Rabu, Mei 18, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Kajati Gorontalo Ungkap soal Pemalsuan Dokumen di Kasus GORR

REDAKSI by REDAKSI
27/06/2019
in Regional
A A
Siap-Siap! Kejati Gorontalo Segera Tetapkan Tersangka Kasus GORR

Lokasi Proyek Pembangunan Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR). (Dok. Kronologi.id).


Kronologi, Gorontalo – Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Firdaus Dewilmar mengungkapkan bahwa para tersangka kasus dugaan korupsi Gorontalo Outer Ring Road, diduga telah membuat dokumen palsu pada proses pengadaan lahan.

Hal itu, kata Firdaus, telah melanggar hukum karena para tersangka telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada mereka.

“Seharusnya Dokumen tanah itu dibuat secara benar, dan diberikan kepada penerima ganti rugi yang mempunyai itikad baik, dan mempunyai legal standing,” kata Firdaus Dewilmar, Kamis (27/06/2019).

Ia menjelaskan bahwa dalam dalam proses ganti rugi seharusnya mengacu pada undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

alterntif text

“Dalam hasil penyelidikan, pembayaran ganti rugi dari anggaran negara diberikan kepada orang yang tidak berhak, sehingga terjadi penyimpangan, dan terjadi kerugian negara yang saat ini sementara dikongkritkan oleh BPKP,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam nilai ganti rugi yang dikeluarkan oleh Kantor KJPP Anas Karim, merupakan nilai yang tidak wajar sehingga membebankan APBD Provinsi Gorontalo.

“Jadi mereka memberikan ganti rugi kepada orang yang tidak memiliki itikad baik dan tidak punya legal standing,” ungkapnya.

Firdaus menerangkan, seharusnya para penerima ganti rugi lahan itu mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Kami sementara mendalami hal itu, kalau tidak yang penerimaan ganti Rugi yang tidak memiliki itikad baik dan tidak memiliki legal standing bisa kita jadikan sebagai orang yang bertanggung jawab juga,” tegasnya.

Sementara berdasarkan fakta yang ada, menurut Firdaus, para penerimaan ganti rugi lahan itu telah menyatakan di hadapan penyidik, mereka tidak minta ganti rugi kepada panitia pengadaan tanah.

“Justru panitia pengadaan tanah yang mencari mereka dan menghubungi mereka, serta membuatkan dokumen penggandaan tanahnya terkait dengan adanya ganti rugi,” tuturnya.

Jumlah penerima ganti rugi lahan itu ada 1.100 orang, sedangkan yang memiliki sertifikat lahan itu hanya 226 orang. Bahkan, penerima ganti rugi itu adalah peladang liar, dan peladang yang berpindah-pindah.

“Menurut undang-undang, orang tersebut tidak memiliki itikad baik untuk menguasai tanah negara. Tapi panitia memberikan ganti rugi kepadanya, sehingga penyidik mengambil kesimpulan panitia telah melakukan penyalahgunaan kewenangan,” tukasnya.

Penulis: Sarjan Lahay
Tags: Firdaus DewilmarKasus Korupsi GORR GorontaloKejaksaan Tinggi Gorontalo
alterntif text
Previous Post

Kejati Gorontalo Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus GORR

Next Post

Penetapan Tersangka Kasus GORR, Adhan Dambea: Harus Diungkap Pihak Intelektual

Related Posts

GCW Minta Kejati Gorontalo Jalankan Putusan MA terkait Kasus Bansos Bonebol

GCW Nilai Kasus Adhan Dambea Lebih Menonjol Unsur Politisnya

21/03/2022
Berkas Kasus AD Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Kasus AD Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

18/03/2022
Empat Mega Proyek Jalan Tidak Diperiksa Tim PPS Kejati Gorontalo, Kenapa?

Empat Mega Proyek Jalan Tidak Diperiksa Tim PPS Kejati Gorontalo, Kenapa?

01/03/2022
Asintel Kejati Gorontalo Keliling Kabupaten Gorontalo untuk Periksa 10 Proyek

Asintel Kejati Gorontalo Keliling Kabupaten Gorontalo untuk Periksa 10 Proyek

18/02/2022
Next Post
Penetapan Tersangka Kasus GORR, Adhan Dambea: Harus Diungkap Pihak Intelektual

Penetapan Tersangka Kasus GORR, Adhan Dambea: Harus Diungkap Pihak Intelektual

Rustam Akili Apresiasi Langkah Kejati Gorontalo Tetapkan Tersangka Kasus GORR

Rustam Akili Apresiasi Langkah Kejati Gorontalo Tetapkan Tersangka Kasus GORR

Discussion about this post

TOP STORIES



  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved