Rabu, Mei 18, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Kasus GORR Gorontalo, Adhan Dambea: Katanya KPK Minta Ditambah 1 Pasal Pencucian Uang

REDAKSI by REDAKSI
02/07/2019
in Regional
A A
Kasus GORR Gorontalo, Adhan Dambea: Katanya KPK Minta Ditambah 1 Pasal Pencucian Uang

Ketua Yaphara Adhan Dambea. Foto: SL.


Kronologi, Gorontalo – Kasus dugaan korupsi mega proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Gorontalo, kembali mendapat sorotan.

Kali ini Ketua Yayasan Pembela Hak-hak Rakyat (Yaphara), Adhan Dambea, mengingatkan pihak Kejati Gorontalo soal rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPK terkait penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang pada kasus itu.

“Pada saat KPK datang tanggal 28 Maret 2019, katanya KPK minta ditambah 1 pasal pencucian uang. Kalau pasal pencucian uang, tentu bukan Asri Banteng,” ungkap Adhan kepada reporter Kronologi.id, Selasa (02/07/2019).

Dari rekomendasi itu, kata Adhan, besar dugaan ada aliran dana yang masuk ke satu pihak atau lebih dalam kasus dugaan korupsi GORR itu.

alterntif text

“Saya menghimbau Kejaksaan Tinggi lebih fokus mengusut aliran dana pengadaan tanah GORR yang hingga detik ini masih belum jelas, serta mengusut aktor intlektual di balik kasus tersebut,” ujarnya.

Ia juga meyakini jika aliran dana pengadaan lahan GORR itu tidak dikelola oleh empat orang yang telah menjadi tersangka dalam kasus itu.

“Appraisal diperiksa, PPK diperiksa, tapi kan mereka hanya pelaksana, dan uang pasti bukan hanya sama 4 orang ini, pasti ada yang mengelolanya, siapa yang mengelola uang ini?” tanya Adhan Dambea.

Menurutnya, penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi GORR ini baru tahap awal dan akan terus berkembang.

“Status 4 orang sebelumnya adalah saksi, dan sekarang status mereka sudah menjadi tersangka, dan hal itu baru awal dari seluruh kasus tersebut,” kata Adhan.

Dia optimis masih akan ada penetapan tersangka lain dalam kasus itu.

“Ibarat sepakbola ini baru babak penyisihan, bukan babak final,” tutupnya.

Penulis: Sarjan Lahay
Editor : Irfan
Tags: Adhan DambeaFirdaus DewilmarKasus Korupsi GORR GorontaloKejaksaan Tinggi GorontaloRusli Habibie
alterntif text
Previous Post

Sebut Organ Intim Bau Ikan Asin, Galih Sempat Memohon Tidak Diceraikan Fairuz

Next Post

Ganti Rugi Lahan Tak Sesuai, Pembangunan Bantaran Sungai Bolango Diprotes Warga

Related Posts

Rusli Habibie Bagi-bagi Sembako, Iskandar Mangopa: Kinerja Gubernur Patut Diapresiasi

Rusli Habibie Bagi-bagi Sembako, Iskandar Mangopa: Kinerja Gubernur Patut Diapresiasi

06/04/2022
2 Hari Kunjungi CDOB, Wakil Ketua DPRD Bone Bolango Puji Kinerja Rusli Habibie

2 Hari Kunjungi CDOB, Wakil Ketua DPRD Bone Bolango Puji Kinerja Rusli Habibie

29/03/2022
GCW Minta Kejati Gorontalo Jalankan Putusan MA terkait Kasus Bansos Bonebol

GCW Nilai Kasus Adhan Dambea Lebih Menonjol Unsur Politisnya

21/03/2022
Rancangan APBD 2020 Provinsi Gorontalo Sudah Ditetapkan, Caleg Terpilih Ini Protes

Dilaporkan Rusli Habibie, Puluhan Advokat Gorontalo Bela Adhan Dambea

21/03/2022
Next Post
Ganti Rugi Lahan Tak Sesuai, Pembangunan Bantaran Sungai Bolango Diprotes Warga

Ganti Rugi Lahan Tak Sesuai, Pembangunan Bantaran Sungai Bolango Diprotes Warga

Misteri Makam Anak Raja Atinggola, Ukurannya Bertambah Tiap Tahun

Misteri Makam Anak Raja Atinggola, Ukurannya Bertambah Tiap Tahun

Discussion about this post

TOP STORIES



  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved