Kronologi, Gorontalo – Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo dinilai cacat formil.
Sekretaris LSM Jaringan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (Jamper), Frengky Uloli, mengatakan belum jelasnya kerugian negara itu menjadi alasan penetapan tersangka dalam kasus itu dapat dikategorikan cacat formil.
“Memang sudah lama dinanti penetapan tersangkanya, hanya saja dalam hal penetapan tersangka dalam suatu tindak pidana tipikor pasca Judicial Review Pasal 2 UU 31/1999, harus dipastikan dulu nilai kerugian negaranya baru bisa dinyatakan memenuhi syarat formil dalam penetapan TSK,” kata Frengky kepada Kronologi.id, Senin (7/1/2019).
Baca juga: Kejati Gorontalo Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus GORR
Ia juga menjelaskan bahwa dalam penetapan tersangka berdasarkan pasal 184 KUHAP, penyidik minimal harus memiliki 2 alat bukti kuat. Akan tetapi dengan dihapusnya kata ‘dapat’ dalam UU tipikor, maka nilai kerugian negara itu bukan lagi delik materil tapi sudah dikualifikasi menjadi delik formil.
“Kalau berdasarkan konfrensi pers dan press rilis Kepala Kejaksaan Tinggi yang menyatakan diperkirakan kerugian negara mencapai 80M, maka penetapan tersangka bisa dikualifikasi sebagai cacat formil. Karena kerugian negara tidak pasti, tapi tersangka sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Untuk itu, Frengky berharap agar kejaksaan benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan tersangka dalam satu kasus korupsi.
“Kembali saya sampaikan apa yang pernah dikatakan kajati saat mengumumkan SP3 kasus Bansos, yaitu harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Jadi kalimat itu dikembalikan ke kejaksaan sendiri apakah penetapan ini telah melalui kajian mendalam dengan menerapkan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Penulis: Sarjan Lahay Editor : Irfan
Discussion about this post