Rabu, Mei 18, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

LSM Jamper: Penetapan Tersangka Kasus GORR Cacat Formil

REDAKSI by REDAKSI
01/07/2019
in Regional
A A
LSM Jamper: Penetapan Tersangka Kasus GORR Cacat Formil

Frengky Uloli, Sekretaris LSM Jamper. Foto: FU.


Kronologi, Gorontalo – Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo dinilai cacat formil.

Sekretaris LSM Jaringan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (Jamper), Frengky Uloli, mengatakan belum jelasnya kerugian negara itu menjadi alasan penetapan tersangka dalam kasus itu dapat dikategorikan cacat formil.

“Memang sudah lama dinanti penetapan tersangkanya, hanya saja dalam hal penetapan tersangka dalam suatu tindak pidana tipikor pasca Judicial Review Pasal 2 UU 31/1999, harus dipastikan dulu nilai kerugian negaranya baru bisa dinyatakan memenuhi syarat formil dalam penetapan TSK,” kata Frengky kepada Kronologi.id, Senin (7/1/2019).

Baca juga: Kejati Gorontalo Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus GORR

alterntif text

Ia juga menjelaskan bahwa dalam penetapan tersangka berdasarkan pasal 184 KUHAP, penyidik minimal harus memiliki 2 alat bukti kuat. Akan tetapi dengan dihapusnya kata ‘dapat’ dalam UU tipikor, maka nilai kerugian negara itu bukan lagi delik materil tapi sudah dikualifikasi menjadi delik formil.

“Kalau berdasarkan konfrensi pers dan press rilis Kepala Kejaksaan Tinggi yang menyatakan diperkirakan kerugian negara mencapai 80M, maka penetapan tersangka bisa dikualifikasi sebagai cacat formil. Karena kerugian negara tidak pasti, tapi tersangka sudah ditetapkan,” ungkapnya.

Untuk itu, Frengky berharap agar kejaksaan benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan tersangka dalam satu kasus korupsi.

“Kembali saya sampaikan apa yang pernah dikatakan kajati saat mengumumkan SP3 kasus Bansos, yaitu  harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Jadi kalimat itu dikembalikan ke kejaksaan sendiri apakah penetapan ini telah melalui kajian mendalam dengan menerapkan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Penulis: Sarjan Lahay
Editor : Irfan
Tags: Frengky UloliKasus Korupsi GORR GorontaloKejaksaan Tinggi GorontaloLSM JamperTersangka Kasus GORR
alterntif text
Previous Post

Pemkab Boalemo akan Sebar 252 Ekor Hewan Kurban

Next Post

Tingkatkan Iklim Persaingan Usaha Sehat, KPPU-Kemendagri Tandatangani MoU

Related Posts

GCW Minta Kejati Gorontalo Jalankan Putusan MA terkait Kasus Bansos Bonebol

GCW Nilai Kasus Adhan Dambea Lebih Menonjol Unsur Politisnya

21/03/2022
Berkas Kasus AD Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Kasus AD Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

18/03/2022
Empat Mega Proyek Jalan Tidak Diperiksa Tim PPS Kejati Gorontalo, Kenapa?

Empat Mega Proyek Jalan Tidak Diperiksa Tim PPS Kejati Gorontalo, Kenapa?

01/03/2022
Asintel Kejati Gorontalo Keliling Kabupaten Gorontalo untuk Periksa 10 Proyek

Asintel Kejati Gorontalo Keliling Kabupaten Gorontalo untuk Periksa 10 Proyek

18/02/2022
Next Post
Tingkatkan Iklim Persaingan Usaha Sehat, KPPU-Kemendagri Tandatangani MoU

Tingkatkan Iklim Persaingan Usaha Sehat, KPPU-Kemendagri Tandatangani MoU

Jayusdi Rivai: Perlindungan Anak dan Perempuan Tanggung Jawab Bersama

Jayusdi Rivai: Perlindungan Anak dan Perempuan Tanggung Jawab Bersama

Discussion about this post

TOP STORIES



  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved