Kronologi, Gorontalo – Penetapan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dinilai prematur oleh sejumlah kalangan.
Menurut mereka penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi GORR itu cacat formil karena belum adanya perhitungan kerugian negara dari BPK.
Baca Juga: LSM Jamper: Penetapan Tersangka Kasus GORR Cacat Formil
Menanggapi hal itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Farhan, SH,MH mengatakan penetapan empat orang tersangka pada kasus pengadaan lahan GORR itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyebutkan pembuktian tindak pidana korupsi, Kejaksaan Tinggi bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain,” ungkap Farhan kepada reporter Kronologi.id, di kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Rabu (3/7/2019).
Bahkan kata dia, terkait perhitungan kerugian negara, sebagaimana putusan MK nomor 31, kejaksaan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK.
“Sehingga untuk menentukan perhitungan kerugian negara, bisa dari BPK, BPKP, akuntan publik, jaksa penyidik, perusahaan yang memiliki keahlian, bahkan ahli tertentu juga bisa menghitung,” jelasnya.
Baca juga: Penetapan Tersangka Kasus GORR, Adhan Dambea: Harus Diungkap Pihak Intelektual
Ia menambahkan bahwa sesuai pasal 32 ayat (1) UU Tipikor menjelaskan yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
“Sehingga perhitungan kerugian negara dari Universitas Gorontalo adalah sah, namun untuk membentengi itu, kita harus menambahkan dengan perhitungan dari BPKP,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 85 miliar itu, bukan hanya sekedar hasil perhitungan kerugian negara, tapi karena ada unsur derajat kesalahan yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan peristiwa hukum yang dikuatkan dengan alat bukti yang ada.
“Alat bukti itu yang menjadi dasar jaksa untuk menetapkan tersangka. Sehingga dalam penetapan tersangka GORR, kami sebagai penyidik, yakin unsur-unsur tersebut sudah terpenuhi,” tegasnya.
Baca juga: Diperiksa Kejati soal Kasus GORR, Gubernur Gorontalo Dicecar Pertanyaan Ini
Farhan juga memastikan jika proses kasus korupsi GORR akan tetap berlanjut dan berkembang. Dan jika suatu saat terdapat fakta dan alat bukti baru yang ternyata ada pihak lain lagi yang harus bertanggung jawab, pihaknya pasti kita akan menetapkan tersangka lagi.
“Kami minta dukungan dari masyarakat Gorontalo untuk dapat menyelesaikan masalah ini. Karena ini merupakan pertanggungjawaban kami untuk negara, pemerintah, dan masyarakat,” tutupnya.
Penulis: Sarjan Lahay Editor : Irfan
Discussion about this post