Minggu, Januari 24, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result

KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

PSI Dorong Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

REDAKSI by REDAKSI
11/07/2019
in Nasional
Akan Dilaporkan Polisi soal Kebohongan Award, PSI Tak Takut

Juru Bicara PSI, Dara Adinda Nasution. Foto: Ist


Kronologi, Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendorong Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril Maknun.

Dorongan itu, menurut juru bicara PSI, Dara Nasution, lantaran Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nuril sehingga tetap dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Oleh karena itu, kami meminta dan mendorong pemerintah memberikan amnesti kepada Baiq Nuril,” kata Dara dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/7/2019).

Dara menilai, putusan MA yang tetap menjatuhkan hukuman kepada Nuril bisa membungkam upaya perempuan korban kekerasan seksual dalam mencari keadilan. Terlebih lagi, menurutnya, rancangan hukum yang ada justru cenderung menyalahkan perempuan sebagai korban kekerasan atau pelecehan seksual.

“Desain hukum yang ada malah menyalahkan korban pelecehan seksual yang berusaha mengungkapkan kejahatan yang terjadi terhadapnya,” ujarnya.

Dia menegaskan, pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dirasa sangat mendesak. Pasalnya, ada tiga perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual dalam setiap dua jam berdasarkan data yang diperolehnya.

Dara khawatir, akan muncul korban-korban seperti Nuril bila tidak adanya UU Penghapusan Kekerasan Seksual. Dirinya berharap anggota DPR RI periode 2019-2024 bisa segera menuntaskan pekerjaan legislasi tersebut.

“Apalagi dari perspektif regulasi, DPR kita selama ini belum juga mengesahkan RUU PKS menjadi UU. Tanpa regulasi itu, posisi kaum perempuan sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual. Tentu tugas itu menjadi pekerjaan rumah bagi anggota DPR periode 2019-2024,” tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril. Konsekuensinya, Nuril tetap dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan dan dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Penulis: Zul
Tags: Baiq NurilDara NasutionPartai PSI
alterntif text
Previous Post

Cerita Muhammad Idris, Putra Petani yang Jadi Lulusan Terbaik Akpol 2019

Next Post

Jadi Tersangka Kasus 'Ikan Asin', Galih Ginanjar Terancam Penjara Enam Tahun Lebih

Related Posts

Agar Fokus Lahirkan Kebijakan, PSI Usul Masa Jabatan Presiden Tujuh Tahun

Agar Fokus Lahirkan Kebijakan, PSI Usul Masa Jabatan Presiden Tujuh Tahun

22/11/2019
Instruksi Anies, Mobil di Atas 10 Tahun Dilarang Beroperasi di DKI

PSI Desak Gubernur Anies Buka Data Penyusunan APBD 2020 ke Publik

04/11/2019
Soal Lem Aibon, Gubernur Anies Diminta Jangan Kambing Hitamkan Anak Buah

Soal Lem Aibon, Gubernur Anies Diminta Jangan Kambing Hitamkan Anak Buah

04/11/2019
PSI: Tak Perlu Tunggu Satu Tahun, Jeweran Pak Amien Rais Dibutuhkan Sekarang

PSI: Tak Perlu Tunggu Satu Tahun, Jeweran Pak Amien Rais Dibutuhkan Sekarang

29/10/2019
Next Post
Jadi Tersangka Kasus ‘Ikan Asin’, Galih Ginanjar Terancam Penjara Enam Tahun Lebih

Jadi Tersangka Kasus 'Ikan Asin', Galih Ginanjar Terancam Penjara Enam Tahun Lebih

Tuntut Janji Pelebaran Jalan, Warga Bentangkan Spanduk Protes di Dinkes Gorontalo

Tuntut Janji Pelebaran Jalan, Warga Bentangkan Spanduk Protes di Dinkes Gorontalo

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Perpres Nomor 7 Itu Arahnya Ke Umat Islam Lagi

    Perpres Nomor 7 Itu Arahnya Ke Umat Islam Lagi

    2008 shares
    Share 803 Tweet 502
  • Draf RUU Pemilu: 101 Pilkada Digelar 2022, Termasuk Jakarta

    538 shares
    Share 215 Tweet 135
  • Wajahnya Memancarkan Aura Positif, 4 Zodiak Ini Disukai Banyak Orang

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Jangan Dilepas, 3 Zodiak Ini Akan Selalu Membahagiakan Pasangannya

    268 shares
    Share 107 Tweet 67
  • Giliran Manokwari Papua Barat Diguncang Gempa M 4,1

    363 shares
    Share 145 Tweet 91

TERKINI

Aneh! Ketua DPC Gerindra Jaktim Sarankan Anies Mundur dari Gubernur, Ada Apa?

Aneh! Ketua DPC Gerindra Jaktim Sarankan Anies Mundur dari Gubernur, Ada Apa?

by REDAKSI
23/01/2021
0

BMKG: Cuaca Ekstrem Akan Meningkat hingga Februari

BMKG: Cuaca Ekstrem Akan Meningkat hingga Februari

by REDAKSI
23/01/2021
0

Kejagung Geledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kenapa?

Ada Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Pakar Hukum Pertanyakan Peran OJK

by REDAKSI
23/01/2021
0

KPAI Sebut Kasus Siswi Non-Muslim Diwajibkan Berjilbab Tak Hargai Keberagaman

KPAI Sebut Kasus Siswi Non-Muslim Diwajibkan Berjilbab Tak Hargai Keberagaman

by REDAKSI
23/01/2021
0

4 Zodiak yang Tak Mudah Jatuh Cinta, Tapi Paling Setia

4 Zodiak yang Tak Mudah Jatuh Cinta, Tapi Paling Setia

by REDAKSI
23/01/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved