Rabu, Mei 18, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Kata Aspidsus Soal Penetapan Tersangka Kasus GORR Gorontalo yang Tuai Sorotan

REDAKSI by REDAKSI
04/07/2019
in Regional
A A
Kasus Proyek Jalan, Wali Kota Gorontalo Diperiksa di Kejati

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Farhan SH MH. Foto: Sarjan Lahay.


Kronologi, Gorontalo – Penetapan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dinilai prematur oleh sejumlah kalangan.

Menurut mereka penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi GORR itu cacat formil karena belum adanya perhitungan kerugian negara dari BPK.

Baca Juga: LSM Jamper: Penetapan Tersangka Kasus GORR Cacat Formil

Menanggapi hal itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Farhan, SH,MH mengatakan penetapan empat orang tersangka pada kasus pengadaan lahan GORR itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

alterntif text

“Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyebutkan pembuktian tindak pidana korupsi, Kejaksaan Tinggi bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain,” ungkap Farhan kepada reporter Kronologi.id, di kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Rabu (3/7/2019).

Bahkan kata dia, terkait perhitungan kerugian negara, sebagaimana putusan MK nomor 31, kejaksaan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK.

“Sehingga untuk menentukan perhitungan kerugian negara, bisa dari BPK, BPKP, akuntan publik, jaksa penyidik, perusahaan yang memiliki keahlian, bahkan ahli tertentu juga bisa menghitung,” jelasnya.

Baca juga: Penetapan Tersangka Kasus GORR, Adhan Dambea: Harus Diungkap Pihak Intelektual

Ia menambahkan bahwa sesuai pasal 32 ayat (1) UU Tipikor menjelaskan yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

“Sehingga perhitungan kerugian negara dari Universitas Gorontalo adalah sah, namun untuk membentengi itu, kita harus menambahkan dengan perhitungan dari BPKP,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 85 miliar itu, bukan hanya sekedar hasil perhitungan kerugian negara, tapi karena ada unsur derajat kesalahan yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan peristiwa hukum yang dikuatkan dengan alat bukti yang ada.

“Alat bukti itu yang menjadi dasar jaksa untuk menetapkan tersangka. Sehingga dalam penetapan tersangka GORR, kami sebagai penyidik, yakin unsur-unsur tersebut sudah terpenuhi,” tegasnya.

Baca juga: Diperiksa Kejati soal Kasus GORR, Gubernur Gorontalo Dicecar Pertanyaan Ini

Farhan juga memastikan jika proses kasus korupsi GORR akan tetap berlanjut dan berkembang. Dan jika suatu saat terdapat fakta dan alat bukti baru yang ternyata ada pihak lain lagi yang harus bertanggung jawab, pihaknya pasti kita akan menetapkan tersangka lagi.

“Kami minta dukungan dari masyarakat Gorontalo untuk dapat menyelesaikan masalah ini. Karena ini merupakan pertanggungjawaban kami untuk negara, pemerintah, dan masyarakat,” tutupnya.

Penulis: Sarjan Lahay
Editor : Irfan

 

Tags: Gorontalo Outer Ring RoadKasus Korupsi GORR GorontaloKejaksaan Tinggi Gorontalo
alterntif text
Previous Post

Begini Penjelasan Pihak Kejati Gorontalo Soal Pasal Pencucian Uang Kasus GORR

Next Post

Ambulans RSUD Bolmut Tak Kunjung Datang, Jenazah Ini Terpaksa Diantar Mobil Pick Up

Related Posts

GCW Minta Kejati Gorontalo Jalankan Putusan MA terkait Kasus Bansos Bonebol

GCW Nilai Kasus Adhan Dambea Lebih Menonjol Unsur Politisnya

21/03/2022
Berkas Kasus AD Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Kasus AD Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

18/03/2022
Empat Mega Proyek Jalan Tidak Diperiksa Tim PPS Kejati Gorontalo, Kenapa?

Empat Mega Proyek Jalan Tidak Diperiksa Tim PPS Kejati Gorontalo, Kenapa?

01/03/2022
Asintel Kejati Gorontalo Keliling Kabupaten Gorontalo untuk Periksa 10 Proyek

Asintel Kejati Gorontalo Keliling Kabupaten Gorontalo untuk Periksa 10 Proyek

18/02/2022
Next Post
Dikira Tikus Mati, Ternyata Keluarga Sendiri

Ambulans RSUD Bolmut Tak Kunjung Datang, Jenazah Ini Terpaksa Diantar Mobil Pick Up

LSM Sergap Soroti Obyek Wisata Pulau Cinta di Boalemo, Karena Ini

LSM Sergap Soroti Obyek Wisata Pulau Cinta di Boalemo, Karena Ini

Discussion about this post

TOP STORIES



  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved