pekerjaan sepele begini. Saya juga sudah bicara dengan direkturnya, kesalahan fatal itu ketika you sudah terima uang 100 persen, namun pekerjaan tidak selesai. Atau you sudah ambil uang 30 persen tapi fisik pekerjaan dibawah 30 persen,” kata Elvikman.

Dia menilai, belum selesainya proyek tersebut hanya persoalan waktu saja. Di sisi lain, menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup juga telah memberikan kesempatan waktu untuk penyelesaian sesuai Perpres yakni 50 hari kepada CV Alfa Rizky Pratama.

Namun, lanjut dia, keinginan kontraktor hanya diselesaikan dalam waktu 30 hari.

“Perpanjangan waktu 30 dimulai dari tanggal 28 Juli sampai 26 Agustus 2019,” ujarnya.

Elvikman juga memprotes pihak yang hanya mempersoalkan dirinya tersebut. Padahal, menurut dia, ada juga sejumlah ASN yang mengelola proyek, namun tidak pernah dipermasalahkan.

“Kalau ingin mempersoalkan ya semua,” tegas Elvikman.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Saiful Kiraman, membantah bila pihaknya disebut telah memberikan perpanjangan waktu kepada kontraktor.

“Malah justru kami sampaikan untuk berhenti, karena sudah selesai masa waktunya. Jadi penambahan waktu belum, masih akan dibicarakan bersama kontraktor. Itupun tidak serta merta harus mendapat tambahan waktu, alasannya apa?” pungkas Saiful.

Penulis: Even Makanoneng
Editor : Zulhamdi
Tags: CV Alfa Rizky PratamaElvikman LandjoiKabupaten GorontaloKelurahan HunggaluwaProyek Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten GorontaloProyek Juru Bicara Bupati GorontaloProyek Taman Bermain Anak di LimbotoSalahudin Timumun
Previous Post

Tantangan Pancasila Kedepan Ialah Radikalisme Agama dan Sekular

Next Post

BMKG: Ancaman Gempa Megathrust Memang Nyata!

Related Posts

Tegas, Misran Sebut Ketua Komite Pemekaran Panipi Raya Bukan Lagi Kader PKB

Tegas, Misran Sebut Ketua Komite Pemekaran Panipi Raya Bukan Lagi Kader PKB

16/08/2022
Jayusdi Rivai Usul Gedung Dinas PU-PR Kabupaten Gorontalo Direnovasi

Jayusdi Rivai Usul Gedung Dinas PU-PR Kabupaten Gorontalo Direnovasi

15/08/2022
Di Rapat LKPJ Bupati Gorontalo, Roman Nasaru Pertanyakan Dana Hibah ke Bappeda

Perkara Hibah KONI, Roman Nasaru: Sekarang Terbukti Bukan Hoax dan Fitnah

11/08/2022
Gelar Turnamen Sepak Bola Ketua DPRD Cup, Syam T Ase: Untuk Menjaring Bibit Unggul

Gelar Turnamen Sepak Bola Ketua DPRD Cup, Syam T Ase: Untuk Menjaring Bibit Unggul

08/08/2022
Next Post
BMKG: Ancaman Gempa Megathrust Memang Nyata!

BMKG: Ancaman Gempa Megathrust Memang Nyata!

PDIP Jadikan Kongres Bali untuk Persiapan Raih Kemenangan di 2024

PDIP Jadikan Kongres Bali untuk Persiapan Raih Kemenangan di 2024

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Komnas HAM Bilang Tak Ada Indikasi Penganiayaan Pembunuhan Brigadir J

    Komnas HAM Bilang Tak Ada Indikasi Penganiayaan Pembunuhan Brigadir J

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Komite Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Panipi Dipolisikan Atas Dugaan Korupsi

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Satu Tahun Proses PAW Meyke Lavarence tak Kunjung Tuntas, Ketua DPD II PG Sangihe Dinilai Cuek

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Polres Gorontalo Amankan 2 Warga Pengguna Narkoba, 2 Orang Masih Buron

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kapal Perintis tak Kunjung Masuk, Warga Kepulauan Marore Terancam Terisolir

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved