Kronologi, Jakarta – Banyak muda-mudi di Indonesia yang mencoba berhenti merokok konvensional dengan cara merokok elekteonik. Alasannya, rokok elektrik bisa membunuh kecanduan merokok.
Namun kenyataannya, pengguna rokok elektrik bisa berpotensi menyalahgunakan narkoba. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigadir Jenderal Mufti Djusnir.
“Di dalam liquid vape yang diserahkan ke kami, terkandung 5-Fluoro ADB, 5-Fluoro-MDBD-PICA, Cannabidiol, FUB AMB, dan tetrahydrocannabinol,” kata Mufti, Selasa, 25 Juni 2019.
Lebih lanjut dijelaskannya, 5-Fluro ADB dan FUB-AMB merupakan jenis new psychoactive substances (NPS) golongan synthetic cannabinoid dan sudah diatur sebagai golongan I Narkotika dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 50 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Sedangkan 5-Fluoro-MDBD-FICA juga termasuk jenis NPS golongan synthetic cannabinoid, namun belum diatur dalam peraturan Menkes.
Adapun Cannabidiol ialah nama lain dari ganja. “Intinya cannabinoid sintetik atau ganja sintetis seperti tembakau gorila, dan ganesha,” Mufti menyimpulkan.
Berdasarkan sampel yang dilaporkan ke BNN, lanjut Mufti. Terdapat 237 barang bukti yang positif mengandung ganja sintetis. “Perbandingannya 1 banding 10, maksudnya dari satu orang yang ditangkap, sembilan orang yang lolos,” katanya.
Bagi Mufti, penggunaan rokok elektronik sangat memungkinkan sebagai kamuflase peredaran sabu. “Jika dulu mengkonsumsi sabu menggunakan bong, kata Mufti, tidak menutup kemungkinan mengubah sabu yang kristal itu dicampur ke dalam liquid rokok elektronik,” demikian Mufti.
Penulis: Atmasari
Discussion about this post