Kronologi, Jakarta – Kabid Humas Kombes Pol. Argo Yoewono mengatakan ketiga orang yang dilaporkan Fairuz A Rafiq, yakni Galih Ginanjar Rey Utami, dan Pablo Benua terkait kasus Vlog Ikan Asin, berpotensi jadi tersangka.
“Semuanya berpotensi jadi tersangka,” kata Kombes Pol. Argo, Rabu 10 Juli 2019.
Menanggapi hal tersebut, istri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari berusaha santai dan berharap Galih bisa menjalani proses hukum.
“Pokoknya dijalanin dulu, nggak mau berandai-andai, nanti mendahului kepolisian. Jadi aku menjalankan proses hukum dulu,” kata Barbie.
Kuasa hukum Galih, Rihat Hutabarat pun mengatakan hal senada. Kata dia, soal potensi jadi tersangka, hanya bisa disimpulkan penyidik karena ia berhak menyampaikannya.
“Saya pikir itu kan proses yang harus dilakukan. Ada gelar perkara dulu. Masalah potensi nanti penyidik yang punya kapasitasnya,” Rihat menegaskan.
Rihat juga menegaskan apapun konsekuensi hukumnya bakal dijalani sang klien.
“Kalau masalah tidak siap kan dari awal udah bilang si Galih uda menyatakan bahwa dia akan kooperatif. Artinya siap semua menjalani proses hukum,” lanjut Rihat.
Seperti diketahui, Galih Ginanjar dilaporkan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik lewat Vlog Ikan Asin yang disiarkan di YouTube.
Tak hanya Galih, Fairuz juga melaporkan Rey Utami dan Pablo Benua pemilik akun channel YouTube yang memuat vlog tersebut.
Penulis: Atmasari
Discussion about this post