Kronologi, Gorontalo – Kasus dugaan korupsi mega proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Gorontalo, kembali mendapat sorotan.
Kali ini Ketua Yayasan Pembela Hak-hak Rakyat (Yaphara), Adhan Dambea, mengingatkan pihak Kejati Gorontalo soal rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPK terkait penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang pada kasus itu.
“Pada saat KPK datang tanggal 28 Maret 2019, katanya KPK minta ditambah 1 pasal pencucian uang. Kalau pasal pencucian uang, tentu bukan Asri Banteng,” ungkap Adhan kepada reporter Kronologi.id, Selasa (02/07/2019).
Dari rekomendasi itu, kata Adhan, besar dugaan ada aliran dana yang masuk ke satu pihak atau lebih dalam kasus dugaan korupsi GORR itu.
“Saya menghimbau Kejaksaan Tinggi lebih fokus mengusut aliran dana pengadaan tanah GORR yang hingga detik ini masih belum jelas, serta mengusut aktor intlektual di balik kasus tersebut,” ujarnya.
Ia juga meyakini jika aliran dana pengadaan lahan GORR itu tidak dikelola oleh empat orang yang telah menjadi tersangka dalam kasus itu.
“Appraisal diperiksa, PPK diperiksa, tapi kan mereka hanya pelaksana, dan uang pasti bukan hanya sama 4 orang ini, pasti ada yang mengelolanya, siapa yang mengelola uang ini?” tanya Adhan Dambea.
Menurutnya, penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi GORR ini baru tahap awal dan akan terus berkembang.
“Status 4 orang sebelumnya adalah saksi, dan sekarang status mereka sudah menjadi tersangka, dan hal itu baru awal dari seluruh kasus tersebut,” kata Adhan.
Dia optimis masih akan ada penetapan tersangka lain dalam kasus itu.
“Ibarat sepakbola ini baru babak penyisihan, bukan babak final,” tutupnya.
Penulis: Sarjan Lahay Editor : Irfan
Discussion about this post