Kronologi, Gorontalo – Jaringan Adovakasi Sumber Daya Alam (Japesda) menemukan adanya dugaan kerusakan kawasan hutan lindung (HL) di lokasi wisata Pantai Ratu, yang terletak di Desa Tenilo, Kecamatan Tilamuta, Boalemo.
Dugaan kerusakan itu lantaran adanya fasilitas yang dibangun mulai dari akses jalan dan cottage yang berada di kawasan hutan lindung. Sementara di sisi lain terdapat dermaga dan jembatan kayu yang masih termasuk di areal Peta Indikatif Penundaan Ijin Baru (PIPIB) Revisi XV.
Berdasarkan survei pada Peta Overlaping Kawasan Hutan vs PIPIB Revisi XV, wisata Pantai Ratu Boalemo tersebut adalah kawasan hutan lindung yang ditumbuhi tanaman mangrove.
“Ya dari hasil assesment kami di lapangan, ada sekitar 4.827,65 meter persegi lahan mangrove yang rusak akibat pekerjaan pengembangan wisata Pantai Ratu. Di mana areal tersebut sesuai aturannya tidak dapat diganggu sebelum dikeluarkannya ijin dari PIPIB revisi XV,” kata Ketua Japesda, Nurain Lapolo, di ruang kerja Wakil Gubernur Gorontalo Senin (17/6/2019) siang.
Baca juga: Kembangkan Objek Wisata Pantai Ratu, Bupati Boalemo Rela Rogoh Kocek Pribadi
Dengan begitu, maka wisata Pantai Ratu Boalemo yang terletak di kawasan hutan lindung itu diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Berdasarkan pasal tersebut, pemerintah daerah mempunyai kewenangan pengelolaan hutan mangrove yang berada pada kawasan hutan dengan fungsi hutan lindung (HL) dan bukan kawasan hutan, serta area penggunaan lain (APL).
Usai menemui Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim, selanjutnya, tim Japesda Gorontalo mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Gorontalo guna memperjelas terkait izin lingkungan.
Penulis: Rifky Gafur
Discussion about this post