Kronologi, Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendorong Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril Maknun.
Dorongan itu, menurut juru bicara PSI, Dara Nasution, lantaran Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nuril sehingga tetap dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Oleh karena itu, kami meminta dan mendorong pemerintah memberikan amnesti kepada Baiq Nuril,” kata Dara dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/7/2019).
Dara menilai, putusan MA yang tetap menjatuhkan hukuman kepada Nuril bisa membungkam upaya perempuan korban kekerasan seksual dalam mencari keadilan. Terlebih lagi, menurutnya, rancangan hukum yang ada justru cenderung menyalahkan perempuan sebagai korban kekerasan atau pelecehan seksual.
“Desain hukum yang ada malah menyalahkan korban pelecehan seksual yang berusaha mengungkapkan kejahatan yang terjadi terhadapnya,” ujarnya.
Dia menegaskan, pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dirasa sangat mendesak. Pasalnya, ada tiga perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual dalam setiap dua jam berdasarkan data yang diperolehnya.
Dara khawatir, akan muncul korban-korban seperti Nuril bila tidak adanya UU Penghapusan Kekerasan Seksual. Dirinya berharap anggota DPR RI periode 2019-2024 bisa segera menuntaskan pekerjaan legislasi tersebut.
“Apalagi dari perspektif regulasi, DPR kita selama ini belum juga mengesahkan RUU PKS menjadi UU. Tanpa regulasi itu, posisi kaum perempuan sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual. Tentu tugas itu menjadi pekerjaan rumah bagi anggota DPR periode 2019-2024,” tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril. Konsekuensinya, Nuril tetap dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan dan dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Penulis: Zul
Discussion about this post