Kronologi, Jakarta – Partai Demokrat berang terhadap tudingan bahwa Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) disebut lembaga ilegal.
Sekjen DPP Demokrat Hinca Panjaitan menjelaskan, lembaga yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu sejalan dengan aturan internal partai.
“Kogasma lembaga legal dan sesuai dengan spirit Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Demokrat,” ujar Hinca dalam keterangannya, Kamis (4/7/2019).
Baca juga: Demokrat Pastikan Nggak Masalah Diluar dan Dalam Pemerintahan
Pernyataan Hinca menanggapi tudingan kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Demokrat yang menyebut Kogasma sebagai lembaga yang ilegal.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat No.92/SK/DPP.PD/II/2018, kata Hinca Kogasma dibentuk oleh DPP sebagai respon atas kebutuhan partai dalam menyukseskan perjuangan menuju Pemilu 2019.
Hal ini, mengingat UU No.2/ 2011 tentang Partai Politik, AD/ART Partai Demokrat serta Program Umum Partai Demokrat 2015-2020, maka Rapat Pengurus DPP Partai Demokrat pada tanggal 9 Februari 2018 menetapkan terbentuknya lembaga Kogasma ini.
“Untuk itu, tudingan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menilai Kogasma ilegal merupakan tudingan yang keliru dan tidak berdasar,” ujar Hinca.
Menurut Hinca, pernyataan FKPD yang menyatakan bahwa pembentukan Kogasma Partai Demokrat tidak memberi dampak apapun adalah cara pandang yang misleading dan tidak tepat.
Ditegaskannya, dalam proses pemenangan Pemilu 2019, Kogasma Partai Demokrat berhasil menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk menambah kekuatan soliditas kader dan mempertahankan kekuatan politik partai.
Penulis: Tio Abd
Discussion about this post