Kronologi, Gorontalo – Pengalihan insentif guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang dibebankan ke APBDes di Kabupaten Boalemo masih menjadi polemik. Pasalnya, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 tahun 2019 ini masih dianggap lemah dan keliru secara prosedur administrasi.
Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Boalemo, Nanang Syawal, kepada wartawan Kronologi.id, Selasa (2/7/2019).
Baca juga: Masih Berpolemik, Insentif Guru PAUD di Boalemo Tak Kunjung Cair
Nanang mengatakan, Perbup 32/2019 tentang Penyelenggaraan PAUD Kabupaten Boalemo yang ditetapkan dan diundangkan pada 22 Mei 2019, berpotensi TGR (Tuntutan Ganti Rugi) bila terjadi pembayaran untuk insentif bulan sebelumnya. Karena secara administrasi dianggap bertentangan dengan Perbup itu sendiri.
“Jika Perbup ini ditetapkan tanggal 22 Mei kemarin, berarti mulai berlaku pertanggal ditetapkan, kalau pembayaran gaji ini sudah dimulai dari Januari kemarin, ini kemungkinan akan berpotensi TGR,” kata Nanang.
“Harusnya Perbup itu dibuat sebelum penetapan APBD, agar ketika insentif ini dialihkan ke desa. Dinas teknisnya sudah punya dasar. Saya melihat Perbup ini dibuat asal-asalan,” lanjut dia.
Nanang mengatakan, bahwa jangan sampai aturan yang dibuat malah berdampak negatif bagi nasib para guru PAUD.
“Kasihan nanti guru PAUD, jangan sampai aturan yang seharusnya melindungi ini malah mengorbankan mereka,” ujarnya.
“Saya berharap agar Bupati melalui instansi teknis segera mencari solusi terkait persoalan ini, kalau bisa direvisi kembali perbup 32 tahun 2019,” tukasnya.
Sementara itu, di tempat berbeda, Sekretaris Daerah (Sekda) Boalemo Husain Etango saat dikonfirmasi terkait polemik insentif Guru PAUD ini mengatakan belum mengetahui secara pasti persoalan tersebut.
“Saya belum tau persoalannya, nanti saya koordinasi dulu dengan dinas teknisnya,” jawabnya singkat.
Penulis: Fadli Thalib Editor : Bahar Brewok
Discussion about this post