Kronologi, Marisa – Jajaran Kepolisian Resor Pohuwato menangkap 3 orang warga atas dugaan kepemilikan narkoba.
Dari informasi yang dihimpun tim Kronologi.id, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Res Narkoba Polres Pohuwato, terkait adanya dua orang warga yang berboncengan dengan motor Honda Beat tanpa nomor polisi dari arah Popayato menuju Marisa pada Selasa (9/7/2019) sekitar pukul 14.15 WITA. Keduanya diduga membawa narkoba jenis sabu.
Berbekal informasi itu, tim opsnal dibawa pimpinan Aiptu Owen Sumendong langsung bergerak menuju kecamatan Popayato. Ketika dalam perjalanan, tim berpapasan dengan dua orang yang dicurigai tersebut. Tim kemudian berbalik arah dan membuntuti kedua orang yang dicurigai itu.
Saat berada di desa Patuhu, kecamatan Randangan, kedua warga yang dicurigai ini, yakni AP alias Anton (34) dan GT alias Gusti (21) berhenti di pinggir jalan. Melihat ada kesempatan, petugas langsung melakukan penangkapan.
Sempat ada ketegangan saat petugas hendak melakukan penangkapan, karena kedua warga yang diduga membawa narkoba ini memiliki senjata tajam jenis badik. Beruntung petugas yang dipersenjatai sigap langsung menodong kedua warga itu, sehingga keduanya urung melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Saat digeledah, petugas mendapati dua buah plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkoba yang disimpan dalam timah rokok. Dari tangan keduanya juga polisi menyita senjata tajam.
Dari hasil interogasi petugas terhadap GT dan AP, terungkap jika barang haram tersebut dibeli oleh salah seorang rekan mereka FI alias Fitra (16) di wilayah Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Petugas kemudian menjemput FI di rumahnya di desa Molosipat, kecamatan Popayato Barat. Ketiganya kemudian digiring ke Polres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Pohuwato, AKBP Agus Widoso,SIK,MH menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus narkoba ini berkat peran aktif masyarakat yang menginformasikan adanya peredaran.
Dari pengungkapan itu, pihaknya kini telah menyita barang bukti berupa dua plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu, dua senjata tajam dan satu buah handphone.
“Saat ini ketiganya masih sementara dalam proses pemeriksaan oleh Satuan Narkoba Polres Pohuwato. Saya pun mewakili institusi, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mau membantu tugas kami dalam hal memberantas yang namanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pohuwato,” ungkapnya. (*)
Discussion about this post